INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Adl | Abd. Kadir | Sarlina, S.Tr.Keb | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 182.312.000,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat sudah menjanjikan sesuatu kepada Penggugat namun tidak menepatinya merupakan perbuatan cidera janji (wanprestasi);
3. Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp.182.312.000 (seratus delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu rupiah), karena tidak menepati janjinya untuk menikah dengan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas seluruh kerugian Penggugat sebesar Rp.182.312.000 (seratus delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu rupiah), akibat perbuatan cidera janji (wanprestasi);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah serat bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Desa Mataiwoi Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan;
SUBSIDAIR
Atau apabila Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |