Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Adl Iwan Dg. Bodding 1.Aswan, S.E.,M.Si
2.Nursanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Adl
Tanggal Surat Rabu, 04 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iwan Dg. Bodding
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHALID USMAN, S.H.Iwan Dg. Bodding
Tergugat
NoNama
1Aswan, S.E.,M.Si
2Nursanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas .
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar utangnya sebesar Rp.100.000.000  (seratus juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus.
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar  ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar 10% (sepuluh persen) setiap bulannya yang di hitung sejak tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan 27 april 2018, 4 bulan,sebagai jasa pinjaman, dan membayar 10 % (sepuluh persen) bulan berjalan sampai putusan berkekuatan hukum tetap serta biaya sita jaminan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan para tergugat melunasi seluru hutangnya kepada PENGGUGAT.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT  membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah). Setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan Hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
  6. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun timbul verzet atau banding .

Apabila Pengadilan  Negeri Andoolo berpendapat lain :

SUBSIDIAIR :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil- adilnya  (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini di sampaikan, atas segala perkenaannya kami ucapkan terimah kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak