Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. ZAENAL FIRMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 633/P-31/Eoh.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAENAL FIRMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---Bahwa Terdakwa Zaenal Firmansyah Alias Enal, pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 di Toko ATK Duta Printing Milik Saksi Korban MUGHNY HAMDANI RASYID tepatnya di Jalan Poros Bandara Kec. Ranomeeto Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024, konsumen dari Toko ATK Duta Printing Milik Saksi Korban MUGHNY HAMDANI RASYID membayar hutang sebesar Rp7.000.000 yang kemudian disimpan oleh Saksi IKA NURYANI di laci kasir lalu menyampaikan kepada TERDAKWA;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024, Saksi YEYEN  FAISAL bertanya kepada TERDAKWA perihal keberadaan uang Rp7.000.000 yang oleh terdakwa dijawab bahwa telah diserahkan langsung kepada Saksi YEYEN FAISAL, lalu Saksi YEYEN  FAISAL, Saksi IKA NURYANI dan Terdakwa bersama-sama mengecek CCTV Toko ATK Duta Printing, kemudian dari rekaman CCTV diketahui bahwa uang sejumlah Rp7.000.000 tersebut dimasukan kedalam kantong celana TERDAKWA, lalu Saksi YEYEN FAISAL menyuruh untuk mengecek kembali kantong celana TERDAKWA tetapi tidak ditemui uang didalamnya, kemudian Saksi YEYEN FAISAL menelpon Saksi Korban MUGHNY HAMDANI RASYID untuk menjelaskan isi dari rekaman CCTV Toko ATK Duta Printing, lalu Saksi Korban MUGHNY HAMDANI RASYID mengirimkan pesan di group Whatsapp karyawan “malam ini uang Rp7.000.000 sudah harus dikembalikan dan ada di laci”;
  • Bahwa pada Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WITA Saksi Korban MUGHNY HAMDANI RASYID datang Toko ATK Duta Printing dan menemukan uang sebesar Rp7.000.000 sudah berada di laci toko, lalu Saksi Korban MUGHNY HAMDANI RASYID mengecek CCTV selama seminggu terakhir sebelum kejadian kehilangan uang dan ditemukan rekaman TERDAKWA selalu mengambil uang hasil penjualan Toko ATK Duta Printing setelah Toko tutup;
  • Bahwa TERDAKWA merupakan karyawan di Toko ATK Duta Printing yang mempunyai wewenang untuk melayani pembayaran serta memegang uang hasil penjualan di Toko ATK Duta Printing yang pada saat tutup toko wajib untuk melaporkan hasil penjualan kepada Saksi Korban MUGHNY HAMDANI RASYID, TERDAKWA mengambil uang hasil penjualan Toko ATK Duta Printing dengan cara tidak melaporkan beberapa penjualan barang, lalu sebelum tutup kas TERDAKWA menghitung selisih penjualan yang dilaporkan dengan uang hasil penjualan sebenarnya pada hari itu, TERDAKWA mengambil uang selisih penjualan sebesar Rp150.000 – Rp1.800.000 setiap hari.
  • Bahwa TERDAKWA mengambil uang hasil penjualan Toko ATK Duta Printing dalam rentang waktu bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Januari 2024;
  • Bahwa TERDAKWA sampai saat ini belum mengembalikan uang Saksi Korban MUGHNY HAMDANI RASYID sehingga Saksi Korban MUGHNY HAMDANI RASYID mengalami kerugian sebesar Rp180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
  • Bahwa TERDAKWA merupakan karyawan di Toko ATK Duta Printing yang digaji oleh Saksi Korban MUGHNY HAMDANI RASYID dengan gaji sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);

 

---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.-------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---Bahwa Terdakwa Zaenal Firmansyah Alias Enal, pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 di Toko ATK Duta Printing Milik Saksi Korban MUGHNY HAMDANI RASYID tepatnya di Jalan Poros Bandara Kec. Ranomeeto Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024, konsumen dari Toko ATK Duta Printing Milik Saksi Korban MUGHNY HAMDANI RASYID membayar hutang sebesar Rp7.000.000 yang kemudian disimpan oleh Saksi IKA NURYANI di laci kasir lalu menyampaikan kepada TERDAKWA;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024, Saksi YEYEN  FAISAL bertanya kepada TERDAKWA perihal keberadaan uang Rp7.000.000 yang oleh terdakwa dijawab bahwa telah diserahkan langsung kepada Saksi YEYEN FAISAL, lalu Saksi YEYEN  FAISAL, Saksi IKA NURYANI dan Terdakwa bersama-sama mengecek CCTV Toko ATK Duta Printing, kemudian dari rekaman CCTV diketahui bahwa uang sejumlah Rp7.000.000 tersebut dimasukan kedalam kantong celana TERDAKWA, lalu Saksi YEYEN FAISAL menyuruh untuk mengecek kembali kantong celana TERDAKWA tetapi tidak ditemui uang didalamnya, kemudian Saksi YEYEN FAISAL menelpon Saksi Korban MUGHNY HAMDANI RASYID untuk menjelaskan isi dari rekaman CCTV Toko ATK Duta Printing, lalu Saksi Korban MUGHNY HAMDANI RASYID mengirimkan pesan di group Whatsapp karyawan “malam ini uang Rp7.000.000 sudah harus dikembalikan dan ada di laci”;
  • Bahwa pada Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WITA Saksi Korban MUGHNY HAMDANI RASYID datang Toko ATK Duta Printing dan menemukan uang sebesar Rp7.000.000 sudah berada di laci toko, lalu Saksi Korban MUGHNY HAMDANI RASYID mengecek CCTV selama seminggu terakhir sebelum kejadian kehilangan uang dan ditemukan rekaman TERDAKWA selalu mengambil uang hasil penjualan Toko ATK Duta Printing setelah Toko tutup;
  • Bahwa TERDAKWA merupakan karyawan di Toko ATK Duta Printing yang mempunyai wewenang untuk melayani pembayaran serta memegang uang hasil penjualan di Toko ATK Duta Printing yang pada saat tutup toko wajib untuk melaporkan hasil penjualan kepada Saksi Korban MUGHNY HAMDANI RASYID, TERDAKWA mengambil uang hasil penjualan Toko ATK Duta Printing dengan cara tidak melaporkan beberapa penjualan barang, lalu sebelum tutup kas TERDAKWA menghitung selisih penjualan yang dilaporkan dengan uang hasil penjualan sebenarnya pada hari itu, TERDAKWA mengambil uang selisih penjualan sebesar Rp150.000 – Rp1.800.000 setiap hari.
  • Bahwa TERDAKWA mengambil uang hasil penjualan Toko ATK Duta Printing dalam rentang waktu bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Januari 2024;
  • Bahwa TERDAKWA sampai saat ini belum mengembalikan uang Saksi Korban MUGHNY HAMDANI RASYID sehingga Saksi Korban MUGHNY HAMDANI RASYID mengalami kerugian sebesar Rp180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).

 

---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya