Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2025/PN Adl 1.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
2.NOVI DWI JAYANTI WIDYASARI YOSEPIN BUNGA ANGGI BR.T,. S.H
3.ADE ANDRIAN, S.H.
RUDI Bin BASO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 44/Pid.B/2025/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1027/P.3.17/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
2NOVI DWI JAYANTI WIDYASARI YOSEPIN BUNGA ANGGI BR.T,. S.H
3ADE ANDRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI Bin BASO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa RUDI BIN BASO pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025  sekitar jam 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya masih kurun waktu tahun 2025, bertempat di Desa Ambololi Kec. Konda Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Ambololi Kec. Konda Kab. Konawe Selatan tepatnya di rumah saksi Misna Yana yang selanjutnya disebut saksi korban, sedang melerai kedua orangtua saksi korban yang sedang bertengkar lalu saksi korban menyuruh saksi Maura untuk mengambilkan celana ayah saksi korban yang berada di rumah Terdakwa. Sesampainya didepan rumah Terdakwa saksi Maura mengetuk pintu rumah terdakwa tetapi tidak ada yang membukakan pintu sehingga saksi Maura kembali kerumahnya dan memberitahukan kepada saksi korban kemudian saksi korban menyuruh saksi Aprilia untuk pergi kerumah terdakwa sesampainya dirumah terdakwa saksi Aprilia mengetok pintu lalu dibukakan oleh terdakwa dengan kondisi emosi dan marah marah maka saksi Apriliani kembali ke rumah saksi korban. Setelah itu saksi korban mendatangi terdakwa yang sedang berada di depan rumah dan terjadi adu mulut antara saksi korban dan terdakwa hingga terdakwa mengancam saksi korban dengan cara mengatakan “saya busur ko” lalu dijawab oleh saksi korban “busur mi” lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil 1(satu) buah ketapel dan 1(satu) buah busur kemudian terdakwa keluar dan berkata “saya busur itu” sambil terdakwa mengarahkan busur tersebut ke saksi korban namun saksi korban menghindar sehingga busur tersebut tidak mengenai saksi korban melainkan menancap dipohon pinang. Selanjutnya saksi korban pulang kerumahnya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RUDI BIN BASO, saksi Misna Yana merasa takut keluar rumah dan trauma atas kejadian tersebut. –-----------------------------

----------- Perbuatan  Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.

        ------------------------------------------- ATAU --------------------------------------

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa RUDI BIN BASO pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025  sekitar jam 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya masih kurun waktu tahun 2025, bertempat di Desa Ambololi Kec. Konda Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, taau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Ambololi Kec. Konda Kab. Konawe Selatan tepatnya di rumah saksi Misna Yana yang selanjutnya disebut saksi korban, sedang melerai kedua orangtua saksi korban yang sedang bertengkar lalu saksi korban menyuruh saksi Maura untuk mengambilkan celana ayah saksi korban yang berada di rumah Terdakwa. Sesampainya didepan rumah Terdakwa saksi Maura mengetuk pintu rumah terdakwa tetapi tidak ada yang membukakan pintu sehingga saksi Maura kembali kerumahnya dan memberitahukan kepada saksi korban kemudian saksi korban menyuruh saksi Aprilia untuk pergi kerumah terdakwa sesampainya dirumah terdakwa saksi Aprilia mengetok pintu lalu dibukakan oleh terdakwa dengan kondisi emosi dan marah marah maka saksi Apriliani kembali ke rumah saksi korban. Setelah itu saksi korban mendatangi terdakwa yang sedang berada di depan rumah dan terjadi adu mulut antara saksi korban dan terdakwa hingga terdakwa mengancam saksi korban dengan cara mengatakan “saya busur ko” lalu dijawab oleh saksi korban “busur mi” lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil 1(satu) buah ketapel dan 1(satu) buah busur kemudian terdakwa keluar dan berkata “saya busur itu” sambil terdakwa mengarahkan busur tersebut ke saksi korban namun saksi korban menghindar sehingga busur tersebut tidak mengenai saksi korban melainkan menancap dipohon pinang. Selanjutnya saksi korban pulang kerumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RUDI BIN BASO, saksi Misna Yana merasa takut keluar rumah dan trauma atas kejadian tersebut. –-----------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. ------ 
Pihak Dipublikasikan Ya