Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2025/PN Adl 1.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
2.ADE ANDRIAN, S.H.
DICKY WAHYUDI Alias DIKI Bin MUSTARING P; Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 811 /P-31/Enz.2/4/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
2ADE ANDRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY WAHYUDI Alias DIKI Bin MUSTARING P;[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YEDI KUSNADI SH,MHDICKY WAHYUDI Alias DIKI Bin MUSTARING P;
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa DICKY WAHYUDI Alias DIKI Bin MUSTARING, pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Tinanggea Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh sdr. RIFAL (DPO) untuk mengambil tempelan shabu yang telah diinformasikan sebelumnya berada disekitaran pagar depan lapangan futsal seberang BRI, selanjutnya setelah Terdakwa mengambil shabu tersebut, Terdakwa pulang kerumah dan diarahkan oleh sdr. RIFAL (DPO) agar shabu sebanyak 5 (lima) gram tersebut Terdakwa bagi menjadi 23 (dua puluh tiga) sachet selanjutnya 23 (dua puluh tiga) sachet tersebut Terdakwa masukkan dalam potongan pipet boba selanjutnya Terdakwa diarahkan oleh sdr. RIFAL (DPO) untuk pergi menempel sebanyak 22 (dua puluh dua) paket dan sisanya 1 (satu) paket untuk Terdakwa komsumsi, namun Terdakwa baru menempelkan sebanyak 12 (dua belas) paket, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 Terdakwa menempel lagi sebanyak 6 (enam) paket, lalu pada saat itu Terdakwa dikabari oleh sdr. RIFAL (DPO) untuk mengambil lagi bahan (shabu) sebanyak 4 (empat) gram dimana shabu tersebut telah disimpan atau ditempel di depan Swalayan ALFA MIDI, selanjutnya pada saat Terdakwa akan mengambil shabu tersebut tepatnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa langsung ditangkap oleh saksi Roni Yusran dan diinterogasi, lalu Terdakwa dibawa untuk menunjukkan dimana alamat/tempat shabu terakhir sebanyak 6 (enam) paket yang telah Terdakwa tempel sebelumnya, setelah mendapatkan 6 (enam) paket tersebut, Terdakwa dibawa kerumah Terdakwa oleh saksi Roni Yusran dan Terdakwa menunjukkan barang bukti lainnya, selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor polisi, pada saat tiba, Terdakwa kembali diinterogasi dan Terdakwa menunjukkan 4 (empat) paket/sachet shabu pada tas kecil Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa lupa memberitahukannya kepada saksi Roni Yusran sehingga jumlah barang bukti shabu yang ditemukan dari Terdakwa sejumlah 10 (sepuluh) paket/sachet yang terdiri sebagai berikut :
  • 10 (sepuluh) sachet yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,63 gram dengan rincian sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Konawe Selatan tanggal 20 Februari 2025, dengan rincian:
  • Sachet 1 : 1,11 gram;
  • Sachet 2 : 0,43 gram;
  • Sachet 3 : 0,45 gram;
  • Sachet 4 : 0,43 gram;
  • Sachet 5: 1,11 gram;
  • Sachet 6 : 0,44 gram;
  • Sachet 7 : 0,41 gram;
  • Sachet 8 : 0,42 gram;
  • Sachet 9 : 0,41 gram;
  • Sachet 10 : 0,42 gram.
  • 3 (tiga) ball sachet kosong ukuran kecil;
  • 3 (tiga) buah potongan pipet boba warna hitam;
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet;
  • 1 (satu) buah timbangan digital merk SUPERIOR MINI;
  • 1 (satu) buah kotak HP merk VIVO;
  • 1 (satu) buah tas selempang warna grey; 
  • 1 (satu) buah Handphone merk VIVO C27 warna hitam dengan nomor SIM CARD 081222265037 NO IMEI 865780079710712.
  • Bahwa ditangkapnya Terdakwa tersebut diatas bermula saat Saksi Roni Yusran (anggota Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Tinanggea kerap terjadi dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika dan sudah sangat meresahkan Masyarakat, atas dasar informasi dari masyarakat tersebut kemudian saksi Roni Yusran melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku, setelah mengetahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku, kemudian saksi Roni Yusran pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 00.25 WITA bertempat di rumah saksi HARIPUDDIN Alias PUDDING Bin Alm. ARIFIN YUNUS (berkas perkara terpisah) di Kelurahan Tianggea Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan melakukan penangkapan, penggeledahan dan interogasi terhadap saksi HARIPUDDIN Alias PUDDING Bin Alm. ARIFIN YUNUS yang kemudian saksi Roni Yusran mendapatkan informasi bahwa saksi HARIPUDDIN Alias PUDDING Bin Alm. ARIFIN YUNUS akan menempelkan kembali 1 (satu) paket ukuran besar menunggu arahan dari sdr. RIFAL (DPO), saat proses interogasi, sdr RIFAL (DPO) menghubungi Terdakwa dan meminta saksi HARIPUDDIN Alias PUDDING Bin Alm. ARIFIN YUNUS untuk menempelkan di sekitaran SMP Tinanggea, atas hal tersebut, saksi Roni Yusran memerintahkan saksi HARIPUDDIN Alias PUDDING Bin Alm. ARIFIN YUNUS untuk tetap menempelkan 1 (satu) paket shabu ukuran besar tersebut namun dengan isi kosong, lalu saksi HARIPUDDIN Alias PUDDING Bin Alm. ARIFIN YUNUS menuju SMP Tinanggea, dikarenakan pencahayaan terlalu terang, saksi Roni Yusran memerintahkan saksi HARIPUDDIN Alias PUDDING Bin Alm. ARIFIN YUNUS untuk menempelkan bungkusan paket shabu kosong di sekitaran depan swalayan Alfa Midi dan memfotokan lokasi tempat dimana bungkusan paket shabu kosong ditempelkan dan mengirim foto tersebut kepada sdr. RIFAL (DPO) dimana saat orang dari sdr. RIFAL (DPO) yang akan mengambil paket tersebut ternyata adalah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kendari Nomor: PP.01.01.6B.02.25.70 tanggal 28 Februari 2025 yang diperiksa oleh pemeriksa RIZKY AFDALIAH, S.FARM., APT, terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu berupa Kristal putih dengan berat bruto 5,0153 gr dikeluarkan isinya ditimbang sachet plastik keseluruhan berat 2,5590 gr kemudian isi serbuk di timbang satu persatu dengan berat netto seluruhnya 2,4563 gr (berat sebelum disisihkan) dan disisihkan guna pengujian 0,0100 gr kemudian berat netto setelah diuji 2,4463 gr dan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus sachet plastik berisikan kristal bening Positif mengandung Metamfetamin yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan uang atau gaji dari Sdr. Rifal (DPO), namun Terdakwa hanya mendapatkan bahan shabu secara gratis.
  • Bahwa Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa DICKY WAHYUDI Alias DIKI Bin MUSTARING sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa DICKY WAHYUDI Alias DIKI Bin MUSTARING, pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 00.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Tinanggea Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------

 

  • Bahwa pada hari senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh sdr. RIFAL (DPO) untuk mengambil tempelan shabu yang telah diinformasikan sebelumnya berada disekitaran pagar depan lapangan futsal seberang BRI, selanjutnya setelah Terdakwa mengambil shabu tersebut, Terdakwa pulang kerumah dan diarahkan oleh sdr. RIFAL (DPO) agar shabu sebanyak 5 (lima) gram tersebut Terdakwa bagi menjadi 23 (dua puluh tiga) sachet selanjutnya 23 (dua puluh tiga) sachet tersebut Terdakwa masukkan dalam potongan pipet boba selanjutnya Terdakwa diarahkan oleh sdr. RIFAL (DPO) untuk pergi menempel sebanyak 22 (dua puluh dua) paket dan sisanya 1 (satu) paket untuk Terdakwa komsumsi, namun Terdakwa baru menempelkan sebanyak 12 (dua belas) paket, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 Terdakwa menempel lagi sebanyak 6 (enam) paket, lalu pada saat itu Terdakwa dikabari oleh sdr. RIFAL (DPO) untuk mengambil lagi bahan (shabu) sebanyak 4 (empat) gram dimana shabu tersebut telah disimpan atau ditempel di depan Swalayan ALFA MIDI, selanjutnya pada saat Terdakwa akan mengambil shabu tersebut tepatnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa langsung ditangkap oleh saksi Roni Yusran dan diinterogasi, lalu Terdakwa dibawa untuk menunjukkan dimana alamat/tempat shabu terakhir sebanyak 6 (enam) paket yang telah Terdakwa tempel sebelumnya, setelah mendapatkan 6 (enam) paket tersebut, Terdakwa dibawa kerumah Terdakwa oleh saksi Roni Yusran dan Terdakwa menunjukkan barang bukti lainnya, selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor polisi, pada saat tiba, Terdakwa kembali diinterogasi dan Terdakwa menunjukkan 4 (empat) paket/sachet shabu pada tas kecil Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa lupa memberitahukannya kepada saksi Roni Yusran sehingga jumlah barang bukti shabu yang ditemukan dari Terdakwa sejumlah 10 (sepuluh) paket/sachet yang terdiri sebagai berikut :
  • 10 (sepuluh) sachet yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,63 gram dengan rincian sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Konawe Selatan tanggal 20 Februari 2025, dengan rincian:
  • Sachet 1 : 1,11 gram;
  • Sachet 2 : 0,43 gram;
  • Sachet 3 : 0,45 gram;
  • Sachet 4 : 0,43 gram;
  • Sachet 5: 1,11 gram;
  • Sachet 6 : 0,44 gram;
  • Sachet 7 : 0,41 gram;
  • Sachet 8 : 0,42 gram;
  • Sachet 9 : 0,41 gram;
  • Sachet 10 : 0,42 gram.
  • 3 (tiga) ball sachet kosong ukuran kecil;
  • 3 (tiga) buah potongan pipet boba warna hitam;
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet;
  • 1 (satu) buah timbangan digital merk SUPERIOR MINI;
  • 1 (satu) buah kotak HP merk VIVO;
  • 1 (satu) buah tas selempang warna grey; 
  • 1 (satu) buah Handphone merk VIVO C27 warna hitam dengan nomor SIM CARD 081222265037 NO IMEI 865780079710712.
  • Bahwa ditangkapnya Terdakwa tersebut diatas bermula saat Saksi Roni Yusran (anggota Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Tinanggea kerap terjadi dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika dan sudah sangat meresahkan Masyarakat, atas dasar informasi dari masyarakat tersebut kemudian saksi Roni Yusran melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku, setelah mengetahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku, kemudian saksi Roni Yusran pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 00.25 WITA bertempat di rumah saksi HARIPUDDIN Alias PUDDING Bin Alm. ARIFIN YUNUS (berkas perkara terpisah) di Kelurahan Tianggea Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan melakukan penangkapan, penggeledahan dan interogasi terhadap saksi HARIPUDDIN Alias PUDDING Bin Alm. ARIFIN YUNUS yang kemudian saksi Roni Yusran mendapatkan informasi bahwa saksi HARIPUDDIN Alias PUDDING Bin Alm. ARIFIN YUNUS akan menempelkan kembali 1 (satu) paket ukuran besar menunggu arahan dari sdr. RIFAL (DPO), saat proses interogasi, sdr RIFAL (DPO) menghubungi Terdakwa dan meminta saksi HARIPUDDIN Alias PUDDING Bin Alm. ARIFIN YUNUS untuk menempelkan di sekitaran SMP Tinanggea, atas hal tersebut, saksi Roni Yusran memerintahkan saksi HARIPUDDIN Alias PUDDING Bin Alm. ARIFIN YUNUS untuk tetap menempelkan 1 (satu) paket shabu ukuran besar tersebut namun dengan isi kosong, lalu saksi HARIPUDDIN Alias PUDDING Bin Alm. ARIFIN YUNUS menuju SMP Tinanggea, dikarenakan pencahayaan terlalu terang, saksi Roni Yusran memerintahkan saksi HARIPUDDIN Alias PUDDING Bin Alm. ARIFIN YUNUS untuk menempelkan bungkusan paket shabu kosong di sekitaran depan swalayan Alfa Midi dan memfotokan lokasi tempat dimana bungkusan paket shabu kosong ditempelkan dan mengirim foto tersebut kepada sdr. RIFAL (DPO) dimana saat orang dari sdr. RIFAL (DPO) yang akan mengambil paket tersebut ternyata adalah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kendari Nomor: PP.01.01.6B.02.25.70 tanggal 28 Februari 2025 yang diperiksa oleh pemeriksa RIZKY AFDALIAH, S.FARM., APT, terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu berupa Kristal putih dengan berat bruto 5,0153 gr dikeluarkan isinya ditimbang sachet plastik keseluruhan berat 2,5590 gr kemudian isi serbuk di timbang satu persatu dengan berat netto seluruhnya 2,4563 gr (berat sebelum disisihkan) dan disisihkan guna pengujian 0,0100 gr kemudian berat netto setelah diuji 2,4463 gr dan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus sachet plastik berisikan kristal bening Positif mengandung Metamfetamin yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan uang atau gaji dari Sdr. Rifal (DPO), namun Terdakwa hanya mendapatkan bahan shabu secara gratis.
  • Bahwa Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa DICKY WAHYUDI Alias DIKI Bin MUSTARING sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya