Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Adl 1.EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
2.NUR GHALIFA HARDINA SARI
ROY Als BAPAKNYA IRFAN Bin BADUSAY Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 330 /P-31/Eoh.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
2NUR GHALIFA HARDINA SARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY Als BAPAKNYA IRFAN Bin BADUSAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ROY Als. BAPAKNYA IRFAN Bin BADUSAY, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Lainea Kec. Lainea Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang mengadili, telah “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 wita, dari Desa Roda Kec. Kolono Kab. Konsel Terdakwa mengendarai sepeda motor YAMAHA Vixon warna biru non TNKB berboncengan dengan istrinya saksi TIKA hendak menuju ke Desa Molinese Kec. Lainea Kab. Konsel, sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa dan istrinya singgah di Desa Lainea Kec. Lainea untuk mencari pongasi (minuman beralkohol). Pada saat itu mereka singgah dirumah saksi SIDARMAN kemudian Terdakwa, saksi SIDARMAN dan dua orang laki - laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa mengkonsumsi pongasi tersebut dirumah saksi SIDARMAN sebanyak dua cerek (sekitar empat liter). Selanjutnya sekitar pukul 18.20 wita Terdakwa dan istrinya meninggalkan rumah saksi SIDARMAN untuk melanjutkan perjalanan menuju ke Desa Molinese tetapi pada saat melintas disebuah dijalan menikung, Terdakwa menyalip/melambung mobil pick up warna putih yang bermuatan sawit, pada saat bersamaan dari arah yang berlawanan bergerak sepeda motor HONDA Beat warna biru DT 4344 VH yang dikendarai oleh Korban GILANG RAMADHAN.B, sehingga sepeda motor mereka saling bertabrakan. Pada saat itu Terdakwa langsung pingsan dan ketika Terdakwa sadar sudah berada di Puskesmas Pamandati dengan luka yang dialami Terdakwa yaitu robek pada bagian kepala, luka robek pada betis, sakit pada bahu dan leher, istri Terdakwa yaitu saksi TIKA mengalami luka robek pada kelopak mata kanan dan mengalami buta pada mata kanan. Sedangkan Korban GILANG RAMADHAN.B meninggal dunia;
    • Bahwa pada saat berkendara melintasi Terdakwa dalam pengaruh minuman beralkohol karena Terdakwa mengkonsumsi minuman keras jenis pongasi di rumah saksi SIDARMAN.
    • Atas kejadian tersebut berdasarkan hasil Resume Medis korban kecelakaan lalu lintas atas nama sdr. GILANG RAMADHAN dari Puskesmas Pamandati, Nomor : 445 / 34 / PKM PMD/ I / 2024 tanggal 11 Januari 2024 yang dilakukan pemeriksaaan oleh dr. Inda Permata Sari Ridwan dengan kesimpulan sebagai berikut :
    • Luka terbuka pada paha kiri (suspek fraktur femur).
    • Suspek patah tulang rahang (suspek fraktur maxillofacial).
    • Luka terbuka disertai suspek patah tulang kering kaki kiri (suspek fraktur tibia fibula).
    • Diagnosis masuk DOA (Death On Arrival).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ---

Pihak Dipublikasikan Ya