Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa I HARTONI Alias TONI Bin MAHNID bersama – sama Terdakwa II HERLIN Alias LELI Bin Alm BASRAN, pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Kendari-Andoolo Desa Anduna Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau meyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana Para Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa I sedang berada di mess tempat kerja Terdakwa I yang berada di Kota Kendari kemudian Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. FATIR (DPO) untuk ditawarkan menjalankan Shabu dengan cara membantu menjualkan Shabu kemudian Terdakwa I mengiyakan dan diarahkan menuju ke Punggaluku untuk menunggu arahan selanjutnya dari Sdr. FATIR (DPO) kemudian Terdakwa I meminta kepada Terdakwa II untuk menemani mengambil bahan Shabu, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Kota Kendari menuju ke Punggaluku selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa I menghubungi Sdr. FATIR (DPO) untuk mengabarkan bahwa Terdakwa I sudah berada di Punggaluku dan disampaikan untuk menunggu diarahkan kembali, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas sekitar pukul 22.30 Wita, Terdakwa I dihubungi dan diarahkan untuk mengambil Shabu tepatnya di lorong pertama sebelah kanan setelah pertamina punggaluku pada jalan poros Kendari-Andoolo Desa Anduna Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan, adapun Shabu tersebut ditempel/disimpan disamping jembatan sebelah kiri yang tersimpan dalam kantong plastic warna hijau, kemudian setelah Terdakwa I mengambil Shabu tersebut selanjutnya Para Terdakwa langsung mengarah pulang ke Kota Kendari.
- Bahwa selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan antara lain Saksi BROJO BUMI ABINOWO dan Saksi RUDIANTO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Desa Anduna Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan kerap terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu kemudian atas dasar informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penyelidikan, kemudian pada saat dilakukan penyelidikan Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan kembali memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang yang mereka tidak kenali serta gerak geriknya sangat mencurigakan, dan selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas sekitar pukul 23.30 Wita, anggota kepolisian menghentikan kendaraan sepeda Motor merk Vario warna putih hitam dengan Nomor Polisi DT 5186 VE yang pada saat ini di kemudikan oleh Terdakwa I sedang berboncengan dengan Terdakwa II yang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Para Terdakwa dengan disaksikan oleh Kepala Desa yaitu Saksi HARIS POLIMBAY.
- Bahwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastic warna hijau yang ditemukan disela-sela paha Terdakwa II yang berisikan 92 (sembilan puluh dua) sachet potongan pipet warna kuning yang diduga narkotika jenis Shabu, dengan berat bruto 38,69 (tiga puluh delapan koma enam sembilan) gram dengan rincian sebagai berikut:
- Sachet 1 = 0,43 gram;
- Sachet 2 = 0,42 gram;
- Sachet 3 = 0,42 gram;
- Sachet 4 = 0,40 gram;
- Sachet 5 = 0,43 gram;
- Sachet 6 = 0,44 gram;
- Sachet 7 = 0,41 gram;
- Sachet 8 = 0,40 gram;
- Sachet 9 = 0,43 gram;
- Sachet 10 = 0,43 gram;
- Sachet 11 = 0,40 gram;
- Sachet 12 = 0,42 gram;
- Sachet 13 = 0,42 gram;
- Sachet 14 = 0,40 gram;
- Sachet 15 = 0,40 gram;
- Sachet 16 = 0,42 gram;
- Sachet 17 = 0,43 gram;
- Sachet 18 = 0,42 gram;
- Sachet 19 = 0,43 gram;
- Sachet 20 = 0,43 gram;
- Sachet 21 = 0,42 gram;
- Sachet 22 = 0,42 gram;
- Sachet 23 = 0,43 gram;
- Sachet 24 = 0,43 gram;
- Sachet 25 = 0,42 gram;
- Sachet 26 = 0,42 gram;
- Sachet 27 = 0,40 gram;
- Sachet 28 = 0,43 gram;
- Sachet 29 = 0,42 gram;
- Sachet 30 = 0,42 gram;
- Sachet 31 = 0,42 gram;
- Sachet 32 = 0,42 gram;
- Sachet 33 = 0,43 gram;
- Sachet 34 = 0,40 gram;
- Sachet 35 = 0,43 gram;
- Sachet 36 = 0,43 gram;
- Sachet 37 = 0,42 gram;
- Sachet 38 = 0,42 gram;
- Sachet 39 = 0,41 gram;
- Sachet 40 = 0,40 gram;
- Sachet 41 = 0,41 gram;
- Sachet 42 = 0,43 gram;
- Sachet 43 = 0,42 gram;
- Sachet 44 = 0,41 gram;
- Sachet 45 = 0,42 gram;
- Sachet 46 = 0,42 gram;
- Sachet 47 = 0,43 gram;
- Sachet 48 = 0,42 gram;
- Sachet 49 = 0,43 gram;
- Sachet 50 = 0,43 gram;
- Sachet 51 = 0,42 gram;
- Sachet 52 = 0,42 gram;
- Sachet 53 = 0,41 gram;
- Sachet 54 = 0,41 gram;
- Sachet 55 = 0,41 gram;
- Sachet 56 = 0,43 gram;
- Sachet 57 = 0,42 gram;
- Sachet 58 = 0,41 gram;
- Sachet 59 = 0,43 gram;
- Sachet 60 = 0,43 gram;
- Sachet 61 = 0,41 gram;
- Sachet 62 = 0,42 gram;
- Sachet 63 = 0,41 gram;
- Sachet 64 = 0,42 gram;
- Sachet 65 = 0,42 gram;
- Sachet 66 = 0,42 gram;
- Sachet 67 = 0,42 gram;
- Sachet 68 = 0,41 gram;
- Sachet 69 = 0,43 gram;
- Sachet 70 = 0,42 gram;
- Sachet 71 = 0,42 gram;
- Sachet 72 = 0,43 gram;
- Sachet 73 = 0,43 gram;
- Sachet 74 = 0,41 gram;
- Sachet 75 = 0,43 gram;
- Sachet 76 = 0,41 gram;
- Sachet 77 = 0,43 gram;
- Sachet 78 = 0,43 gram;
- Sachet 79 = 0,43 gram;
- Sachet 80 = 0,43 gram;
- Sachet 81 = 0,43 gram;
- Sachet 82 = 0,41 gram;
- Sachet 83 = 0,44 gram;
- Sachet 84 = 0,43 gram;
- Sachet 85 = 0,43 gram;
- Sachet 86 = 0,42 gram;
- Sachet 87 = 0,43 gram;
- Sachet 88 = 0,42 gram;
- Sachet 89 = 0,45 gram;
- Sachet 90 = 0,43 gram;
- Sachet 91 = 0,38 gram;
- Sachet 92 = 0,41 gram;
Serta ditemukan 1 (satu) buah pirex kaca dan 1 (satu) buah Handphone Android merk VIVO warna hijau tua dengan No IMEI 864406068125073 yang ditemukan didalam saku celana Terdakwa I serta 1 (satu) buah Handphone Android merk REALMI warna biru dengan No IMEI 862581051145676 yang ditemukan didalam saku celana sebelah kiri Terdakwa II, untuk selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I sudah kenal dengan Sdr. FATIR (DPO) sejak tahun 2020 dan atas barang bukti jenis Shabu tersebut akan Terdakwa I perjual belikakan di Kota Kendari sesuai dengan arahan Sdr. FATIR (DPO) dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per sachetnya serta Terdakwa I juga sudah sekitar 3 (tiga) atau 4 (empat) kali memesan Shabu kepada Sdr. FATIR (DPO) dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara system tempel.
- Bahwa adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa I sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) apabila menjual keseluruhan shabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa I sudah mengenal dan mengkonsumsi Shabu sekitar 2 (dua) tahun yang lalu dan terakhir Terdakwa I menkomsumsi Shabu sekitar 3 (tiga) minggu yang lalu, sedangkan Terdakwa II sudah mengenal dan mengkonsumsi Shabu sekitar 1 (satu) tahun yang lalu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 29 Agustus 2024, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sachet plastik berisikan-kristal bening kode sampel 24.115.11.16.05.0102 dengan berat netto seluruhnya 0,9619 gram, adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa I HARTONI Alias TONI Bin MAHNID bersama – sama Terdakwa II HERLIN Alias LELI Bin Alm BASRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa I HARTONI Alias TONI Bin MAHNID bersama – sama Terdakwa II HERLIN Alias LELI Bin Alm BASRAN, pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Kendari-Andoolo Desa Anduna Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana Para Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa I sedang berada di mess tempat kerja Terdakwa I yang berada di Kota Kendari kemudian Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. FATIR (DPO) untuk ditawarkan menjalankan Shabu dengan cara membantu menjualkan Shabu kemudian Terdakwa I mengiyakan dan diarahkan menuju ke Punggaluku untuk menunggu arahan selanjutnya dari Sdr. FATIR (DPO) kemudian Terdakwa I meminta kepada Terdakwa II untuk menemani mengambil bahan Shabu, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Kota Kendari menuju ke Punggaluku selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa I menghubungi Sdr. FATIR (DPO) untuk mengabarkan bahwa Terdakwa I sudah berada di Punggaluku dan disampaikan untuk menunggu diarahkan kembali, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas sekitar pukul 22.30 Wita, Terdakwa I dihubungi dan diarahkan untuk mengambil Shabu tepatnya di lorong pertama sebelah kanan setelah pertamina punggaluku pada jalan poros Kendari-Andoolo Desa Anduna Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan, adapun Shabu tersebut ditempel/disimpan disamping jembatan sebelah kiri yang tersimpan dalam kantong plastic warna hijau, kemudian setelah Terdakwa I mengambil Shabu tersebut selanjutnya Para Terdakwa langsung mengarah pulang ke Kota Kendari.
- Bahwa selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan antara lain Saksi BROJO BUMI ABINOWO dan Saksi RUDIANTO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Desa Anduna Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan kerap terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu kemudian atas dasar informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penyelidikan, kemudian pada saat dilakukan penyelidikan Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan kembali memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang yang mereka tidak kenali serta gerak geriknya sangat mencurigakan, dan selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas sekitar pukul 23.30 Wita, anggota kepolisian menghentikan kendaraan sepeda Motor merk Vario warna putih hitam dengan Nomor Polisi DT 5186 VE yang pada saat ini di kemudikan oleh Terdakwa I sedang berboncengan dengan Terdakwa II yang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Para Terdakwa dengan disaksikan oleh Kepala Desa yaitu Saksi HARIS POLIMBAY.
- Bahwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastic warna hijau yang ditemukan disela-sela paha Terdakwa II yang berisikan 92 (sembilan puluh dua) sachet potongan pipet warna kuning yang diduga narkotika jenis Shabu, dengan berat bruto 38,69 (tiga puluh delapan koma enam sembilan) gram dengan rincian sebagai berikut:
- Sachet 1 = 0,43 gram;
- Sachet 2 = 0,42 gram;
- Sachet 3 = 0,42 gram;
- Sachet 4 = 0,40 gram;
- Sachet 5 = 0,43 gram;
- Sachet 6 = 0,44 gram;
- Sachet 7 = 0,41 gram;
- Sachet 8 = 0,40 gram;
- Sachet 9 = 0,43 gram;
- Sachet 10 = 0,43 gram;
- Sachet 11 = 0,40 gram;
- Sachet 12 = 0,42 gram;
- Sachet 13 = 0,42 gram;
- Sachet 14 = 0,40 gram;
- Sachet 15 = 0,40 gram;
- Sachet 16 = 0,42 gram;
- Sachet 17 = 0,43 gram;
- Sachet 18 = 0,42 gram;
- Sachet 19 = 0,43 gram;
- Sachet 20 = 0,43 gram;
- Sachet 21 = 0,42 gram;
- Sachet 22 = 0,42 gram;
- Sachet 23 = 0,43 gram;
- Sachet 24 = 0,43 gram;
- Sachet 25 = 0,42 gram;
- Sachet 26 = 0,42 gram;
- Sachet 27 = 0,40 gram;
- Sachet 28 = 0,43 gram;
- Sachet 29 = 0,42 gram;
- Sachet 30 = 0,42 gram;
- Sachet 31 = 0,42 gram;
- Sachet 32 = 0,42 gram;
- Sachet 33 = 0,43 gram;
- Sachet 34 = 0,40 gram;
- Sachet 35 = 0,43 gram;
- Sachet 36 = 0,43 gram;
- Sachet 37 = 0,42 gram;
- Sachet 38 = 0,42 gram;
- Sachet 39 = 0,41 gram;
- Sachet 40 = 0,40 gram;
- Sachet 41 = 0,41 gram;
- Sachet 42 = 0,43 gram;
- Sachet 43 = 0,42 gram;
- Sachet 44 = 0,41 gram;
- Sachet 45 = 0,42 gram;
- Sachet 46 = 0,42 gram;
- Sachet 47 = 0,43 gram;
- Sachet 48 = 0,42 gram;
- Sachet 49 = 0,43 gram;
- Sachet 50 = 0,43 gram;
- Sachet 51 = 0,42 gram;
- Sachet 52 = 0,42 gram;
- Sachet 53 = 0,41 gram;
- Sachet 54 = 0,41 gram;
- Sachet 55 = 0,41 gram;
- Sachet 56 = 0,43 gram;
- Sachet 57 = 0,42 gram;
- Sachet 58 = 0,41 gram;
- Sachet 59 = 0,43 gram;
- Sachet 60 = 0,43 gram;
- Sachet 61 = 0,41 gram;
- Sachet 62 = 0,42 gram;
- Sachet 63 = 0,41 gram;
- Sachet 64 = 0,42 gram;
- Sachet 65 = 0,42 gram;
- Sachet 66 = 0,42 gram;
- Sachet 67 = 0,42 gram;
- Sachet 68 = 0,41 gram;
- Sachet 69 = 0,43 gram;
- Sachet 70 = 0,42 gram;
- Sachet 71 = 0,42 gram;
- Sachet 72 = 0,43 gram;
- Sachet 73 = 0,43 gram;
- Sachet 74 = 0,41 gram;
- Sachet 75 = 0,43 gram;
- Sachet 76 = 0,41 gram;
- Sachet 77 = 0,43 gram;
- Sachet 78 = 0,43 gram;
- Sachet 79 = 0,43 gram;
- Sachet 80 = 0,43 gram;
- Sachet 81 = 0,43 gram;
- Sachet 82 = 0,41 gram;
- Sachet 83 = 0,44 gram;
- Sachet 84 = 0,43 gram;
- Sachet 85 = 0,43 gram;
- Sachet 86 = 0,42 gram;
- Sachet 87 = 0,43 gram;
- Sachet 88 = 0,42 gram;
- Sachet 89 = 0,45 gram;
- Sachet 90 = 0,43 gram;
- Sachet 91 = 0,38 gram;
- Sachet 92 = 0,41 gram;
Serta ditemukan 1 (satu) buah pirex kaca dan 1 (satu) buah Handphone Android merk VIVO warna hijau tua dengan No IMEI 864406068125073 yang ditemukan didalam saku celana Terdakwa I serta 1 (satu) buah Handphone Android merk REALMI warna biru dengan No IMEI 862581051145676 yang ditemukan didalam saku celana sebelah kiri Terdakwa II, untuk selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I sudah kenal dengan Sdr. FATIR (DPO) sejak tahun 2020 dan atas barang bukti jenis Shabu tersebut akan Terdakwa I perjual belikakan di Kota Kendari sesuai dengan arahan Sdr. FATIR (DPO) dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per sachetnya serta Terdakwa I juga sudah sekitar 3 (tiga) atau 4 (empat) kali memesan Shabu kepada Sdr. FATIR (DPO) dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara system tempel.
- Bahwa adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa I sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) apabila menjual keseluruhan shabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa I sudah mengenal dan mengkonsumsi Shabu sekitar 2 (dua) tahun yang lalu dan terakhir Terdakwa I menkomsumsi Shabu sekitar 3 (tiga) minggu yang lalu, sedangkan Terdakwa II sudah mengenal dan mengkonsumsi Shabu sekitar 1 (satu) tahun yang lalu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 29 Agustus 2024, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sachet plastik berisikan-kristal bening kode sampel 24.115.11.16.05.0102 dengan berat netto seluruhnya 0,9619 gram, adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa I HARTONI Alias TONI Bin MAHNID bersama – sama Terdakwa II HERLIN Alias LELI Bin Alm BASRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------ |