Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2020/PN Adl | Fitrayadi,S.Sos.,S.H. | HASRUDDIN als UDIN Bin USMAN L | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2020/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/02/III/2020/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Uraian Singkat Kejadian : ------------------------------------------------------------------------------------
----- Pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekitar jam 18.00 wita, telah terjadi Tindak Pidana Pengrusakan Ringan, tempat kejadian perkara di Rumah Saudara H. BAHASMI di Dusun Amesiu Desa Sangi-Sangi Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Pengrusakan Pipa air, atap seng rumah serta kabel listrik milik Korban H. BAHASMI yang dilakukan oleh Tersangka HASRUDIN als UDIN Bin USMAN L. dengan cara yang awalnya Tersangka mengamuk sambil teriak-teriak dengan mengeluarkan kata-kata “Haji BAHASMI pembohong, tailaso, penipu, anjing” lalu Tersangka memukul pipa air milik H. BAHASMI dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu gamal hingga pecah dan kemudian terjadi pelemparan atap seng rumah serta pemotongan kabel listrik milik Korban dan atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Tersangka HASRUDIN als UDIN Bin USMAN L. yang melakukan tindak pidana Pengrusakan Ringan, Korban H. BAHASMI merasa keberatan dan melaporkannya di Kantor Polsek Laonti untuk diproses secara hukum. ----------------------------------
Sesuai pemeriksaan saksi - saksi dan tersangka serta alat bukti yang ada maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat bahwa Tersangka patut dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pengrusakan Ringan. ------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 407 KUH.Pidana
Beradarkan Pasal 205 KUHAP dengan ini diserahkan Tersangka HASRUDIN als UDIN Bin USMAN L., lahir di Laonti pada tanggal 01 Januari 1979, Suku Tolaki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Ulusawa Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan, kepada Ketua Pengadilan Negeri Andoolo, untuk dapat diputuskan perkaranya melalui Berita Acara Pemeriksaan Cepat / Singkat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |