Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. ADELIA ADINDA DEWI IRAWAN Als DINDA Binti IRWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 161 /P-31/Eku.2/1/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADELIA ADINDA DEWI IRAWAN Als DINDA Binti IRWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa ADELIA ADINDA DEWI IRWAN al DINDA Binti IRWAN pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar jam 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kel. Tinanggea Kec. Tinanggea Kaab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan Aborsi”, perbuatan tersebut dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa  berawal sekitar bulan Juli 2023 Terdakwa pernah menghubungi Saksi ASLAN dan menyampaikan bahwa Terdakwa sudah tidak lancar haid, yang mana sebelumnya  Terdakwa dan Saksi ASLAN pernah berhubungan badan pada bulan Juni 2023 sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Saksi ASLAN  membelikan Terdakwa  tes kehamilan, setelah itu Terdakwa janjian dengan Saksi ASLAN untuk bertemu dengannya didepan rumah Terdakwa, kemudian Saksi ASLAN memberikan tespek itu, lalu pergi dan Terdakwa pun kembali masuk kedalam rumah, tidak lama kemudian Saksi ASLAN mengirimkan cara menggunakan tespek tersebut dengan cara Terdakwa harus mengambil air seni Terdakwa dan mencelupkan tespek itu, beberapa menit kemudian Terdakwa melihat hasilnya ada 2 (dua) garis, kemudian Terdakwa memfoto hasilnya dan dikirmkan kepada Saksi ASLAN melalui pesan Instagram, setelah itu terdakwa ASLAN menyuruh Terdakwa  untuk menggugurkan janin yang berada didalam perut Terdakwa, namun Terdakwa  menolaknya, kemudian Saksi ASLAN menyampaikan kepada Terdakwa jika sampai keluarga tahu nanti semua menjadi malu akibat kehamilan Terdakwa dan perut Terdakwa  akan semakin membesar karena hamil, sehingga Terdakwa mau mengikuti sarannya, setelah itu Saksi ASLAN  menyampaikan bahwa dirinya akan membelikan obat pengugur janin jenis Cytotec Tablets Misoprostol 200 mg yang akan dibelinya dari temannya, tetapi Terdakwa  tidak ketahui siapa temannya yang dimaksud. Dan beberapa hari kemudian Saksi ASLAN  memberitahukan bahwa dirinya sudah membeli obat yang dimaksudnya, dan tepat dimalam harinya lalu Saksi ASLAN  janjian dengan Terdakwa  untuk bertemu didepan rumah Terdakwa, lalu saat  bertemu, Saksi ASLAN lalu memberikan obat tersebut yang dimasukkannya didalam plastik warna hitam yang mana didalamnya terdapat obat penggugur janin sebanyak 2 (dua) tablet,  setelah itu Saksi ASLAN lalu pergi, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah, tidak lama kemudian Saksi ASLAN  mengirimkan  pesan pribadi melalui Instragram yang menyampaikan bahwa obat itu digunakan dengan cara dimasukkan melalui kelamin Terdakwa sambil mendorongnya menggunakan jari agar obat itu bisa masuk kedalam kelamin Terdakwa, setelah itu karena Terdakwa  yang mash takut akan menggunakan obat tersebut sehingga Terdakwa  lalu menyimpannya didalam lemari kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 26 september 2023 sekitar jam 14.00 wita Terdakwa  yang saat itu sedang berada dirumah lalu dihubungi oleh Saksi ASLAN yang mengirimkan pesan lewat Instagram dan mempertanyakan keberadaan obat yang pernah diberikannya, kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa obat itu belum Terdakwa  gunakan karena masih takut akan terjadi apa-apa dengan Terdakwa, kemudian Saksi ASLAN menyuruh Terdakwa  berulang kali untuk menggunakan obat tersebut, sambil menyampaikan jika Terdakwa  tidak menggunakan obat itu maka semua keluarga akan malu dengan kehamilan Terdakwa ditambah lagi perut Terdakwa  akan semakin membesar, karena Terdakwa tidak inginkan hal itu terjadi sehingga Terdakwa pun mau untuk menggunakannya, kemudian sekitar jam 16.30 wita pada hari selasa tanggal 26 september 2023 Terdakwa mengambil obat itu yang disimpan didalam lemari kamar, lalu membawa obat itu dikamar mandi, kemudian Terdakwa jongkok dan memasukkan obat itu satu persatu melalui kelamin Terdakwa  dengan cara mendorong obat itu menggunakan jari tangan Terdakwa  hingga obat itu masuk kedalam kelamin Terdakwa sebanyak 2 (dua) tablet, setelah selesai Terdakwa lalu membuang pembungkus obat itu kedalam kloset kamar mandi dan menyiramnya, beberapa menit kemudian saat Terdakwa  masih didalam kamar mandi, merasa sakit sekali pada perut bagian bawah dan dari kelamin Terdakwa keluar gumpalan darah yang banyak, hingga membuat Terdakwa menjadi takut, setelah itu Terdakwa  lalu menyiramnya menggunakan air dengan maksud agar orang dirumah tidak ketahui yang sedang terjadi dengan Terdakwa , lalu Terdakwa  membersihkan diri dengan menggunakan air, dan setelah sudah bersih, Terdakwa  lalu keluar dari kamar mandi dan kembali masuk kedalam kamar tidur untuk istirahat karena perut Terdakwa sudah tidak lagi terasa sakit, beberapa jam kemudian tepatnya sekitar tengah malam Terdakwa tiba-tiba merasa ada yang mau keluar dari kelamin Terdakwa bersamaan perut pada bagian bawah terasa sakit, kemudian Terdakwa turun dari atas kasur dan berdiri, tiba-tiba keluar darah dari kelamin Terdakwa  yang sangat banyak, hingga membuat Terdakwa  menjadi takut, seketika itu juga Terdakwa  lalu berjalan menuju kekamar mandi, lalu saksi RASNI (ibu Terdakwa) yang saat itu  melihat Terdakwa berlumuran darah kemudian bertanya apa yang telah terjadi dengan Terdakwa, karena dirinya kaget melihat hal itu, kemudian badan Terdakwa langsung lemas dan pucat seketika, kemudian saksi RASNI merangkul Terdakwa  menuju kekamar mandi untuk membersihkan darah yang berada di baju Terdakwa, dan setelah selesai Terdakwa kembali masuk didalam kamar untuk istrahat karena Terdakwa  sudah tidak merasakan lagi sakit dibagian perut dan juga sudah tidak ada lagi darah yang keluar dari kelamin Terdakwa, tidak lama kemudian datang seorang mantra/Perawat mengecek Terdakwa  yang mana mantri itu dipanggil oleh saksi HARSAD (bapak Terdakwa), lalu perawat tersebut meminta air kencing Terdakwa  untuk ditesnya, setelah itu Terdakwa   kembali  tidur, dan keesokkan harinya Terdakwa  kembali mengalami pendarahan yang banyak, kemudian pada hari kamis tanggal 28 september 2023 sekitar jam 10.00 wita Terdakwa sempat mengirimkan pesan Instagram kepada Saksi ASLAN dan menyampaikan bahwa “habis mi ka dites lagi, ditau mi ka hamil” dan Saksi ASLAN menjawab “jangan ko bilang kalau saya yang kasih hamil kamu, bilang saja orang dari kendari yang kasih hamil kamu....awas ko kalau bilang kalau saya yang kasih hamil kamu”, setelah itu Terdakwa  tidak lagi komunikasi dengan Saksi ASLAN, kemudian sekira jam 13.00 wita saksi HARSAD bersama  dengan saksi BAMBANG, saksi Hj. ROSMAWATI membawa Terdakwa  pergi dipuskesmas tinanggea untuk mendapatkan penangan medis, dan setibanya Terdakwa, lalu di bawa masuk keruangan ponep (ruangan bersalin) dan Terdakwa  sempat diinpus karena badan Terdakwa  terasa sangat lemas, kemudian sekitar jam 17.30 wita Terdakwa merasa ingin buang air kecil, sehingga Terdakwa   masuk kekamar mandi ditemani oleh saksi Hj. ROSMAWATI, dan saat Terdakwa  jongkok tiba-tiba ada yang keluar dari dalam kelamin Terdakwa, saat Terdakwa  lihat ternyata itu adalah bayi yang berada didalam perut Terdakwa, kemudian saksi Hj. ROSMAWATI berteriak memanggil perawat jaga dan datang seorang dokter lalu mengambil bayi Terdakwa  untuk dibersihkannya, kemudian Terdakwa diangkat untuk dibawa ketempat tidur, lalu Terdakwa  dibersihkan, tidak lama kemudian dokter tersebut menyampaikan kepada Terdakwa  bahwa bayi Terdakwa  sudah tidak ada detak jantungnya (meninggal), setelah mendengar hal itu Terdakwa  hanya terdiam dan menangis, karena Terdakwa  tidak sempat melihat bayi Terdakwa  dengan jelas sewaktu sudah keluar dan Terdakwa  hanya melihat kakinya saja saat itu, kemudian pada tanggal 29 September 2023 saksi RASNI (orang tua Terdakwa) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tinanggea untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ---
  • Bahwa akibat perbuatan  Saksi ASLAN, SE Bin RUSLAN mengakibatkan Terdakwa yang memasukkan obat jenis Cytotec tablets Misoprostol 200 mg mengakibatkan terjadinya pendarahan dan Janin yang dikandung oleh Terdakwa meninggal dunia, berdasarkan Visum et Repertum dari BLUD UPTD Puskesmas Tinanggea Nomor : 440/I 2018/VR/2023 tanggal 28 September 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Telah diperiksa korban hidup sesuai identitas bernama Adelia Adinda Dewi Irwan umur delapan belas tahun. Korban datang dalam keadaan sadar dan keadaan umum Pucat dan lemas. Dari hasil anamnese pada korban, Korban datang dengan keluhan nyeri pada perut bagian bawah dan perdarahan dari jalan lahir sekitar dua hari lalu, menurut pengakuan korban, korban memasukan obat sebanyak dua butir melalui jalan lahir pada tanggal dua puluh enam september dua ribu dua puluh tiga, tanggal menstruasi terakhir sulit di konfirmasi karena korban tidak ingat tanggal tersebut, tetapi bulan menstruasi terakhir yaitu bulan april tahun dua ribu dua puluh tiga. Pemeriksaan tekanan darah didapatkan nilai sembilan puluh per enam puluh milimeter air raksa, pengukuran nadi di dapatkan hasil tujuh puluh delapan kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit, suhu di dapatkan hasil tiga puluh enam koma tujuh derajat celcius, pada pemeriksaan vagina di dapatkan pembukaan satu centimeter, dengan pelepasan jalan lahir yaitu darah. Pada saat pasien di kamar mandi, terjadi kontraksi pada rahim, dan bayi lahir secara spontan, hidup, namun beberapa menit kemudian denyut jantung bayi berhenti berdetak dan bayi meninggal, berjenis kelamin perempuan, panjang badan kurang lebih dua puluh koma enam centimeter dengan berat empat ratus tujuh puluh gram, warna kulit kemerahan pada area kepala dan bokong, warna putih keunguan pada badan dan tangan dan kaki. Didapatkan pengeluaran ari-ari lengkap dan utuh. Pada korban dilakukan pemeriksaan tambahan yaitu Ultrasonografi di BLUD UPTD Puskesmas Tinanggea tidak didapatkan gambaran janin, namun di dapatkan adanya denyut jantung, Dari pemeriksaan kehamilan didapatkan hasil tespack positif. Pasien dirawat inap di ruangan kamar bersalin. Pasien di berikan pengobatan amoxilin, paracetamol, tablet tambah darah, bayi lahir meninggal akibat kontraksi dini rahim dan perdarahan jalan lahir. ---------------

 

------- Perbuatan  Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ----------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa ADELIA ADINDA DEWI IRWAN al DINDA Binti IRWAN pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar jam 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kel. Tinanggea Kec. Tinanggea Kaab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa  berawal sekitar bulan Juli 2023 Terdakwa pernah menghubungi Saksi ASLAN dan menyampaikan bahwa Terdakwa sudah tidak lancar haid, yang mana sebelumnya  Terdakwa dan Saksi ASLAN pernah berhubungan badan pada bulan Juni 2023 sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Saksi ASLAN  membelikan Terdakwa  tes kehamilan, setelah itu Terdakwa janjian dengan Saksi ASLAN untuk bertemu dengannya didepan rumah Terdakwa, kemudian Saksi ASLAN memberikan tespek itu, lalu pergi dan Terdakwa pun kembali masuk kedalam rumah, tidak lama kemudian Saksi ASLAN mengirimkan cara menggunakan tespek tersebut dengan cara Terdakwa harus mengambil air seni Terdakwa dan mencelupkan tespek itu, beberapa menit kemudian Terdakwa melihat hasilnya ada 2 (dua) garis, kemudian Terdakwa memfoto hasilnya dan dikirmkan kepada Saksi ASLAN melalui pesan Instagram, setelah itu terdakwa ASLAN menyuruh Terdakwa  untuk menggugurkan janin yang berada didalam perut Terdakwa, namun Terdakwa  menolaknya, kemudian Saksi ASLAN menyampaikan kepada Terdakwa jika sampai keluarga tahu nanti semua menjadi malu akibat kehamilan Terdakwa dan perut Terdakwa  akan semakin membesar karena hamil, sehingga Terdakwa mau mengikuti sarannya, setelah itu Saksi ASLAN  menyampaikan bahwa dirinya akan membelikan obat pengugur janin jenis Cytotec Tablets Misoprostol 200 mg yang akan dibelinya dari temannya, tetapi Terdakwa  tidak ketahui siapa temannya yang dimaksud. Dan beberapa hari kemudian Saksi ASLAN  memberitahukan bahwa dirinya sudah membeli obat yang dimaksudnya, dan tepat dimalam harinya lalu Saksi ASLAN  janjian dengan Terdakwa  untuk bertemu didepan rumah Terdakwa, lalu saat  bertemu, Saksi ASLAN lalu memberikan obat tersebut yang dimasukkannya didalam plastik warna hitam yang mana didalamnya terdapat obat penggugur janin sebanyak 2 (dua) tablet,  setelah itu Saksi ASLAN lalu pergi, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah, tidak lama kemudian Saksi ASLAN  mengirimkan  pesan pribadi melalui Instragram yang menyampaikan bahwa obat itu digunakan dengan cara dimasukkan melalui kelamin Terdakwa sambil mendorongnya menggunakan jari agar obat itu bisa masuk kedalam kelamin Terdakwa, setelah itu karena Terdakwa  yang mash takut akan menggunakan obat tersebut sehingga Terdakwa  lalu menyimpannya didalam lemari kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 26 september 2023 sekitar jam 14.00 wita Terdakwa  yang saat itu sedang berada dirumah lalu dihubungi oleh Saksi ASLAN yang mengirimkan pesan lewat Instagram dan mempertanyakan keberadaan obat yang pernah diberikannya, kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa obat itu belum Terdakwa  gunakan karena masih takut akan terjadi apa-apa dengan Terdakwa, kemudian Saksi ASLAN menyuruh Terdakwa  berulang kali untuk menggunakan obat tersebut, sambil menyampaikan jika Terdakwa  tidak menggunakan obat itu maka semua keluarga akan malu dengan kehamilan Terdakwa ditambah lagi perut Terdakwa  akan semakin membesar, karena Terdakwa tidak inginkan hal itu terjadi sehingga Terdakwa pun mau untuk menggunakannya, kemudian sekitar jam 16.30 wita pada hari selasa tanggal 26 september 2023 Terdakwa mengambil obat itu yang disimpan didalam lemari kamar, lalu membawa obat itu dikamar mandi, kemudian Terdakwa jongkok dan memasukkan obat itu satu persatu melalui kelamin Terdakwa  dengan cara mendorong obat itu menggunakan jari tangan Terdakwa  hingga obat itu masuk kedalam kelamin Terdakwa sebanyak 2 (dua) tablet, setelah selesai Terdakwa lalu membuang pembungkus obat itu kedalam kloset kamar mandi dan menyiramnya, beberapa menit kemudian saat Terdakwa  masih didalam kamar mandi, merasa sakit sekali pada perut bagian bawah dan dari kelamin Terdakwa keluar gumpalan darah yang banyak, hingga membuat Terdakwa menjadi takut, setelah itu Terdakwa  lalu menyiramnya menggunakan air dengan maksud agar orang dirumah tidak ketahui yang sedang terjadi dengan Terdakwa , lalu Terdakwa  membersihkan diri dengan menggunakan air, dan setelah sudah bersih, Terdakwa  lalu keluar dari kamar mandi dan kembali masuk kedalam kamar tidur untuk istirahat karena perut Terdakwa sudah tidak lagi terasa sakit, beberapa jam kemudian tepatnya sekitar tengah malam Terdakwa tiba-tiba merasa ada yang mau keluar dari kelamin Terdakwa bersamaan perut pada bagian bawah terasa sakit, kemudian Terdakwa turun dari atas kasur dan berdiri, tiba-tiba keluar darah dari kelamin Terdakwa  yang sangat banyak, hingga membuat Terdakwa  menjadi takut, seketika itu juga Terdakwa  lalu berjalan menuju kekamar mandi, lalu saksi RASNI (ibu Terdakwa) yang saat itu  melihat Terdakwa berlumuran darah kemudian bertanya apa yang telah terjadi dengan Terdakwa, karena dirinya kaget melihat hal itu, kemudian badan Terdakwa langsung lemas dan pucat seketika, kemudian saksi RASNI merangkul Terdakwa  menuju kekamar mandi untuk membersihkan darah yang berada di baju Terdakwa, dan setelah selesai Terdakwa kembali masuk didalam kamar untuk istrahat karena Terdakwa  sudah tidak merasakan lagi sakit dibagian perut dan juga sudah tidak ada lagi darah yang keluar dari kelamin Terdakwa, tidak lama kemudian datang seorang mantra/Perawat mengecek Terdakwa  yang mana mantri itu dipanggil oleh saksi HARSAD (bapak Terdakwa), lalu perawat tersebut meminta air kencing Terdakwa  untuk ditesnya, setelah itu Terdakwa   kembali  tidur, dan keesokkan harinya Terdakwa  kembali mengalami pendarahan yang banyak, kemudian pada hari kamis tanggal 28 september 2023 sekitar jam 10.00 wita Terdakwa sempat mengirimkan pesan Instagram kepada Saksi ASLAN dan menyampaikan bahwa “habis mi ka dites lagi, ditau mi ka hamil” dan Saksi ASLAN menjawab “jangan ko bilang kalau saya yang kasih hamil kamu, bilang saja orang dari kendari yang kasih hamil kamu....awas ko kalau bilang kalau saya yang kasih hamil kamu”, setelah itu Terdakwa  tidak lagi komunikasi dengan Saksi ASLAN, kemudian sekira jam 13.00 wita saksi HARSAD bersama  dengan saksi BAMBANG, saksi Hj. ROSMAWATI membawa Terdakwa  pergi dipuskesmas tinanggea untuk mendapatkan penangan medis, dan setibanya Terdakwa, lalu di bawa masuk keruangan ponep (ruangan bersalin) dan Terdakwa  sempat diinpus karena badan Terdakwa  terasa sangat lemas, kemudian sekitar jam 17.30 wita Terdakwa merasa ingin buang air kecil, sehingga Terdakwa   masuk kekamar mandi ditemani oleh saksi Hj. ROSMAWATI, dan saat Terdakwa  jongkok tiba-tiba ada yang keluar dari dalam kelamin Terdakwa, saat Terdakwa  lihat ternyata itu adalah bayi yang berada didalam perut Terdakwa, kemudian saksi Hj. ROSMAWATI berteriak memanggil perawat jaga dan datang seorang dokter lalu mengambil bayi Terdakwa  untuk dibersihkannya, kemudian Terdakwa diangkat untuk dibawa ketempat tidur, lalu Terdakwa  dibersihkan, tidak lama kemudian dokter tersebut menyampaikan kepada Terdakwa  bahwa bayi Terdakwa  sudah tidak ada detak jantungnya (meninggal), setelah mendengar hal itu Terdakwa  hanya terdiam dan menangis, karena Terdakwa  tidak sempat melihat bayi Terdakwa  dengan jelas sewaktu sudah keluar dan Terdakwa  hanya melihat kakinya saja saat itu, kemudian pada tanggal 29 September 2023 saksi RASNI (orang tua Terdakwa) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tinanggea untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ---
  • Bahwa akibat perbuatan  Saksi ASLAN, SE Bin RUSLAN mengakibatkan Terdakwa yang memasukkan obat jenis Cytotec tablets Misoprostol 200 mg mengakibatkan terjadinya pendarahan dan Janin yang dikandung oleh Terdakwa meninggal dunia, berdasarkan Visum et Repertum dari BLUD UPTD Puskesmas Tinanggea Nomor : 440/I 2018/VR/2023 tanggal 28 September 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Telah diperiksa korban hidup sesuai identitas bernama Adelia Adinda Dewi Irwan umur delapan belas tahun. Korban datang dalam keadaan sadar dan keadaan umum Pucat dan lemas. Dari hasil anamnese pada korban, Korban datang dengan keluhan nyeri pada perut bagian bawah dan perdarahan dari jalan lahir sekitar dua hari lalu, menurut pengakuan korban, korban memasukan obat sebanyak dua butir melalui jalan lahir pada tanggal dua puluh enam september dua ribu dua puluh tiga, tanggal menstruasi terakhir sulit di konfirmasi karena korban tidak ingat tanggal tersebut, tetapi bulan menstruasi terakhir yaitu bulan april tahun dua ribu dua puluh tiga. Pemeriksaan tekanan darah didapatkan nilai sembilan puluh per enam puluh milimeter air raksa, pengukuran nadi di dapatkan hasil tujuh puluh delapan kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit, suhu di dapatkan hasil tiga puluh enam koma tujuh derajat celcius, pada pemeriksaan vagina di dapatkan pembukaan satu centimeter, dengan pelepasan jalan lahir yaitu darah. Pada saat pasien di kamar mandi, terjadi kontraksi pada rahim, dan bayi lahir secara spontan, hidup, namun beberapa menit kemudian denyut jantung bayi berhenti berdetak dan bayi meninggal, berjenis kelamin perempuan, panjang badan kurang lebih dua puluh koma enam centimeter dengan berat empat ratus tujuh puluh gram, warna kulit kemerahan pada area kepala dan bokong, warna putih keunguan pada badan dan tangan dan kaki. Didapatkan pengeluaran ari-ari lengkap dan utuh. Pada korban dilakukan pemeriksaan tambahan yaitu Ultrasonografi di BLUD UPTD Puskesmas Tinanggea tidak didapatkan gambaran janin, namun di dapatkan adanya denyut jantung, Dari pemeriksaan kehamilan didapatkan hasil tespack positif. Pasien dirawat inap di ruangan kamar bersalin. Pasien di berikan pengobatan amoxilin, paracetamol, tablet tambah darah, bayi lahir meninggal akibat kontraksi dini rahim dan perdarahan jalan lahir. ---------------

 

------- Perbuatan  Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 346 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya