Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Adl PD. Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Konawe Selatan NASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PD. Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Konawe Selatan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eka Angga Pratama, S.H., M.H.PD. Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Konawe Selatan
Tergugat
NoNama
1NASRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 491.071.889,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Pebuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ;

3. Menyatakan secara hukum Perjanjian Kredit nomor : PK-4-834-4/BPR-KSL/XII/2016, adalah sah menurut hukum ;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat sejumlah Rp.491.071.889,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan puluh Sembilan Rupiahyang terdiri dari kerugian materil sejumlah Rp.341.071.889- ( Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah), dan Kerugian Inmateril sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;

5. Menyatakan secara hukum Sita Jaminan atas seluruh jaminan kredit Tergugat kepada Penggugat yaitu berupa :

- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM), No : 00210, atas nama Syamsu Risal, tertanggal 22 November 2007, dengan obyek jaminan kredit tersebut sebidang tanah pertanian yang terletak di desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ;

- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM), No : 00152, atas nama Haji Abdul Muthalib, tertanggal 22 November 2007, dengan obyek jaminan kredit tersebut sebidang tanah pertanian yang terletak di desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ;

- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM), No : 158, atas nama Fadli, tertanggal 20 Maret 1993, dengan obyek jaminan kredit tersebut sebidang tanah pertanian yang terletak di desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ;

- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM), No : 157, atas nama Fahmi, tertanggal 20 Maret 1993, dengan obyek jaminan kredit tersebut sebidang tanah pertanian yang terletak di desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ;

6. Menghukum Tergugat menurut hukum membayar uang paksa (Dwongsom) sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan hingga dilaksanakannya putusan ;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, Kasasi, maupun verzet ;

8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ;

SUBSIDIAIR 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

FIAT JUSTITIA RUAT COELUM

Demikian surat gugatan ini dibuat dan diajuhkan oleh Penggugat, semoga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak