Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa NANDING BIN DAERANG pada sekitar hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 05.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di pesisir pantai Wawatu Kec. Moramo Utara Kab. Konsel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo, terdakwa telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api amunisi atau sesuatu bahan peledak, dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa awalnya Anggota Subdit Gakkum melakukan patroli di pesisir pantai Desa Wawatu, kemudian melakukan pemeriksaan sebuah rumah dipesisir pantai desa Wawatu, Kec. Moramo utara dan melakukan pemeriksaan terhadap rumah terdakwa dan menemukan 9 (sembilan) botol bom ikan siap pakai, yang ditemukan di dalam bagian dapur belakang rumah serta diakui bahwa bom ikan tersebut adalah milik terdakwa yang akan terdakwa gunakan untuk melakukan pengeboman ikan di perairan Desa Tambolosu, Kec. Laonti, Kab. Konsel, Prov. Sultra, sehingga kemudian terdakwa NANDING serta 9 (sembilan) botol bom ikan tersebut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa cara terdakwa membuat bom ikan tersebut adalah pertama terdakwa menyiapkan bahan pupuk merk Cantik kemudian pupuk tersebut dihaluskan menggunakan botol, setelah halus, pupuk digoreng dicampur dengan solar dan bensin setelah itu didiamkan agar dingin, setelah dingin kemudian campuran tersebut dijemur dipanas matahari supaya kering, kemudian setelah kering campuran pupuk tersebut dimasukkan dalam botol, lalu kepala korek api kayu dikupas dan dihaluskan dengan pisau, disaring dan dimasukkan dalam botol yang berisi campuran pupuk, selanjutnya dimasukkan dopis dan diikat dengan benang putih, bom ikan siap untuk digunakan;
- Bahwa cara terdakwa menggunakan bom ikan tersebut yaitu awalnya terdakwa mencari tempat yang banyak ikannya kemudian terdakwa mengambil bom ikan tersebut lalu membakarnya dan melemparkannya kearah kerumunan ikan, sehingga saat bom ikan meledak maka ikan-ikan akan mati;
- Bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa adalah
a. 3 (tiga) botol kaca berisi bahan peledak siap pakai,
b. 2 (dua) buah botol kaca berisi bahan peledak
c. 4(empat) buah botol plastik berisi bahan peledak
d. 2(dua) buah dopis (sumbu) Peledak
e. 3(tiga) bungkus korek api kayu
f. 3(tiga) gulung benang putih
g. 3(tiga) buah kayu penusuk
h. 2(dua) buah saringan
i. 2(dua) bungkus plastik bening berisi serbuk korek kayu
j. sepotong kertas amplas
k. 1(satu) ember plastik berisi pupuk merek cantik
- Bahwa berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No. LAB : 3814/BHF/IX/2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa ARIVALIANTO BERMULI, SH.MH dan BUDI YAMAN, S.Si, M.Biomed, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1 (satu) buah detonator rakitan adalah positif mengandung Potassium Klorat (KClO3) dan sulfur (S), eterangkai sumbu api rakitan positif mengandung Potasium Klorat (KClO3) dan Sulfur (S);
- 1 (satu) buah plastic bening berisi butiranwarna putih kecoklatan adalh positif mengandung senyawa Amonum Nitrat Fuel Oil (ANFO), Potasium Klorat (KClO3), Black Powder dan Sulfur (S) dengan Hidrokarbon jenis fraksi Solar ( Kode B);
- Kedua barang bukti di atas mengandung jenis bahan peledak ketegori Low Explosive (Kode A) dan High Explosive (Kode B);
- Detonator merupakan komponen dari rangkaian bom, yang berfungsi untuk memicu terjadinya ledakan isian bahan peledak utama, biasa digunakan untuk menangkap ikan di laut sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem laut;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membuat, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu bahan peledak;
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Tentang Bahan Peledak.-----------------------
|