Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. 1.LA ODE JALETANG Als. ETANG Bin (Alm) LA ODE SANUDI
2.ARDI FANDI Als. ARDI Bin (Alm) AMRUN MASSE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 191 /P-31/Eoh.2/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA ODE JALETANG Als. ETANG Bin (Alm) LA ODE SANUDI[Penahanan]
2ARDI FANDI Als. ARDI Bin (Alm) AMRUN MASSE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa I. LA ODE JALETANG Alias ETANG Bin LA ODE SANUDI bersama sama dengan Terdakwa II. ARDI FANDI Alias ARDI Bin AMRUN MASSE dan SAKA (DPO) pada Hari Senin tanggal 13 November 2023, sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Desa Lambakara Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, untuk mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 13 November 2023, sekitar pukul 02.00 wita Saksi ISMAIL Alias MAIL (Terdakwa dalam berkas perkara lain) berangkat bersama – sama Terdakwa I, Terdakwa II dan SAKA (DPO) menuju Desa Lambakara Kec. Laeya Kab. Konsel menggunakan 1 (satu) unit mobil HONDA BRIO yang dikemudian (sopir) oleh Terdakwa II yang mana Saksi Ismail sudah membawa 1 (satu) bilah parang, Setelah tiba di Desa Lambakara Kec. Laeya Kab. Konsel Saksi ISMAIL Alias MAIL turun dengan jarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari rumah saksi korban SUNARYO dengan membawa handphone milik SAKA (DPO) dan 1 (satu) buah / bilah parang yang sudah dipersiapkan sebelum berangkat, Saksi ISMAIL kemudian mengatakan  kepada Terdakwa II “Kamu orang jalanmi nanti saya telpon“ Kemudian Terdakwa II, Terdakwa I dan SAKA (DPO) pergi meninggalkan Saksi ISMAIL Alias MAIL mengarah ke Kel. Punggaluku Kec. Laeya Kab. Konsel, sementara itu saksi ISMAIL Alias MAIL berjalan kaki menuju rumah yang menjadi target pencuriannya yaitu rumah milik saksi korban SUNARYO untuk melancarkan aksinya, pada saat sampai dirumah saksi korban SUNARYO, saksi ISMAIL Alias MAIL langsung menuju ke pintu samping sebelah kiri kemudian Saksi ISMAIL Alias MAIL langsung mencungkil jendela sebelah kanan pintu teras samping kiri rumah saksi korban SUNARYO dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang yang telah dibawanya tersebut kemudian langsung masuk kedalam rumah lalu berjalan masuk kedalam kamar yang didekat rungan warung makan dan melihat 4 (empat) buah Handphoe yang disimpan diatas meja belajar, kemudian Saksi ISMAIL Alias MAIL mengambil 4 (empat) buah Handphone tersebut lalu Saksi ISMAIL Alias MAIL mengambil lagi 1 (satu) buah tas ransel sekolah yang ada dibawah meja belajar kemudian menyimpan 4 (empat) buah Handphone tersebut setelah itu Saksi ISMAIL Alias MAIL langsung berlari keluar melalui jendela yang berdekatan dengan jendela yang sebelumnya dicungkil oleh Saksi ISMAIL Alias MAIL, setelah itu Saksi ISMAIL Alias MAIL lari menju ke tempat sebelumnya diturunkan oleh Terdakwa II dan pada saat tiba ditempat tersebut Saksi ISMAIL Alias MAIL yang bersembunyi disemak – semak kemudian menghubungi Terdakwa II dengan mengatakan “Jemput mi ditempat tadi“ Terdakwa II menjawab “Iya“ sekitar 20 (dua puluh) menit lamanya Terdakwa II bersama Terdakwa I dan juga SAKA (DPO) datang kemudian kemudian Saksi ISMAIL Alias MAIL langsung masuk ke dalam mobil dan pergi menuju Kota Kendari ke rumah Saksi ISMAIL Alias MAIL, sesampainya dirumah Saksi ISMAIL Alias MAIL kemudian Saksi ISMAIL Alias MAIL bersama – sama Terdakwa I, Terdakwa II dan SAKA (DPO) mengecek barang – barang yang telah berhasil di curi tersebut dan 4 (empat) unit/buah Handphone tersebut antara lain 1 (satu) buah handphone Merek Iphone 11, 1 (satu) buah handphone Merek VIVO Y30i, 1 (satu) buah handphone Merek ViVo Y12 dan 1 (satu) buah handphone Merek OPPO A37 yang mana Terdakwa I mengambil 3 (tiga) unit/buah Handphone untuk dijual yaitu 1 (satu) buah handphone Merek VIVO Y30i, 1 (satu) buah handphone Merek ViVo Y12 dan 1 (satu) buah handphone Merek OPPO A37, setelah itu Terdakwa I menjual 3 (tiga) buah handphone tersebut kepada saksi LA ODE ILHAM EFENDI Alias FENDI (Terdakwa pada berkas terpisah) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk keseluruhannya dan Saksi ISMAIL Alias MAIL menjual 1 (satu) buah Handphone IPHONE kepada saksi RUSTAM dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi ISMAIL Alias MAIL membagikan hasil penjualan handphone tesebut kepada Terdakwa I sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kepada Terdakwa II sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat pencurian 4 (empat) buah Handphone miliknya saksi telah mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) serta gredel kunci jendela dekat pintu teras samping kiri telah rusak.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana.----------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa I. LA ODE JALETANG Alias ETANG Bin LA ODE SANUDI bersama sama dengan Terdakwa II. ARDI FANDI Alias ARDI Bin AMRUN MASSE dan SAKA (DPO) pada Hari Senin tanggal 13 November 2023, sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Desa Lambakara Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 13 November 2023, sekitar pukul 02.00 wita Saksi ISMAIL Alias MAIL (Terdakwa dalam berkas perkara lain) berangkat bersama – sama Terdakwa I, Terdakwa II dan SAKA (DPO) menuju Desa Lambakara Kec. Laeya Kab. Konsel menggunakan 1 (satu) unit mobil HONDA BRIO yang dikemudian (sopir) oleh Terdakwa II yang mana Saksi Ismail sudah membawa 1 (satu) bilah parang, Setelah tiba di Desa Lambakara Kec. Laeya Kab. Konsel Saksi ISMAIL Alias MAIL turun dengan jarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari rumah saksi korban SUNARYO dengan membawa handphone milik SAKA (DPO) dan 1 (satu) buah / bilah parang yang sudah dipersiapkan sebelum berangkat, Saksi ISMAIL kemudian mengatakan  kepada Terdakwa II “Kamu orang jalanmi nanti saya telpon“ Kemudian Terdakwa II, Terdakwa I dan SAKA (DPO) pergi meninggalkan Saksi ISMAIL Alias MAIL mengarah ke Kel. Punggaluku Kec. Laeya Kab. Konsel, sementara itu saksi ISMAIL Alias MAIL berjalan kaki menuju rumah yang menjadi target pencuriannya yaitu rumah milik saksi korban SUNARYO untuk melancarkan aksinya, pada saat sampai dirumah saksi korban SUNARYO, saksi ISMAIL Alias MAIL langsung menuju ke pintu samping sebelah kiri kemudian Saksi ISMAIL Alias MAIL langsung mencungkil jendela sebelah kanan pintu teras samping kiri rumah saksi korban SUNARYO dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang yang telah dibawanya tersebut kemudian langsung masuk kedalam rumah lalu berjalan masuk kedalam kamar yang didekat rungan warung makan dan melihat 4 (empat) buah Handphoe yang disimpan diatas meja belajar, kemudian Saksi ISMAIL Alias MAIL mengambil 4 (empat) buah Handphone tersebut lalu Saksi ISMAIL Alias MAIL mengambil lagi 1 (satu) buah tas ransel sekolah yang ada dibawah meja belajar kemudian menyimpan 4 (empat) buah Handphone tersebut setelah itu Saksi ISMAIL Alias MAIL langsung berlari keluar melalui jendela yang berdekatan dengan jendela yang sebelumnya dicungkil oleh Saksi ISMAIL Alias MAIL, setelah itu Saksi ISMAIL Alias MAIL lari menju ke tempat sebelumnya diturunkan oleh Terdakwa II dan pada saat tiba ditempat tersebut Saksi ISMAIL Alias MAIL yang bersembunyi disemak – semak kemudian menghubungi Terdakwa II dengan mengatakan “Jemput mi ditempat tadi“ Terdakwa II menjawab “Iya“ sekitar 20 (dua puluh) menit lamanya Terdakwa II bersama Terdakwa I dan juga SAKA (DPO) datang kemudian kemudian Saksi ISMAIL Alias MAIL langsung masuk ke dalam mobil dan pergi menuju Kota Kendari ke rumah Saksi ISMAIL Alias MAIL, sesampainya dirumah Saksi ISMAIL Alias MAIL kemudian Saksi ISMAIL Alias MAIL bersama – sama Terdakwa I, Terdakwa II dan SAKA (DPO) mengecek barang – barang yang telah berhasil di curi tersebut dan 4 (empat) unit/buah Handphone tersebut antara lain 1 (satu) buah handphone Merek Iphone 11, 1 (satu) buah handphone Merek VIVO Y30i, 1 (satu) buah handphone Merek ViVo Y12 dan 1 (satu) buah handphone Merek OPPO A37 yang mana Terdakwa I mengambil 3 (tiga) unit/buah Handphone untuk dijual yaitu 1 (satu) buah handphone Merek VIVO Y30i, 1 (satu) buah handphone Merek ViVo Y12 dan 1 (satu) buah handphone Merek OPPO A37, setelah itu Terdakwa I menjual 3 (tiga) buah handphone tersebut kepada saksi LA ODE ILHAM EFENDI Alias FENDI (Terdakwa pada berkas terpisah) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk keseluruhannya dan Saksi ISMAIL Alias MAIL menjual 1 (satu) buah Handphone IPHONE kepada saksi RUSTAM dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi ISMAIL Alias MAIL membagikan hasil penjualan handphone tesebut kepada Terdakwa I sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kepada Terdakwa II sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat pencurian 4 (empat) buah Handphone miliknya saksi telah mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) serta gredel kunci jendela dekat pintu teras samping kiri telah rusak.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya