Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2025/PN Adl 1.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
2.NOVI DWI JAYANTI WIDYASARI YOSEPIN BUNGA ANGGI BR.T,. S.H
1.MIDIN BIN PARJAN
2.HENDRIK SAPUTRA alias HENDRIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2025/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 542 /P-31/Eoh.2/3/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
2NOVI DWI JAYANTI WIDYASARI YOSEPIN BUNGA ANGGI BR.T,. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIDIN BIN PARJAN[Penahanan]
2HENDRIK SAPUTRA alias HENDRIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa I HENDRIK SAPUTRA Alias HENDRIK (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II MIDIN Bin Parjan (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 22.00  WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 di Bendungan Desa Bumi Raya Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” , yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 Terdakwa I datang kerumah Terdakwa II di Desa Asingi, Kec. Tinanggea, Kab. Konawe Selatan, untuk mengajak mengambil sapi yang berada di sekitar area IUP PT. Ifisdeco tepatnya disekitar Bendungan Desa Bumi Raya Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan.
  • Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi menuju tempat sapi tersebut diikat di Bendungan Desa Bumi Raya Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Revo warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa I dan 1 (satu) unit mobil grand max berwarna rock grey metallic yang dikendarai oleh Terdakwa II, lalu setibanya dilokasi tersebut, Para Terdakwa mengambil sapi dengan cara Terdakwa II memarkir mobilnya disamping sapi yang sedang terikat lalu Terdakwa I memantau situasi setelah itu Para Terdakwa menarik menarik 1 (satu) ekor sapi betina jenis bali dengan ciri - ciri coklat kemerahan, sedang hamil, tanduk menghadap ke belakang dan terdapat 4 garis yang menandakan sudah beranak sebanyak 4 (empat) kali dan 1 (satu) ekor sapi betina jenis rambon dengan ciri - ciri berwarna putih, tanduk menghadap keatas dipangkal tanduk terdapat 5 garis yang menandakan sudah beranak sebanyak 5 (lima) kali untuk diikat dimobil, Kemudian Para Terdakwa membawa sapi tersebut ke hutan-hutan di Jalan Lapoa Dua untuk disimpan, setelah itu Para Terdakwa pulang kerumah masing masing.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 Terdakwa I memposting foto sapi yang telah diambil tersebut di akun facebook miliknya untuk dijual seharga Rp18.000.000 (delapan belas juta ribu rupiah) kemudian sekitar Pukul 08.00 WITA Saksi PRIANTO datang kerumah Saksi MUJIONO di Desa Mataiwoi Kec. Andoolo Barat Kab. Konawe Selatan dan menyampaikan bahwa sapi milik Saksi PRIANTO telah hilang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar Pukul 07.00 WITA saksi MUJIONO melihat postingan dari akun facebook milik Terdakwa I kemudian saksi MUJIONO memperlihatkan kepada saksi PRIANTO dan setelah Saksi PRIANTO melihat foto sapi pada postingan tersebut ternyata sapi tersebut adalah sapi miliknya yang telah hilang, kemudian Saksi PRIANTO menghubungi Saksi ADING agar menemani Saksi MUJIONO untuk memeriksa sapi pada postingan tersebut, lalu saksi MUJIONO menghubungi Terdakwa I untuk berpura-pura membeli sapi tersebut, lalu saksi MUJIONO dan saksi ADING bertemu dengan Terdakwa I di pengolahan batu, kemudian saksi MUJIONO setuju untuk membeli sapi seharga Rp18.000.000 (delapan belas juta ribu rupiah) kemudian ketika saksi ADING menaikan sapi tersebut ke mobil miliknya, saksi MUJIONO berkata “Aduh saya lupa bawa uang harga sapi, kalau bisa kamu ikut saya nanti dirumah baru ambil uangnya”, kemudian Terdakwa I mengikuti saksi MUJIONO pergi menuju Rumah Saksi MUJIONO dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Revo warna hitam. setibanya di Rumah Saksi MUJIONO, Terdakwa I diamankan oleh Petugas Kepolisian, selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA Petugas Kepolisian menjemput Terdakwa II dirumahnya untuk dibawa ke Kantor Polsek Andoolo;
  • Bahwa 1 (satu) ekor sapi betina jenis bali berwarna cokelat kemerahan dan 1 (satu) ekor sapi betina jenis rambon berwarna putih milik Saksi PRIANTO telah dipelihara selama 7 (tujuh) tahun dan berkembang biak dengan menghasilkan anak 4 (empat) kali dari 1 (satu) ekor sapi betina jenis bali dengan ciri - ciri berwarna cokelat kemerahan, tanduk menghadap ke belakang dan terdapat 4 garis yang menandakan sudah beranak sebanyak 4 (empat) kali dan anak 5 (lima) kali dari 1 (satu) ekor sapi betina jenis rambon dengan ciri - ciri berwarna putih, tanduk menghadap keatas dipangkal tanduk terdapat 5 garis yang menandakan sudah beranak sebanyak 5 (lima) kali;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi PRIANTO mengalami kerugian
    Rp22.000.000 (dua puluh dua juta ribu rupiah).

 

---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 1 dan Ke- 4 KUHPidana.-----------------------------------

           

------------------------------------------- ATAU --------------------------------------

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I HENDRIK SAPUTRA Alias HENDRIK (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II MIDIN Bin Parjan (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 22.00  WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 di Bendungan Desa Bumi Raya Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” , yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 Terdakwa I datang kerumah Terdakwa II di Desa Asingi, Kec. Tinanggea, Kab. Konawe Selatan, untuk mengajak mengambil sapi yang berada di sekitar area IUP PT. Ifisdeco tepatnya disekitar Bendungan Desa Bumi Raya Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan.
  • Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi menuju tempat sapi tersebut diikat di Bendungan Desa Bumi Raya Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Revo warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa I dan 1 (satu) unit mobil grand max berwarna rock grey metallic yang dikendarai oleh Terdakwa II, lalu setibanya dilokasi tersebut, Para Terdakwa mengambil sapi dengan cara Terdakwa II memarkir mobilnya disamping sapi yang sedang terikat lalu Terdakwa I memantau situasi setelah itu Para Terdakwa menarik menarik 1 (satu) ekor sapi betina jenis bali dengan ciri - ciri coklat kemerahan, sedang hamil, tanduk menghadap ke belakang dan terdapat 4 garis yang menandakan sudah beranak sebanyak 4 (empat) kali dan 1 (satu) ekor sapi betina jenis rambon dengan ciri - ciri berwarna putih, tanduk menghadap keatas dipangkal tanduk terdapat 5 garis yang menandakan sudah beranak sebanyak 5 (lima) kali untuk diikat dimobil, Kemudian Para Terdakwa membawa sapi tersebut ke hutan-hutan di Jalan Lapoa Dua untuk disimpan, setelah itu Para Terdakwa pulang kerumah masing masing.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 Terdakwa I memposting foto sapi yang telah diambil tersebut di akun facebook miliknya untuk dijual seharga Rp18.000.000 (delapan belas juta ribu rupiah) kemudian sekitar Pukul 08.00 WITA Saksi PRIANTO datang kerumah Saksi MUJIONO di Desa Mataiwoi Kec. Andoolo Barat Kab. Konawe Selatan dan menyampaikan bahwa sapi milik Saksi PRIANTO telah hilang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar Pukul 07.00 WITA saksi MUJIONO melihat postingan dari akun facebook milik Terdakwa I kemudian saksi MUJIONO memperlihatkan kepada saksi PRIANTO dan setelah Saksi PRIANTO melihat foto sapi pada postingan tersebut ternyata sapi tersebut adalah sapi miliknya yang telah hilang, kemudian Saksi PRIANTO menghubungi Saksi ADING agar menemani Saksi MUJIONO untuk memeriksa sapi pada postingan tersebut, lalu saksi MUJIONO menghubungi Terdakwa I untuk berpura-pura membeli sapi tersebut, lalu saksi MUJIONO dan saksi ADING bertemu dengan Terdakwa I di pengolahan batu, kemudian saksi MUJIONO setuju untuk membeli sapi seharga Rp18.000.000 (delapan belas juta ribu rupiah) kemudian ketika saksi ADING menaikan sapi tersebut ke mobil miliknya, saksi MUJIONO berkata “Aduh saya lupa bawa uang harga sapi, kalau bisa kamu ikut saya nanti dirumah baru ambil uangnya”, kemudian Terdakwa I mengikuti saksi MUJIONO pergi menuju Rumah Saksi MUJIONO dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Revo warna hitam. setibanya di Rumah Saksi MUJIONO, Terdakwa I diamankan oleh Petugas Kepolisian, selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA Petugas Kepolisian menjemput Terdakwa II dirumahnya untuk dibawa ke Kantor Polsek Andoolo;
  • Bahwa 1 (satu) ekor sapi betina jenis bali berwarna cokelat kemerahan dan 1 (satu) ekor sapi betina jenis rambon berwarna putih milik Saksi PRIANTO telah dipelihara selama 7 (tujuh) tahun dan berkembang biak dengan menghasilkan anak 4 (empat) kali dari 1 (satu) ekor sapi betina jenis bali dengan ciri - ciri berwarna cokelat kemerahan, tanduk menghadap ke belakang dan terdapat 4 garis yang menandakan sudah beranak sebanyak 4 (empat) kali dan anak 5 (lima) kali dari 1 (satu) ekor sapi betina jenis rambon dengan ciri - ciri berwarna putih, tanduk menghadap keatas dipangkal tanduk terdapat 5 garis yang menandakan sudah beranak sebanyak 5 (lima) kali;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi PRIANTO mengalami kerugian
    Rp22.000.000 (dua puluh dua juta ribu rupiah).

 

---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.-----------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya