Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Adl KADEK OGIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Adl
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KADEK OGIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama KADEK OGIK yang tercantum dalam KTP,Kartu Keluarga,Akta KELAHIRAN adalah orang yang sama dengan nama MADE OGIK pada jazah Sekolah Dasar, Ijazah Sekolah Menengah Pertama, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan
  3. Memerintahkan agar Penetapan ini digunakan oleh Pemohon sebatas pada penyesuaian nama pada KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran terhadap nama pada Ijazah Sekolah Dasar, Ijazah Sekolah Menengah Pertama, Ijazah Sekolah Menengah Atas
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak