Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
70/Pid.Sus/2024/PN Adl | 1.EKO WIRA SETIAWAN, S.H. 1.MAARIFA, S.H., M.H |
RAJAWALI | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pid.Sus/2024/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 874 /P-31/Eku.2/7/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa RAJAWALI Als RAJAB Bin Alm. M. KUSMAN pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar Jam 06.30 Wita. atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret tahun 2024, bertempat di Desa Lalobao Kec. Andoolo Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dalam perkara ini dan telah “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang bernama GUSTINA, umur empat puluh enam Tahun dilakukan pemeriksaan pada hari rabu tanggal tujuh belas bulan maret dua ribu dua puluh empat pukul sembilan lewat lima puluh menit Waktu Indonesia Bagian Tengah. Pada pemeriksaan kepala bagian atas tampak bengkak berukuran diameter tiga sentimeter, berwarna kemerahan, tidak tampak luka terbuka, tidak tampak pendarahan aktif. Pada siku sebelah kanan tampak luka lecet dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter. Pada paha sebelah kanan tampak luka lecet dengan ukuran panjang lima belas sentimeter dan lebar sepuluh sentimeter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Jo Pasal 229 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |