Kesatu :
-----Bahwa Terdakwa ROHID ROSANDI Alias ROHID Bin RAIS (yang selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. (Didakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi JUSRIANTI Alias JUS Binti Alm. BIO SAID (Didakwa dalam berkas perkara terpisah), Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 22.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di rumah Terdakwa tepatnya di Desa Mondoe Jaya Di Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan“Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 Wita Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. menghubungi terdakwa untuk datang kerumahnya yaitu di Desa Mondoe Jaya Di Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan selanjutnya setibanya dirumah Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R., Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. memerintahkan terdakwa untuk menyetetorkan uang sejumlah Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah) ke Rekening milik Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. melalui BRI LINK yang merupakan hasil penjualan Narkotika Jenis Shabu, lalu selanjunya Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. memerintahkan terdakwa untuk mengambil tempelan paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram yang telah di tempelkan dari HANDI (DPO) tepatnya di kursi kosong pinggir lapangan Kec. Moramo Desa Lapuko Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wita terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju BRI Link untuk menyetorkan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu ke rekening Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R., kemudian terdakwa mengambil tempelan paket Narkotika jenis Shabu di kursi kosong pinggir lapangan di Desa Lapuko Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan selanjutnya setelah berhasil terdakwa langsung bergegas menuju rumah Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. yang beralamat di Desa Mondoe Jaya Di Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan. kemudian setibanya dirumah Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R., terdakwa langsung menyerahkan tempelan paket narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. setelah itu Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. memberikan imbalan kepada terdakwa berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu senilai Rp200.000, setelah itu terdakwa langsung pulang kerumahnya;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.50 WITA Pihak Kepolisian Konawe Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan kerap terjadi peredaran gelap Narkotika sehingga Pihak Kepolisian Konawe Selatan langsung melakukan Penyelidikan, selanjutnya setelah diketahui identitas pelaku Pihak Kepolisian Konawe Selatan lalu mendatangi rumah Saksi JUS yang beralamat di Desa Mondoe Jaya Di Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan dan langsung mengamankan Saksi JUS serta terdakwa, kemudian Saksi RONI YUSRAN yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Konawe Selatan melakukan penggeledahan terhadap Saksi JUS dan terdakwa yang disaksikan oleh Saksi WAHID selaku Kepala Desa Mondoe Jaya dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 sachet paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,18 gram yang disimpan didalam saku jaket sebelah kanan milik terdakwa yang diperoleh dari Saksi TOTONG, kemudian ditemukan 8 (delapan) sachet Narkotika jenis Shabu milik Saksi JUS dengan berat bruto 1,48 gram dengan rincian yaitu 3 (tiga) Sachet Narkotika jenis Shabu ditemukan di dalam kotak permen yang terletak dibawah Kasur Saksi JUS dan 5 (lima) Sachet Narkotika jenis Shabu ditemukan di didalam sepatu warna putih yang dikemas didalam botol plastik kecil yang terletak di kamar Saksi JUS. Selanjutnya Pihak Kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa dan Saksi JUS dan dari interogasi tersebut terdakwa dan Saksi JUS menerangkan bahwa Narkotika Jenis Shabu tersebut diperoleh dari Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. sehingga pihak kepolisian langsung menuju ke rumah Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. Kemudian setibanya di rumah Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. pihak kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi WAHID, Selanjutnya Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama Saksi Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. dan Saksi JUS beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Konawe Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Konawe Selatan tanggal 22 Maret 2025, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 11 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh RIZKY AFDALIAH,S.Farm.,APT. selaku Pemeriksa dan RIYANTO.S.Farm,Apt, M.Sc., selaku Kepala Balai POM di Kendari, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 1 (Satu) Sachet kode sampel 25.115.11.16.05.0064 dengan berat netto 0,0836 gram, milik Terdakwa ROHID ROSANDI Alias ROHID Bin RAIS adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Perbuatan Terdakwa bersama Saksi TOTONG dan Saksi JUS atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------------------------------------------ATAU----------------------------------------------
Kedua
-----Bahwa Terdakwa ROHID ROSANDI Alias ROHID Bin RAIS (yang selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R (Didakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi JUSRIANTI Alias JUS Binti Alm. BIO SAID (Didakwa dalam berkas perkara terpisah), Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Lapangan tepatnya di Desa Lapuko Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan“percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 Wita Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. menghubungi terdakwa untuk datang kerumahnya yaitu di Desa Mondoe Jaya Di Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan selanjutnya setibanya dirumah Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R., Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. memerintahkan terdakwa untuk menyetetorkan uang sejumlah Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah) ke Rekening milik Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. melalui BRI LINK yang merupakan hasil penjualan Narkotika Jenis Shabu, lalu selanjunya Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. memerintahkan terdakwa untuk mengambil tempelan paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram yang telah di tempelkan dari HANDI (DPO) tepatnya di kursi kosong pinggir lapangan Kec. Moramo Desa Lapuko Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wita terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju BRI Link untuk menyetorkan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu ke rekening Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R., kemudian terdakwa mengambil tempelan paket Narkotika jenis Shabu di kursi kosong pinggir lapangan di Desa Lapuko Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan selanjutnya setelah berhasil terdakwa langsung bergegas menuju rumah Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. yang beralamat di Desa Mondoe Jaya Di Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan. kemudian setibanya dirumah Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R., terdakwa langsung menyerahkan tempelan paket narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. setelah itu Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. memberikan imbalan kepada terdakwa berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu senilai Rp200.000, setelah itu terdakwa langsung pulang kerumahnya;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.50 WITA Pihak Kepolisian Konawe Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan kerap terjadi peredaran gelap Narkotika sehingga Pihak Kepolisian Konawe Selatan langsung melakukan Penyelidikan, selanjutnya setelah diketahui identitas pelaku Pihak Kepolisian Konawe Selatan lalu mendatangi rumah Saksi JUS yang beralamat di Desa Mondoe Jaya Di Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan dan langsung mengamankan Saksi JUS serta terdakwa, kemudian Saksi RONI YUSRAN yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Konawe Selatan melakukan penggeledahan terhadap Saksi JUS dan terdakwa yang disaksikan oleh Saksi WAHID selaku Kepala Desa Mondoe Jaya dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 sachet paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,18 gram yang disimpan didalam saku jaket sebelah kanan milik terdakwa yang diperoleh dari Saksi TOTONG, kemudian ditemukan 8 (delapan) sachet Narkotika jenis Shabu milik Saksi JUS dengan berat bruto 1,48 gram dengan rincian yaitu 3 (tiga) Sachet Narkotika jenis Shabu ditemukan di dalam kotak permen yang terletak dibawah Kasur Saksi JUS dan 5 (lima) Sachet Narkotika jenis Shabu ditemukan di didalam sepatu warna putih yang dikemas didalam botol plastik kecil yang terletak di kamar Saksi JUS. Selanjutnya Pihak Kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa dan Saksi JUS dan dari interogasi tersebut terdakwa dan Saksi JUS menerangkan bahwa Narkotika Jenis Shabu tersebut diperoleh dari Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. sehingga pihak kepolisian langsung menuju ke rumah Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. Kemudian setibanya di rumah Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. pihak kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi WAHID, Selanjutnya Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama Saksi Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. dan Saksi JUS beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Konawe Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Konawe Selatan tanggal 22 Maret 2025, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 11 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh RIZKY AFDALIAH,S.Farm.,APT. selaku Pemeriksa dan RIYANTO.S.Farm,Apt, M.Sc., selaku Kepala Balai POM di Kendari, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 1 (Satu) Sachet kode sampel 25.115.11.16.05.0064 dengan berat netto 0,0836 gram, milik Terdakwa ROHID ROSANDI Alias ROHID Bin RAIS adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Perbuatan Terdakwa bersama Saksi TOTONG dan Saksi JUS atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|