Dakwaan |
----Bahwa Terdakwa SYAMSUDDIN als. PAK LALLO bersama dengan Saksi MUH. SARWAN als. BIO bin HALMI dan Terdakwa HERMAN alias DAENG bin ANGKA (Berkas perkara terpisah), Pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada Tahun 2023 bertempat dilahan milik Terdakwa yang berada diperbatasan antara Desa Lalowua dan Desa Koeono Kec. Palangga Selatan Kab. Konsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa pada bulan September tahun 2023, Saksi MUH. SARWAN als. BIO datang kerumah milik Saksi AKSAR yang merupakan Kepala Desa Koeono yang berada di Desa Koeono Kec. Palangga Selatan Kab. Konsel bersama Saksi HAJAR ASWAD, kemudian saksi AKSAR menelpon Terdakwa untuk menyuruh datang ke rumahnya, Adapun Kedatangan Saksi MUH. SARWAN als. BIO dan Saksi HAJAR ASWAD bertujuan untuk menyampaikan niatnya untuk membeli kargo (ore nikel) milik tim saksi BOWO yang sebelumnya telah ditambang pada lokasi lahan milik Terdakwa yang mana berdasarkan pengakuan saksi HAJAR kepada saksi AKSAR bahwa sebelumnya saksi HAJAR telah menawar kargo (ore nikel) tersebut melalui saksi ANTO selaku orang kepercayaan saksi BOWO, namun tidak tercapai kesepakatan harga dalam hal ini saksi HAJAR menawar harga kargo (ore nikel) tersebut sebesar $6,5 (enam koma lima us dolar) per metric ton namun saksi ANTO bertahan di harga $7 (tujuh us dolar);
- Bahwa selanjutnya pada waktu yang sama, saksi AKSAR menyampaikan hendak memasukan saksi HAJAR untuk melakukan penambangan di lokasi lahan milik Terdakwa yang sebelumnya ditambang oleh sdr. ANTO, kemudian Terdakwa bertanya terkait penambang sebelumnya yaitu sdr. ANTO, lalu Saksi AKSAR menyampaikan nanti dia sendiri yang akan menyuruh penambang yang dimaksud keluar dikarenakan sdr. ANTO sudah tidak lagi berada di tempat penambangan tersebut, kemudian Saksi AKSAR menelpon Saksi BOWO lalu mengatakan’’kita berhentimi saja menambang di lokasi lahan milik PAK LALLO karena sudah ada penambang baru yang saya mau kasih masuk ditempat tersebut’’ lalu dijawab oleh Saksi BOWO ’’kalau saya tergantung dari pemilik lahan, kalau pemilik lahan sudah tidak setuju maka saya akan berhenti menambang disitu’’ dan dijawab lagi oleh Saksi AKSAR ‘’ini pemilik lahan ada di depanku, dia tidak maumi sama kita’’, kemudian Saksi AKSAR mematikan panggilan tersebut, lalu Saksi AKSAR menanyakan kepada Terdakwa ’’berapa harga kita mau pasang untuk penambangan Saksi HAJAR’’’, lalu Terdakwa menjawab ’’seperti harga sebelum-sebelumnya dalam hal ini sebesar $ 1,5 (satu koma lima dolar) permetrik ton ore nikel yang telah ditambang’’, Saksi HAJAR menyepakatinya, lalu Terdakwa meninggalkan rumah Saksi AKSAR;
- Bahwa keesokan harinya pada bulan September 2023, Terdakwa dihubungi melalui telpon oleh Saksi HAJAR ASWAD yang menanyakan ’’bagaimana terkait ganti rugi pembukaan lahan penambangan yang dilakukan oleh sdr. ANTO’’ kemudian Terdakwa menyatakan tidak dapat memberikan keputusan terkait hal tersebut sekarang tetapi nanti pada saat sdr. ANTO datang ke rumahnya lalu bersama-sama bertemu di rumah Saksi AKSAR, kemudian sdr. ANTO datang ke rumah Terdakwa menyampaikan keluhannya terkait uang ganti rugi penambangan, lalu Terdakwa dan sdr. ANTO menuju rumah Saksi AKSAR yang didalamnya sudah ada Saksi AKSAR, Saksi HAJAR dan Saksi MUH. SARWAN als. BIO, dalam pertemuan tersebut disepakati ganti rugi terkait pembukaan lahan penambangan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang dibayarkan kepada sdr. ANTO dan kesepakatan terkait pembayaran royalti atas pengunaan lahan tersebut yaitu sebesar 3$ (tiga dollar) permetrik ton ore nikel yang akan dibayarkan Saksi HAJAR kepada Terdakwa apabila ore nikel telah laku terjual, Saksi AKSAR juga akan mendapat bagian royalti yang ditambang;
- Bahwa kegiatan penambangan tersebut sudah berlangsung sekira kurang lebih 1 (satu) minggu yakni dimulai sekira tanggal 27 September 2023 dan dalam setiap harinya kegiatan penambangan dilaksanakan pada malam hari dimulai pada rentang waktu antara sekira pukul 19.00 wita dan pukul 20.00 wita hingga berakhir kegiatan penambangan pada rentang waktu antara sekira pukul 00.00 wita dan pukul 01.00 wita dihari berikutnya;
- Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin pada lahan milik Terdakwa tersebut sudah terdapat hasil galian ore nikel yang ditambang yakni sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) metrik ton ore nikel yang ditampung dalam 3 (tiga) tumpukan, namun sebelum ore nikel tersebut terjual dan Terdakwa mendapatkan bayaran, Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh Kepolisian Resor Konawe Selatan;
- Bahwa Terdakwa hanya memiliki surat keterangan jual beli tanah tertanggal 18 juli 2005 dan belum memiliki alas hak / dokumen kepemilikan, Terdakwa telah mengajukan penerbitan sertifikat tanah ke badan pertanahan nasional (BPN) Kab. Konsel namun sertifikatnya belum terbit.
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.--------------------
|