Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2023/PN Adl 1.HARLIANTI
2.B. ALWI
3.RONGAHINA
4.KONALA
5.SAHORA
S. TASMIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2023/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 27 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARLIANTI
2B. ALWI
3RONGAHINA
4KONALA
5SAHORA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ebit AsmanaHARLIANTI
2Ebit AsmanaB. ALWI
3Ebit AsmanaRONGAHINA
4Ebit AsmanaKONALA
5Ebit AsmanaSAHORA
Tergugat
NoNama
1S. TASMIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALFIAN, SH. MH.S. TASMIN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, maka dengan ini Para Pelawan memohon kepada Ketua Pengadilan NegeriAndoolocq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a aquo, kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

DALAM PROVISI:

  • Menunda dan/atau menangguhkan eksekusi atas putusan Nomor : 19/Pdt.G/2009/ PN.Kdi tanggal 19 November 2009 terhadap obyek tanah sengketa yangterletak di Desa Watudemba, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan. Sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan segala bukti yang diajukan oleh Para Pelawan didepan persidangan memiliki kekuatan hukum;
  4. Menyatakan eksekusiatas putusan Nomor : 19/Pdt.G/2009/ PN.Kdi tanggal 19November 2009terhadap obyek tanah sengketa yang terletak di Desa Watudemba, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatantidak mempunyai kekuatan hukum eksekutorial atau non eksekutabel;
  5. Membatalkan eksekusi atas putusan Nomor : 19/Pdt.G/2009/ PN.Kdi tanggal 19 November 2009terhadap obyek tanah sengketa yang terletak di Desa Watudemba, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan;
  6. Menyatakan secara hukum mengembalikan status dan kedudukan obyek tanah sengketadalam perkara perdata Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Kdi seperti sediakala sebelum adanya putusan;
  7. Membatalkan sita jaminan yang diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kendari didalam perkara perdata Nomor : 19/Pdt.G/2009/ PN.Kdiyang diputus pada tanggal 19November 2009 dan memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Kendari mengangkat sita jaminan tersebut;
  8. Menghukum kepada Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan NegeriAndoolocq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian gugatan perlawanan ini diajukan, mohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Andoolocq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan mengabulkannya, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak