Dakwaan |
KESATU
----Bahwa Terdakwa UDING alias UDIN alias BAPANYA SANDI, pada hari kamis tanggal 3 agustus 2023 sekitar lewat pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023 di Desa Wadonggo Kec. Tinaggea Kab. Konsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari kamis tanggal 3 agustus 2023 sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa melakukan pembarakan lahan yang bertujuan untuk membuka lahan tersebut, awalnya sekitar 10 (sepuluh) hari sebelum melakukan pembakaran, Terdakwa secara bergantian dengan anaknya yaitu saksi SANDI AFRIYANTO melakukan pembabatan terhadap lahan dimaksud dengan cara memotong rerumputan menggunakan mesin potong rumput di sekeliling lahan yang berbatasan langsung dengan lahan milik orang lain dengan lebar sekitar 3 m (tiga meter) hingga rumput hampir rata dengan tanah. Selanjutnya Terdakwa membakar lahan tersebut dengan cara membakar rumput ilalang yang sudah mati bekas babatan sebelumnya dengan menggunakan pematik api (korek api gas), yang mana awalnya api tersebut menyala dengan wajar dan masih terkendali, namun sekitar 5 (lima) menit kemudian, angin yang mulai bertiup kencang menyebabkan api yang membakar rumput ilalang tersebut mulai membesar, saat itu Terdakwa langsung berusaha memadamkan api bersama saksi SANDI AFRIYANTO, namun karena mereka kewalahan kemudian saksi SANDI AFRIYANTO memanggil temannya via Handphone yakni saksi SUPRI yang tinggal di Desa Wadonggo untuk membantu mereka memadamkan api. Namun saat itu api semakin membesar dikarenakan angin yang bertiup semakin kencang.
- Bahwa pada saat bersamaan, sekitar pukul 16.40 Wita, beberapa karyawan PT. Kilau Indah Cemerlang (PT. KIC) yang masih berada di kantor perusahaan tersebut melihat dari kejauhan gumpalan asap yang diduga berasal dari HGU PT. KIC, karyawan PT. KIC tersebut kemudian mendatangi sumber asap. Pada saat di TKP ditemukan lahan berupa padang ilalang terbakar, yang mana di TKP pula terlihat 3 (tiga) orang yang terdiri dari Terdakwa UDING, saksi SANDI AFRIYANTO dan saksi SUPRI yang sedang berusaha memadamkan api. Yang selanjutnya beberapa karyawan PT. KIC yang mendatangi TKP tersebut ikut membantu ketiga orang tersebut untuk memadamkan api dengan menggunakan cabang yang berdaun dari pohon gamal yang mana proses pemadaman api dilakukan sampai dengan sekitar pukul 19.00 Wita, selanjutnya saksi MELCIOR (karyawan PT.KIC) menanyakan tentang siapa yang melakukan pembakaran lahan tersebut, Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa yang melakukan pembakaran dimaksud dengan tujuan pembukaan lahan. Adapun pembakaran tersebut membuat lahan dengan total luas sekitar 7, 06 Ha (tujuh koma nol enam hektar are) menjadi terbakar berikut dengan 18 (delapan belas) pohon kelapa yang sebelumnya ditanami oleh pihak PT. KIC, dengan estimasi kerugian sebesar Rp.8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah);
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.-----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa UDING alias UDIN alias BAPANYA SANDI, pada hari kamis tanggal 3 agustus 2023 sekitar lewat pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023 di Desa Wadonggo Kec. Tinaggea Kab. Konsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, timbul bahaya umum bagi barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari kamis tanggal 3 agustus 2023 sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa melakukan pembarakan lahan yang bertujuan untuk membuka lahan tersebut, awalnya sekitar 10 (sepuluh) hari sebelum melakukan pembakaran, Terdakwa secara bergantian dengan anaknya yaitu saksi SANDI AFRIYANTO melakukan pembabatan terhadap lahan dimaksud dengan cara memotong rerumputan menggunakan mesin potong rumput di sekeliling lahan yang berbatasan langsung dengan lahan milik orang lain dengan lebar sekitar 3 m (tiga meter) hingga rumput hampir rata dengan tanah. Selanjutnya Terdakwa membakar lahan tersebut dengan cara membakar rumput ilalang yang sudah mati bekas babatan sebelumnya dengan menggunakan pematik api (korek api gas), yang mana awalnya api tersebut menyala dengan wajar dan masih terkendali, namun sekitar 5 (lima) menit kemudian, angin yang mulai bertiup kencang menyebabkan api yang membakar rumput ilalang tersebut mulai membesar, saat itu Terdakwa langsung berusaha memadamkan api bersama saksi SANDI AFRIYANTO, namun karena mereka kewalahan kemudian saksi SANDI AFRIYANTO memanggil temannya via Handphone yakni saksi SUPRI yang tinggal di Desa Wadonggo untuk membantu mereka memadamkan api. Namun saat itu api semakin membesar dikarenakan angin yang bertiup semakin kencang.
- Bahwa pada saat bersamaan, sekitar pukul 16.40 Wita, beberapa karyawan PT. Kilau Indah Cemerlang (PT. KIC) yang masih berada di kantor perusahaan tersebut melihat dari kejauhan gumpalan asap yang diduga berasal dari HGU PT. KIC, karyawan PT. KIC tersebut kemudian mendatangi sumber asap. Pada saat di TKP ditemukan lahan berupa padang ilalang terbakar, yang mana di TKP pula terlihat 3 (tiga) orang yang terdiri dari Terdakwa UDING, saksi SANDI AFRIYANTO dan saksi SUPRI yang sedang berusaha memadamkan api. Yang selanjutnya beberapa karyawan PT. KIC yang mendatangi TKP tersebut ikut membantu ketiga orang tersebut untuk memadamkan api dengan menggunakan cabang yang berdaun dari pohon gamal yang mana proses pemadaman api dilakukan sampai dengan sekitar pukul 19.00 Wita, selanjutnya saksi MELCIOR (karyawan PT.KIC) menanyakan tentang siapa yang melakukan pembakaran lahan tersebut, Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa yang melakukan pembakaran dimaksud dengan tujuan pembukaan lahan. Adapun pembakaran tersebut membuat lahan dengan total luas sekitar 7, 06 Ha (tujuh koma nol enam hektar are) menjadi terbakar berikut dengan 18 (delapan belas) pohon kelapa yang sebelumnya ditanami oleh pihak PT. KIC, dengan estimasi kerugian sebesar Rp.8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah);
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ke- 1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------- |