Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Objek Sengketa seluas 4.615 M2 (empat ribu enam ratus lima belas meter persegi) yang terletak dahulunya Desa Langgea, Kec. Ranomeeto, Kabupaten Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara, kemudian mengalami pemekaran sekarang Desa Kota Bangun, Kec. Ranomeeto, kab. Konawe Selatan, Prov. Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Syarif Rebo,
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Wawan
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Supini
Adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa secara sepihak dan tanpa seijin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hokum atas penguasaan, penjualan atau pengalihan dan penerbitan surat-surat atas nama orang lain yang dilakukan Para Tergugat diatas tanah objek sengketa milik Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hokum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 00155/Kota Bangun tertanggal 03 Maret 2010, Surat Ukur No. 12/Kota Bangun/2010 tertanggal 25 Februari 2010 seluas 4.615 M2 (empat ribu enam ratus lima belas meter persegi) atas nama Soewandi yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas objek sengketa tersebut untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa sesuatu syarat apapun juga;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Atau jika yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |