Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Adl 1.ENDRA REZKYANUR, S.H
2.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
FAHRIL PARYANTO Bin UDIN PARYANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2041 /P-31/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDRA REZKYANUR, S.H
2NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRIL PARYANTO Bin UDIN PARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ADV. SAMSUDDIN, S.H., M.H., C.I.L.FAHRIL PARYANTO Bin UDIN PARYANTO
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa FAHRIL PARYANTO Bin UDIN PARYANTO, pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di jalan umum poros Kendari – Andoolo tepatnya di Desa Lerepako Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban OTONG, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal ketika terdakwa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang sudah lewat masa berlakunya mengemudikan sepeda motor Honda CRF warna orange tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari arah barat (Andoolo) menuju ke arah timur (Punggaluku) dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, dimana terdakwa berkendara pada malam hari, menggunakan knalpot brong dan lampu depan variasi yang tidak standar, tidak dilengkapi dengan spion serta di sekitar jalan tidak terdapat lampu penerangan jalan sehingga terdakwa seharusnya tetap berhati-hati terhadap keadaan di sekitar terdakwa, selanjutnya saat terdakwa mengendarai sepeda motor Honda CRF warna orange tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di jalan umum poros Kendari – Andoolo tepatnya di Desa Lerepako Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan dalam kondisi jalan masih gelap, terdakwa sempat mendahului sebuah motor milik Saksi  YOHANIS YULI dan kemudian sekitar 40 (empat puluh) meter tiba-tiba terdakwa melihat sepeda kayuh warna gold yang dikendarai oleh korban OTONG yang berada dibadan jalan lajur kiri yang bergerak searah dengan sepeda motor terdakwa, sehingga terdakwa menabrak bagian belakang sepeda kayuh korban sehingga korban OTONG terjatuh dalam posisi telungkup disisi kiri jalan bersama sepeda kayuh warna gold yang dikendarainya dan mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, sedangkan terdakwa beserta sepeda motornya terjatuh disisi kanan jalan, selanjutnya terdakwa bersama masyarakat yang melintas di kejadian tersebut menolong korban OTONG untuk dibawa ke Puskesmas Punggaluku dan selanjutnya dirujuk ke RSD Kabupaten Konawe Selatan guna memperoleh tindakan medis.
  • Bahwa kondisi jalan pada tempat kejadian yaitu beraspal, lurus, arus lalulintas sepi, cuaca cerah namun gelap karena lampu penerangan jalan tidak memadai, serta malam hari dan akibat kelalaian terdakwa tersebut, korban OTONG meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Daerah Kabupaten Konawe Selatan tertanggal 11 Agustus 2024.
  • Bahwa terdapat luka pada diri korban akibat kecelakaan tersebut sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor : 445/5854/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. GANANG SURYANSA AGUSALIM, dimana korban dilakukan visum pada tanggal 11 Agustus 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :

Kesimpulan : Berdasarkan catatan medis pada pemeriksaan kepala tampak dua luka terbuka dikepala bagian belakang luka ukuran tujuh kali empat sentimeter tepi tidak rata dasar luka jaringan dan tulang perdarahan aktif, luka terbuka ukuran tiga kali empat sentimeter tepi tidak rata dasar luka jaringan dan tulang perdarahan aktif.

 

------- Perbuatan Terdakwa FAHRIL PARYANTO Bin UDIN PARYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) jo Pasal 229 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya