Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa SULKARNAIN Alias NAIM Bin Alm SAMOIHI, pada hari Rabu, tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Kelurahan Punggaluku Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau meyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------
- Bahwa berawal pada waktu sekitar bulan Agustus tahun 2024, terdakwa diarahkan oleh seseorang yang diketahui terdakwa bernama DOLAR (DPO) untuk mengambil Shabu yang ditempel/disimpan di sekitaran simpang tiga tepatnya dijalan Simbo Kota Kendari, kemudian setelah mengambil tempelan tersebut terdakwa langsung pulang kerumahnya di Kel. Punggaluku Kabupaten Konawe Selatan.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wita, terdakwa kembali diarahkan oleh DOLAR untuk mengambil tempelan shabu sebanyak 10 gram yang telah di sachet sebanyak 45 sachet di Kota Kendari tepatnya di depan pertamina Anggoeya Lorong Jambu, kemudian setelah berhasil mengambil tempelan tersebut terdakwa kembali pulang kerumahnya yaitu di Kel. Punggaluku Kab. Konawe Selatan untuk menyimpan dan menjual belikan shabu tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wita saat terdakwa sedang berada di Swalayan Alfa Midi di Kel. Punggaluku Kab. Konawe Selatan, terdakwa di tangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan interogasi kepada terdakwa sehingga terdakwa menunjukkan beberapa tempat yang telah terdakwa tempelkan shabu. Lalu pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap tempat yang ditunjukkan terdakwa sehingga ditemukan 2 (dua) buah pisang yang berisikan masing-masing 1 (satu) sachet yang di duga berisikan Narkotika jenis Shabu. Kemudian terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian kerumah terdakwa untuk dilakukan penggeledahan selanjutnya dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) sachet yang di duga berisikan Narkotika jenis Shabu, 5 (lima) buah sachet kosong, 4 (empat) buah potongan kecil pipet boba, 31 (tiga puluh satu) buah pipet boba, 2 (dua) buah korek gas, 2 (dua) buah pirex kaca, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah bong/alat hisap. selanjutnya terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Konawe Selatan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Konawe Selatan tanggal 10 Oktober 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa 3 (tiga) sachet Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dengan berat bruto 1,25 (satu koma dua lima) gram.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kendari tertanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh RIZKY AFDALIAH, S. Farm. Apt selaku pemeriksa ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kode sampel 24.115.11.16.05.0114 tersebut adalah benar mengandung metampetamin narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
------- Perbuatan Terdakwa SULKARNAIN Alias NAIM Bin ALM SAMOIHI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa SULKARNAIN Alias NAIM Bin Alm SAMOIHI, pada hari Rabu, tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Kelurahan Punggaluku Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa berawal pada waktu sekitar bulan Agustus tahun 2024, terdakwa diarahkan oleh seseorang yang diketahui terdakwa bernama DOLAR (DPO) untuk mengambil Shabu yang ditempel/disimpan di sekitaran simpang tiga tepatnya dijalan Simbo Kota Kendari, kemudian setelah mengambil tempelan tersebut terdakwa langsung pulang kerumahnya di Kel. Punggaluku Kabupaten Konawe Selatan.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wita, terdakwa kembali diarahkan oleh DOLAR untuk mengambil tempelan shabu sebanyak 10 gram yang telah di sachet sebanyak 45 sachet di Kota Kendari tepatnya di depan pertamina Anggoeya Lorong Jambu, kemudian setelah berhasil mengambil tempelan tersebut terdakwa kembali pulang kerumahnya yaitu di Kel. Punggaluku Kab. Konawe Selatan untuk menyimpan dan menjual belikan shabu tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wita saat terdakwa sedang berada di Swalayan Alfa Midi di Kel. Punggaluku Kab. Konawe Selatan, terdakwa di tangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan interogasi kepada terdakwa sehingga terdakwa menunjukkan beberapa tempat yang telah terdakwa tempelkan shabu. Lalu pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap tempat yang ditunjukkan terdakwa sehingga ditemukan 2 (dua) buah pisang yang berisikan masing-masing 1 (satu) sachet yang di duga berisikan Narkotika jenis Shabu. Kemudian terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian kerumah terdakwa untuk dilakukan penggeledahan selanjutnya dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) sachet yang di duga berisikan Narkotika jenis Shabu, 5 (lima) buah sachet kosong, 4 (empat) buah potongan kecil pipet boba, 31 (tiga puluh satu) buah pipet boba, 2 (dua) buah korek gas, 2 (dua) buah pirex kaca, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah bong/alat hisap. selanjutnya terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Konawe Selatan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Konawe Selatan tanggal 10 Oktober 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa 3 (tiga) sachet Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dengan berat bruto 1,25 (satu koma dua lima) gram.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kendari tertanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh RIZKY AFDALIAH, S. Farm. Apt selaku pemeriksa ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kode sampel 24.115.11.16.05.0114 tersebut adalah benar mengandung metampetamin narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam emiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan Terdakwa SULKARNAIN Alias NAIM Bin ALM SAMOIHI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------
|