Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Adl | SURA | PT MERBAU JAYA INDAH RAYA MOWILA ESTATE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||||
Petitum | P R I M A I R : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya ; 2. Menetapkan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik sah Penggugat (SURA Warga Desa Wawobende) sesuai SKT yang ditandangani Oleh Kepala Desa Laikandonga ; 3. Menyatakan Hukum, Bahwa Tanah Seluas ± 10.000. Meter Persegi. (± sepuluh Ribuh meter Persegi), yang terletak di Desa Laikandonga, Kec. Ranomeeto Barat Kab. Konsel, Dengan batas-batas : Utara : Berbatas dengan Merbau. Timur : Berbatas dengan Merbau Selatan : Berbatas dengan Merbau. Barat : Pa Suadi Dan Pa Sura. ADALAH MILIK PENGGUGAT DAN BERDASAR UNTUK DIBAYAR OLEH TERGUGAT SEBESAR RP. 100.000.000,/PER SATU HEKTAR. 4. Menetapkan bahwa SKT tanah milik Penggugat Adalah Berlaku SAH dan Mengikat Sebagai Alas hak yang Sempurna yang dibuat dan ditandangani Oleh Kepala Desa Laikandonga Kec. Ranomeeto barat; 5. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang Belum Membayar Harga Tanah Penggugat dan hanya Memberi Janji dan Janji adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 6. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang Belum Membayar Harga Tanah Penggugat dan hanya Memberi Janji dan Janji adalah Perbuatan yang merugikan Penggugat; 7. Menghukum Tergugat untuk Memberikan Ganti Rugi (Pembayaran) tanah Kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah tanpa Syarat apapun Sesuai Kebiasaan di Kecamatan Ranomeeto barat & Kecamatan Sabulakoa yakni RP. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Per Satu Hektar, Dan Penggugat Berkewajiban Menyerahkan ASLI SKT Milik Penggugat Kepada Tergugat; 8. Menyatakan Bahwa Segala macam surat-surat yang di adakan yang di munculkan oleh Tergugat sepanjang menyangkut tanah Penggugat Baik atas nama Tergugat dan/atau atas nama orang Lain untuk kepentingan pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat dinyatakan tidak SAH; 9. Menyatakan Hukum Bahwa Obyek sengketa yang belum dibayar Oleh Tergugat Adalah Tanah Milik Penggugat, yang di Olah dan dimiliki sejak tahun 1983 Telah di Lindungi dengan alas hak SKT dari Kepala Desa Laikandonga Kec. Ranomeeto Barat Kab. Konawe Selatan Sebagai Alasan hak yang Sah ; 10. Menyatakan sita jaminan atas obyek tanah sengketa adalah sah dan berharga ; 11. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat Menggusur Rumah Penggugat sampai rata diatas tanah kebun milik Penggugat secara sepihak tanpa seizin Penggugat adalah ber Etikat buruk dan melawan hukum ; 12. Menghukum Tergugat untuk melakukakan Pembayaran Kepada Penggugat Sebelum Tergugat Menjalankan Pengembangan Usaha Penanaman dan PANEN Mengambil HASIL KELAPA SAWIT YANG terletak di Desa Laikandonga Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan. 13. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbul selama dalam pemeriksaan perkara ini ; S U B S I D A I R : Jika bapak Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, maka mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |