----- Pada awalnya Pelapor menyuruh Sdr. ADI untuk mengelola sawah miliknya seluas 1 Ha lebih, karena Sdr. ADI jatuh sakit, sdr. ADI menyerahkan kepada sdr. DARMAN untuk mengelola sawah tersebut, pada hari minggu tanggal 18 Oktober 2020 pelapor menghubungi sdr. DARMAN menanyakan kapan akan panen, dan sdr. DARMAN menyampaikan pada hari senin tanggal 19 April 2021 akan panen.
----- Pada hari senin tangga; 19 April 2021 sekitar jam 15.00 wita, pelapor datang untuk mengambil gabah dari hasil panen sawah miliknya tersebut namun setelah pelapor tiba dilokasi gabah miliknya, ada 7 (tujuh) karung gabah yang sudah diambil oleh terlapor.
------ Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan, lalu melaporkan kejadian tersebut di Kantor Kepolisian Sektor Tinanggea untuk pengusutan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------ |