INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pdt.P/2024/PN Adl | SARMIN. T | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.P/2024/PN Adl | ||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon semula dari nama SARMIN. T menjadi JUNDA sebagaimana pada kartu tanda penduduk dengan nomor induk kependudukan 7405070107730018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Konawe Selatan tanggal 10 Agustus 2015; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan untuk mencatat perubahan nama Pemohon tersebut; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |