Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2024/PN Adl | KASMAWATI | 1.1. ANDI ACHMAD 2.WIMBA PRAMBADA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2024/PN Adl | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan penggugat sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan Akte Jual Beli Nomor:593/46/1997 atas nama KASMAWATI..................... 3. Menyatakan sah demi hukum atas atas Jual Beli Antara KASMAWATI dengan SAHABUDIN ------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II serta turut tergugat I telah menguasai tanah milik penggugat dengan cara jual beli adalah perbuatan melawan hukum ------------------------------------------------------ 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta turut tergugat untuk menyerahkan kembali kepada penggugat obyek Sengketa dan/atau mengosongkan dan meningkalkan tanah obyek sengketa secara suka rela tanpa syarat apapun kepada penggugat.---------------------- 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan untuk membayar/mengebalikan kerugian material kepada penggugat. Adapun kerugian material penggugat sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan rincian harga jual tanah di lokasi tersebut adalah Rp. 100.000./ permeter (seratus ribu rupia).--- 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung rentang sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupia) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.------------------------------------------------------ 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan untuk membayar ganti rugi inmaterial secara tanggung rentang, karena malu yang di alami Penggugat selama perkara a quo berjalan yang apabila ditaksir nilainya mencapai Rp. 10..000.000.000, (Sepuluh Miliyar Rupiah).----------------- 9. Menyatakan sah dan berharharga sita jaminan atas tanah dan bagunanya yang ditempati tergugat I yang terletak di Desa Alebo Jaya Kecematan Konda Kabupaten Konawe Uselatan .Provinsi Sulawesi Tenggara-------------------------------------------------------------------------------- 10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).----- 11. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.--------------------------------------- S U B S I D A I R : Jika Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).---------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |