Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Adl Wahyudin polres konsel Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Adl
Tanggal Surat Jumat, 23 Nov. 2018
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2018
Pemohon
NoNama
1Wahyudin
Termohon
NoNama
1polres konsel
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth.

 

KETUA PENGADILAN NEGERI ANDOOLO

 

Di –

 

A n d o o l o

 

 

Hal    :  Permohonan Praperadilan

 

 

Dengan hormat,

 

Yang bertandatangan dibawah ini :

 

WAHYUDIN, Laki-laki, Lahir di Una-Una tanggal 23 Oktober 1985, Agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang beralamat di Jalan Nangka No. 1 Kelurahan Kampung Salo Kecamatan Kendari Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara;

 

Dalam hal ini telah memilih tempat kedudukan (Domisili hukum) di kantor kuasanya yang disebutkan dibawah ini ; Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :

 

BASRI, S.H., HERIYAWAN, S.H., ANJAS ARIE SADA, S.H.,

ALVIAN PRADANA LIAMBO, S.H., M.H., DWI NINDRA PUTRA, S.H., MUDASSIR, S.H.

 

Semuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) MITRA KEADILAN SULTRA yang beralamat di Jl. H. Lamuse No. 03 Kel. Lepo-lepo, Kec, Baruga, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara; dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 17 November 2018 ( terlampir ) bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri; Selanjutnya disebut sebagai Pemohon

 

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kepolisian Resort Konawe Selatan Cq. Kasat Resnarkoba yang beralamat di Lerepako Laeya Kabupaten Konawe Selatan; Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;

 

Untuk mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Resort Konawe Selatan cq.  Kasat Resnarkoba.

 

Adapun dasar dan alasan Hukum permohonan pemeriksaan praperadilan ini diajukan sebagaimanan diuraikan  sebagai berikut:

  1. Tentang prosedur penangkapan yang diluar wilayah Hukum Kepolisian Resort Konawe Selatan;
  2. Tentang penjebakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Konawe Selatan;
  3. Tentang tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Pemohon;
  4. Tentang tidak didampinginya Pemohon dalam pemeriksaan dikepolisian;
  5. Tentang tidak dibuatkannya Surat Berita Acara Penyitaan atas penyitaan barang pemohon;
  6. Tentang tidak dihadirkannya saksi masyarakat setempat dalam penangkapan yang dilakukan Termohon;
  7. Tentang tidak di terapkannya asas persamaan di hadapan Hukum
Pihak Dipublikasikan Ya