Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.B/2025/PN Adl | NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H. | ZARAS als SARA Bin MAROPI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.B/2025/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 342 /P-31/Eoh.2/2/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa ZARAS Alias SARA Bin MAROPI pada bulan November 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024, bertempat di Desa Kondono Kec. Laonti Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” berupa 45 (empat puluh lima) lembar atap seng dengan ukuran masing-masing panjang 220 (dua ratus dua puluh) cm dan lebar 66,3 (enam puluh enam koma tiga) cm dan 1 (satu) buah karpet berwarna merah, hitam dan kuning dengan motif kotak dan bulat dengan ukuran panjang 380 (tiga ratus delapan puluh) cm dan lebar 210,5 (dua ratus sepuluh koma lima) cm, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bermula pada sekitar bulan November 2024 sekira pukul 19.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kondono Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan, Terdakwa berencana mengambil atap seng didalam rumah milik Saudari EREMA yang beralamat di Desa Kondono Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan, atap seng tersebut diketahui milik saksi AMSAL dan saksi RUNI RAIS dimana saksi AMSAL dan saksi RUNI RAIS masih memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa yaitu merupakan saudara ipar dari Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi menuju ke rumah Saudari EREMA, sesampainya di rumah Saudari EREMA, Terdakwa masuk melalui pintu dapur yang tidak terkunci lalu Terdakwa mencabut atau membuka 3 (tiga) lembar papan dinding antara ruang dapur dan ruang tengah yang pada saat itu dalam kondisi terpaku dengan tiang rumah, setelah itu Terdakwa masuk ke ruang tengah lalu mengambil 45 (empat puluh lima) lembar atap seng lalu membawanya melewati dinding papan yang telah dibuka dan keluar melalui dapur kemudian menyimpan atap seng tersebut di dalam rumah Terdakwa setelah itu Terdakwa kembali masuk ke dalam ruang tengah rumah Saudari EREMA dan mengambil 1 (satu) buah karpet yang disimpan di lantai ruang tengah lalu membawanya keluar melewati dinding papan yang telah dibuka kemudian keluar melalui dapur setelah itu Terdakwa menyimpannya didalam rumah Terdakwa, setelah beberapa hari atap seng dan karpet yang diambil Terdakwa tersimpan di rumah Terdakwa, saksi SUMANTI yang merupakan istri dari Terdakwa dan adik kandung dari saksi RUNI RAIS menjual 10 (sepuluh) lembar atap seng kepada saksi MAWIA dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa 45 (empat puluh lima) lembar atap seng dan 1 (satu) buah karpet yang tersimpan didalam ruang tengah rumah Saudara EREMA milik saksi AMSAL dan saksi RUNI RAIS tanpa seizin atau sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi AMSAL dan saksi RUNI RAIS. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil barang berupa 45 (empat puluh lima) lembar atap seng dan 1 (satu) buah karpet yang tersimpan didalam ruang tengah rumah Saudari EREMA, saksi AMSAL dan saksi RUNI RAIS mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa antara Terdakwa dengan saksi AMSAL dan saksi RUNI RAIS merupakan saudara ipar. Dikarenakan saksi SUMANTI yang merupakan istri dari Terdakwa juga sebagai saudara kandung dari saksi RUNI RAIS. Oleh karena itu hubungan antara Terdakwa dengan saksi AMSAL dan saksi RUNI RAIS termasuk dalam kategori semenda. Semenda adalah pertalian keluarga yang terjadi akibat perkawinan, yaitu hubungan antara suami atau istri dengan keluarga sedarah dari pihak lain.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana. --------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |