Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
17/Pid.Sus/2025/PN Adl | 1.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H. 3.ADE ANDRIAN, S.H. |
ANDRY HERMAWAN, S.Pd.I Alias ANDRE Bin Alm. PARNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pid.Sus/2025/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-451/P-31/Enz.2/2/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa Terdakwa ANDRY HERMAWAN Bin PARNO pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, bertempat di Desa Anggokoti Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” berupa Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 11 (sebelas) plastik klip dengan berat netto 98,2432gr (sembilan puluh delapan koma dua ribu empat ratus tiga puluh dua gram) (sisa lab 98,2325 gram), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bermula pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa diminta oleh Sdr. IRWAN (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis shabu di Kota Kendari, setelah berada di Kota Kendari, Terdakwa diminta untuk menunggu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Andonouhu, setelah itu Terdakwa masuk ke lorong aspal yang berada di depan SPBU Andonouhu dan sampai di perumahan BTN sebelah kiri jalan, kemudian narkotika jenis shabu tersebut tersimpan di 1 (satu) meter sebelum jembatan plat (duiker) perumahan BTN tersebut, lalu Terdakwa mengambil paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 100gr (seratus gram) yang terbagi menjadi 2 (dua) buah plastik klip, kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut ke Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan dan Terdakwa kembali diminta oleh Sdr. IRWAN untuk memecah paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi paket kecil sebanyak 45 (empat puluh lima) paket serta keesokan harinya untuk menyebarkan paket kecil tersebut ke beberapa tempat. Lalu masih pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WITA saksi RONI selaku personel Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan datang ke Polsek Buke untuk berkoordinasi dengan personel Polsek Buke dan meminta bantuan personel setelah sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat sering terjadinya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Buke, setelah mengantongi identitas dan alamat terduga pelaku, saksi RONI dan saksi RUDIANTO selaku personel dari Polsek Buke melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Anggokoti Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan, kemudian saksi RONI dan saksi RUDIANTO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang membagi-bagi narkotika jenis shabu menjadi paket kecil dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi HARIONO dan saksi SUPRIYANTO, lalu dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:
Selanjutnya Tedakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Konawe Selatan untuk di proses lebih lanjut. Bahwa setiap Terdakwa melaksanakan perintah dari Sdr. IRWAN (DPO) untuk mengambil, membagi-bagi dan meletakkan narkotika jenis shabu akan mendapatkan keuntungan atau upah dari Sdr. IRWAN berupa uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: PP.01.01.6B.01.25.16 tanggal 16 Januari 2025 yang diperiksa oleh pemeriksa RIZKY AFDALIAH, S.FARM., APT Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus sachet plastik berisikan kristal bening Positif mengandung Metafetamin yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin dari Instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
Subsidair Bahwa Terdakwa ANDRY HERMAWAN Bin PARNO pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, bertempat di Desa Anggokoti Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” berupa Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 11 (sebelas) plastik klip dengan berat netto 98,2432gr (sembilan puluh delapan koma dua ribu empat ratus tiga puluh dua gram) (sisa lab 98,2325 gram), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bermula pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WITA saksi RONI selaku personel Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan datang ke Polsek Buke untuk berkoordinasi dengan personel Polsek Buke dan meminta bantuan personel setelah sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat sering terjadinya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Buke, setelah mengantongi identitas dan alamat terduga pelaku, saksi RONI dan saksi RUDIANTO selaku personel dari Polsek Buke melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Anggokoti Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan, kemudian saksi RONI dan saksi RUDIANTO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang membagi-bagi narkotika jenis shabu menjadi paket kecil dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi HARIONO dan saksi SUPRIYANTO, lalu dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:
Selanjutnya Tedakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Konawe Selatan untuk di proses lebih lanjut. Bahwa setiap Terdakwa melaksanakan perintah dari Sdr. IRWAN (DPO) untuk mengambil, membagi-bagi dan meletakkan narkotika jenis shabu akan mendapatkan keuntungan atau upah dari Sdr. IRWAN berupa uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: PP.01.01.6B.01.25.16 tanggal 16 Januari 2025 yang diperiksa oleh pemeriksa RIZKY AFDALIAH, S.FARM., APT Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus sachet plastik berisikan kristal bening Positif mengandung Metafetamin yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin dari Instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |