Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2023/PN Adl ANDISTORO Sarni Lamaga
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2023/PN Adl
Tanggal Surat Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDISTORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Ridho Angga Yuwono, S.H., M.HANDISTORO
Tergugat
NoNama
1Sarni Lamaga
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Marlin S.HSarni Lamaga
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan tanah objek sengketa dengan ukuran dan batas:
 
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Penggugat, berukuran +/- 48 (empat puluh delapan) meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah yang dikuasai oleh Penggugat dengan ukuran +/- 1,5 (satu setengah) meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah yang dikuasai Tergugat dengan ukuran +/- 48 (empat puluh delapan) meter; dan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Patimura dengan ukuran +/- 1,5 (satu setengah) meter;
 
Adalah milik Penggugat;
 
3. Menyatakan penguasaan Tergugat terhadap tanah objek sengketa dengan cara membangun ruko kecil dan membuat pagar merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah secara hukum;
 
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah objek sengketa seperti kondisi semula;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap harinya bila tidak mematuhi putusan dalam perkara a quo;
 
7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) meskipun Tergugat melakukan upaya banding ataupun kasasi;
 
8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat;
 
SUBSIDAIR
 
Atau, bilamana Ketua Pengadilan Negeri Andoolo melalui majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak