Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa I FIDUL AKSAN Alias FIDUL Bin HAFID bersama - sama Terdakwa II MUH. IMRAN JAYA S Alias IMRAN Bin SYUKRI pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WITA bertempat di Kelurahan Tinanggea Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka” terhadap Saksi Korban DARNO UMABAIHI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Maret pukul 23.30 WITA, dimana saksi korban bersama rekannya yaitu AIPDA ARIFIN sedang melaksanakan patroli menggunakan kendaraan dinas patroli Polsek Tinanggea, dalam perjalanan saksi korban melihat para Terdakwa yang sedang minum minuman keras dideker pinggir jalan umum, sehingga saksi korban bersama rekannya berhenti dan mendekati para Terdakwa, lalu saksi korban menyampaikan kepada Terdakwa I agar pindah dari tempat tersebut dan mencari tempat lain untuk minum minuman keras tersebut tetapi Terdakwa I tidak menanggapinya, sehingga saksi korban mengambil 1 (satu) botol minuman Terdakwa I merek topi bintang yang masih berisi, namun tiba-tiba Terdakwa I berdiri dan berusaha merebut kembali botol minuman tersebut sehingga botol minuman terjatuh terlepas dan jatuh hingga pecah, Terdakwa I kemudian berkata “kita pukul mi saya” namun tidak direspon oleh saksi korban, Terdakwa I kemudian menyuruh saksi korban untuk melepas baju dinasnya dan mengajak saksi korban untuk berkelahi, saksi korban tetap tidak menanggapinya karena mengetahui Terdakwa I yang sedang dalam pengaruh minuman alkohol, kemudian saksi korban kembali menyuruh Terdakwa I untuk pulang hingga akhirnya para Terdakwa pun pergi. Setelah itu saksi korban kemudian pergi duduk disebuah kios yang tidak jauh dari deker tersebut sambil berbincang - bincang dengan warga sekitar, beberapa menit kemudian, Terdakwa II kembali dengan menggunakan sepeda motornya sambil membonceng Terdakwa I yang sedang memegang sebilah parang disebelah tangan kanannya, saksi korban melihat para Terdakwa yang berhenti tidak jauh dari tempat saksi korban duduk saat itu, lalu Terdakwa I berjalan mengarah ke saksi korban dan langsung mengayunkan sebilah parang yang dipegangnya tersebut kearah saksi korban, seketika itu juga saksi korban langsung memeluk Terdakwa I sambil meraih tangannya yang memegang parang sehingga terjadi aksi saling tarik menarik parang, pada saat Terdakwa I dan saksi korban saling tarik menarik parang tersebut, saksi AIPDA ARIFIN mencoba untuk melerai namun Terdakwa II menarik baju saksi AIPDA ARIFIN sambil berkata “nda usah ikut campur” bersamaan Terdakwa II langsung memeluk saksi AIPDA ARIFIN dengan kuat dari arah belakang kemudian berkata “jangan mi pisahkan mereka biarkan saja berkelahi” . Pada saat bersamaan, Terdakwa I kemudian mendorong saksi korban untuk melepaskan tanggan saksi korban yang berusaha merebut parang tersebut hingga menyebabkan tangan saksi korban mengalami luka dan berdarah. Kemudian Terdakwa I berjalan menjauhi saksi korban, bersamaan pula saksi AIPDA ARIFIN yang sebelumnya ditahan oleh Terdakwa II langsung melepaskan pelukan Terdakwa II dan mencoba menahan Terdakwa II namun saat itu Terdakwa II langsung mengambil sebuah batu dan mengancam akan melemparkan saksi AIPDA ARIFIN jika berusaha untuk menangkapnya sambil berjalan menjauhi saksi korban dan saksi AIPDA ARIFIN;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, menyebabkan Saksi Korban DARNO UMABAIHI mengalami luka pada tangan kanannya hingga mengeluarkan darah dan mendapatkan jahitan sebanyak 27 jahitan, yang mana luka tersebut memerlukan perawatan medis dan menyebabkan saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas bekerja;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 0650 / VR / 2024 tanggal 10 Maret 2024 dimana telah dilakukan pemeriksaan oleh dr. ELTRIYANA WARDANI RENGGAALA, dokter pada Puskesmas Tinanggea, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu :
Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada lengan bawah kanan dan telapak tangan kanan. Akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu;
--- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa I FIDUL AKSAN Alias FIDUL Bin HAFID bersama - sama Terdakwa II MUH. IMRAN JAYA S Alias IMRAN Bin SYUKRI pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WITA bertempat di Kelurahan Tinanggea Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja melakukan penganiayaan dan memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan” terhadap Saksi Korban DARNO UMABAIHI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Maret pukul 23.30 WITA, dimana saksi korban bersama rekannya yaitu AIPDA ARIFIN sedang melaksanakan patroli menggunakan kendaraan dinas patroli Polsek Tinanggea, dalam perjalanan saksi korban melihat para Terdakwa yang sedang minum minuman keras dideker pinggir jalan umum, sehingga saksi korban bersama rekannya berhenti dan mendekati para Terdakwa, lalu saksi korban menyampaikan kepada Terdakwa I agar pindah dari tempat tersebut dan mencari tempat lain untuk minum minuman keras tersebut tetapi Terdakwa I tidak menanggapinya, sehingga saksi korban mengambil 1 (satu) botol minuman Terdakwa I merek topi bintang yang masih berisi, namun tiba-tiba Terdakwa I berdiri dan berusaha merebut kembali botol minuman tersebut sehingga botol minuman terjatuh terlepas dan jatuh hingga pecah, Terdakwa I kemudian berkata “kita pukul mi saya” namun tidak direspon oleh saksi korban, Terdakwa I kemudian menyuruh saksi korban untuk melepas baju dinasnya dan mengajak saksi korban untuk berkelahi, saksi korban tetap tidak menanggapinya karena mengetahui Terdakwa I yang sedang dalam pengaruh minuman alkohol, kemudian saksi korban kembali menyuruh Terdakwa I untuk pulang hingga akhirnya para Terdakwa pun pergi. Setelah itu saksi korban kemudian pergi duduk disebuah kios yang tidak jauh dari deker tersebut sambil berbincang - bincang dengan warga sekitar, beberapa menit kemudian, Terdakwa II kembali dengan menggunakan sepeda motornya sambil membonceng Terdakwa I yang sedang memegang sebilah parang disebelah tangan kanannya, saksi korban melihat para Terdakwa yang berhenti tidak jauh dari tempat saksi korban duduk saat itu, lalu Terdakwa I berjalan mengarah ke saksi korban dan langsung mengayunkan sebilah parang yang dipegangnya tersebut kearah saksi korban, seketika itu juga saksi korban langsung memeluk Terdakwa I sambil meraih tangannya yang memegang parang sehingga terjadi aksi saling tarik menarik parang, pada saat Terdakwa I dan saksi korban saling tarik menarik parang tersebut, saksi AIPDA ARIFIN mencoba untuk melerai namun Terdakwa II menarik baju saksi AIPDA ARIFIN sambil berkata “nda usah ikut campur” bersamaan Terdakwa II langsung memeluk saksi AIPDA ARIFIN dengan kuat dari arah belakang kemudian berkata “jangan mi pisahkan mereka biarkan saja berkelahi” . Pada saat bersamaan, Terdakwa I kemudian mendorong saksi korban untuk melepaskan tanggan saksi korban yang berusaha merebut parang tersebut hingga menyebabkan tangan saksi korban mengalami luka dan berdarah. Kemudian Terdakwa I berjalan menjauhi saksi korban, bersamaan pula saksi AIPDA ARIFIN yang sebelumnya ditahan oleh Terdakwa II langsung melepaskan pelukan Terdakwa II dan mencoba menahan Terdakwa II namun saat itu Terdakwa II langsung mengambil sebuah batu dan mengancam akan melemparkan saksi AIPDA ARIFIN jika berusaha untuk menangkapnya sambil berjalan menjauhi saksi korban dan saksi AIPDA ARIFIN;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, menyebabkan Saksi Korban DARNO UMABAIHI mengalami luka pada tangan kanannya hingga mengeluarkan darah dan mendapatkan jahitan sebanyak 27 jahitan, yang mana luka tersebut memerlukan perawatan medis dan menyebabkan saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas bekerja;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 0650 / VR / 2024 tanggal 10 Maret 2024 dimana telah dilakukan pemeriksaan oleh dr. ELTRIYANA WARDANI RENGGAALA, dokter pada Puskesmas Tinanggea, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu :
Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada lengan bawah kanan dan telapak tangan kanan. Akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu;
--- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-----------
|