Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Adl MASNA BEBE 1.ALFIAWAN
2.YULIANTI MAKARURU
3.ANDI ALTIAR TOONDU
4.HAMILUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Adl
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASNA BEBE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Yusuf, SHMASNA BEBE
Tergugat
NoNama
1ALFIAWAN
2YULIANTI MAKARURU
3ANDI ALTIAR TOONDU
4HAMILUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTAHANAN NASIONAL RI DI JAKARTA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH ATR/BPN PROVINSI SULAWESI TENGGARA DI KENDARI Cq. KEPALA KANTOR PERTANIAN, AGRARIADAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KONAWE SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.360.000.000,00
Petitum

 

Primier :

 

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa dua bidang tanah yang terletak diareal persawahan, dahulu RK. II Desa Anese Kecamatan Tinanggea Kabupaten DATI. II Kendari  dan saat ini, Dusun II Desa Anese Kecamatan Andoolo Barat Kabupaten Konawe Selatan, masing – masing adalah sebagai berikut :

  1. Satu bidang tanah seluas kurang lebih setengah hektar (±50 Are) dengan Ukuran dan batas – batas :
    • Panjang                  :  ± 120 Meter (membujur dari Timur ke Barat)
    • Lebar                      :  ± 52 Meter   (melintang dari Utara ke Selatan)
    • Luas                       :  ±  6. 240. M?2; (kurang lebih enam ribu dua ratus empat puluh meter persegi)
    • Adapun yang menjadi yang menjadi batas – batas adalah sebagai berikut :

    • Sebelah Utara         : Saluran irigasi (Sdr. Mere / saat ini DARMIN)
    • Sebelah Timur         : Sdr. Jaswan Tombili (Saat ini Hamiludin)
    • Sebelah Selatan      : Sdr. Bola ( saat ini Yulianti Makaruru / Andi Altiar Toondu)
    • Sebelah Barat         : Sdr. Lawuto (Saat ini Suhardin)
    • Adalah tanah pembagian dari Pemerintah Desa Anese tahun 1987 sebagai Hak Milik Penggungat;

       

    • Satu bidang tanah seluas kurang lebih setengah hektar (±50 Are) adapun yang menjadi ukuran, luas dan batas – batas adalah sebagai berikut : 
      • Panjang                  :  ±  114 Meter. (membujur dari Timur ke Barat)
      • Lebar                      :  ±  50 Meter.   (melintang dari Utara ke Selatan)
      • Luas                       :  ±  5.700. M?2;. (kurang lebih lima ribu tujuh ratus meter persegi)
    •  

      Adapun yang menjadi yang menjadi batas – batas adalah sebagai berikut :

    • Sebelah Utara         : Sdr. (i) Masna Bebe (saat ini Alfiawan / Andi Altiar Toondu)
    • Sebelah Timur         : Sdr. Sahara (Saat ini Muslan / Raswan)
    • Sebelah Selatan      : Sdr. Heni / Djuddin.
    • Sebelah Barat         : Sdr. Lata (Saat ini Purnama)
    • Adalah Tanah yang dibeli oleh penggugat dari saudara Bola tahun1991 sebagai Hak Milik Penggugat;

 

3. Menyatakan Sertipikat Nomor : 00177 atas nama ALFIAWAN (Tergugat I) seluas : 4.632 M?2; yang obyeknya digarap oleh Saudara EPI ELFIS sesuai ukuran manual, luas dan batas – batas adalah sebagai berikut :

  • Panjang :  ±  95 Meter.
  • Lebar      :  ±  52 Meter.
  • Luas       :  ±  4. 940. M?2; (kurang lebih Empat ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi)

 

Adapun yang menjadi yang menjadi batas – batas adalah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara                 : Saluran Irigasi / Darmin, S,Pd (dahulu Alm. Mere)
  • Sebelah Timur                : Sdr. Andi Altiar Toondu / Hamiludin (dahulu Alm. Jaswan Tombili)
  • Sebelah Selatan              : Sdr (i). Yulianti Makaruru (dahulu milik Alm. Bola)
  • Sebelah Barat                 : Sdr. Suhardin (dahulu Alm. Lawuto)

Bahwa obyek tanah dimaksud dalam penguasaan Tergugat I dalam perkara aquo, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan Sertipikat Nomor : 00178 atas nama YULIANTI MAKARUARU (Tergugat II) yang obyeknya digarap oleh Saudara EPI ELFIS sesuai ukuran manual, luas dan batas – batas adalah sebagai berikut :

  • Panjang                        :  ±  89 Meter.
  • Lebar                            :  ±  50 Meter.
  • Luas                             :  ±  4. 450. M?2; (kurang lebih Empat ribu empat ratus lima puluh meter persegi)

Adapun yang menjadi batas – batas adalah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara               : Alfiawan (dahulu milik penggugat)
  • Sebelah Timur               : Sdr. Andi Altiar Toondu / Hamiludin (dahulu milik penggugat)
  • Sebelah Selatan            : Sdr. Djudin / Sdr.(i) Heni.
  • Sebelah Barat               : Sdr. Purnama (dahulu Sdr. Lata)

Bahwa obyek tanah dimaksud dalam penguasaan Tergugat II dalam perkara aquo, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan Sertipikat Nomor : 00176 atas nama ANDI ALTIAR TOONDU (Tergugat III) seluas : 2.605 M?2; gabungan sawah pembagian dan sawah yang dibeli penggugat  dari saudara Bola dengan ukuran manual. luas serta batas – batas adalah sebagai berikut :

  • Panjang                        :  ±  25 Meter.
  • Lebar                            :  ± 104 Meter.
    • Luas                             :  ± 2.600 M?2; (kurang lebih dua ribu enam ratus meter persegi)

Adapun yang menjadi yang menjadi batas – batas adalah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara               : Saluran Irigasi / Darmin, S,Pd (dahulu Alm. Mere)
  • Sebelah Timur               : Sdr. Hamiluddin/ Muslan / Raswan (dahulu Jaswan. T / Sahara)
  • Sebelah Selatan            : Sdr. Djudin (dahulu sdr.i. Heni)
  • Sebelah Barat               : Sdr. Alfiawan / Sdr (i) Yulianti Makaruru (dahulu milik penggugat)

Bahwa obyek tanah dimaksud dalam penguasaan Tergugat IV dalam perkara aquo, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6. Menyatakan bahwa satu kavling sawah pembagian dan satu kavling sawah yang dibeli oleh penggugat yang letaknya berbatas langsung diareal persawahan Dusun II Desa Anese, diperoleh penggugat setelah sekian tahun wafatnya Almarhum YUSUF BASTIAN (suami penggugat) atau Ayah Kandung Saudara JUSLAN TOONDU dan Saudara MOHAMMAD ALIAS TOONDU serta Kakek dari Saudara ALFIAWAN / Tergugat I, Saudari YULIANTI MAKARURU / Tergugat II dan Saudara ANDI ALTIAR TOONDU / Tergugat III, sehingga memiliki, menjual atau menguasai tanpa hubungan hak dalam perkara aquo adalah perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)

7. Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek tanah sengketa secara tidak sah dengan cara melawan hak adalah Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;

8. Menghukum Para Tergugat, Saudara JUSLAN TOONDU dan Saudara MOHOMMAD ALIAS TOONDU untuk menganti Kerugian yang diderita oleh Penggugat dalam menafkahi Anak – Anaknya yang berdampak pada menurunnya perolehan hak dasar hidup, bagi setiap individu dalam hal ini penggugat, selama kurang lebih 37 tahun (1988 - 2025) dengan rincian kerugian adalah sebagai berikut :

  1.    Kerugian Materil selama kurang lebih 37 tahun (1988 - 2025) yakni : 1 tahun = 2 kali tanam/panen padi sawah dengan hasil sawah seluas ± 1 hektar (kurang lebih satu hektar) paling kurang 10 karung gabah setiap panen dan setiap 1 karung gabah beratnya = ± 100 Kilo Gram, harga gabah per Kg = ± Rp. 500.- (lima ribu rupiah) jadi 10 karung X 72 panen = 720 karung, jadi 720 karung X 100 Kg = 72. 000 X Rp. 5.000.- = Rp. 360. 000. 000.- (setiap panen dapat sepuluh karung gabah dengan berat rata – rata seratus kilo gram per karung dikali tujuh puluh dua kali panen, selama tiga puluh tujuh tahun sama dengan Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) estimasi jika sawah ± 1 Hektar dipinjamkan ke Petani Penggarap.
  2.    Kerugian Immateriil penggugat selama kurang lebih 37 tahun (1988 - 2025) sebesar : Rp. 1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah)
  3.   Total kerugian materil / immaterial penggugat selama kurang lebih 37 tahun (1988 - 2025) sebesar : Rp. 1. 360. 000. 000.- (Satu Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta)

 

9. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai, berperan membuat atau menerbitkan Sertipikat Nomor : 00177 atas nama ALFIAWAN dan Sertipikat Nomor : 00178 atas nama : YULIANTI MAKARURU atau Sertipikat Nomor : 00176 atas nama ANDI ALTIAR TOONDU diatas obyek tanah milik penggugat, sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan Nomor : 97 / HM / BPN-21.07 / Pert. / 2011 adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan yang berlaku;

10. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek tanah sengketa untuk segera mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat;

11. Menjatuhkan putusan ini, dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun VERZET pihak ketiga (Uit Voerbar Bij Voerraad)

12. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;

Subsidier ;

Atau  apabila  Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat  lain,  mohon   Putusan yang   seadil-adilnya  (EX AEQUO ET BONO)

Demikian Gugatan ini, diajukan dengan penuh rasa tanggung jawab untuk dan atas nama “KEADILAN”

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak