Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas,maka pemohon bermohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Andoolo sudilah kiranya memeriksa Permohonan dan Menetapkan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan pemohon
- Menetapkan bahwa pemohon bernama Patar Marulitua Manurung dengan tempat lahir Medan,20 November 1972 seabagaimana KTP,Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran(Surat Kenal Kelahiran)
- Menetapkan bahwa orang yang bernama Patar Marulitua Manurung sebagaimana KTP,Kartu Keluarga,Akta Kelahiran (Surat Kenal Kelahiran) adalah orang yang sama dengan Akta Nikah Hidayatullah,sebagaimana dikenal dalam masyarakat
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon .
|