Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Adl MAARIFA, S.H., M.H NDERI Bin TOKOANO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 162 /P-31/Eoh.2/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAARIFA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NDERI Bin TOKOANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JUMADAN LATUHANI,S.HNDERI Bin TOKOANO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---Bahwa Terdakwa NDERI Bin TOKOANO bersama-sama dengan NASRUN (DPO, yang akan dituntut dalam berkas perkara lain), pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar Jam  20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar bulan Agustus 2023, bertempat di Lokasi Lahan 1300 Divisi  Selatan Blok L 46 milik PT Marketindo Selaras di Desa Sandey Kec. Angata Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi barangperbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal saat PT. Sumber Madu Bukari (SMB)  memiliki Lokasi Lahan di Desa Sandey Kec. Angata Kab. Konawe Selatan, kemudian  PT. Sumber Madu Bukari (SMB)  dinyatakan pailit melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2003. Pada saat itulah dimulainya perpindahan aset–aset  PT Sumber Madu Bukari kepada Pihak Lain  atau Perusahaan yang berminat membangun Pabrik Gula dan Perkebunan Tebu, termasuk  pemilikan SK Pelepasan Kawasan Hutan seluas 12.200 hektar yang oleh PT Sumber Madu Bukari diantaranya  sudah dijadikan kebun tebu seluas 1300 hektar. Namun karena  status Pailit PT. Sumber Madu Bukari,  dimana Pelepasan Kawasan  tidak bisa dipindah tangankan sehingga penguasaan Tanah  tersebut kembali ke Negara. 
  • Bahwa Selanjutnya sekitar tahun 2004 s/d 2005, PT. Marketindo Selaras menerima pengalihan aset - aset Pabrik gula dan kebun tebu yang dahulunya dimiliki oleh PT. Sumber Madu Bukari melalui Kurator dan bermaksud melanjutkan usaha ini, dengan memperoleh  Ijin Lokasi dari Bupati Konawe Selatan seluas 15.000 hektar yang mencakup atau melingkupi area kawasan hutan HPK (Hutan Produksi Konversi). Dengan memiliki Ijin lokasi tersebut menjadikan PT. Marketindo Selaras memiliki hak untuk perolehan / penguasaan tanah dalam area 15.000 hektar tersebut dan menjadi dasar legalitas penguasaan tanah kebun tebu 1300 Hektar.  Pada saat yang bersamaan  PT. Marketindo Selaras,  juga berupaya mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan/cq Badan Planologi Kementerian Kehutanan (sekarang Kementerian LHK) untuk merubah status HPK menjadi APL ( area peruntukan lain). Dan pada Tahun 2007 terlihat dalam peta kawasan hutan dan Tata Ruang provinsi Sultra yang telah diperbaharui atau di " update",  area yang semula berstatus HPK berubah menjadi APL. Berdasarkan langkah – langkah  administratif di atas maka menjadi jelas dan terang tentang dasar legalitas penguasaan tanah 1300 hektar oleh PT. Marketindo Selaras yang saat ini sedang berproses untuk ditingkatkan menjadi Hak Guna Usaha ( HGU).  Langkah administratif  berikutnya guna  memperkuat alas hak PT. Marketindo Selaras adalah dengan menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mengurus IUP perkebunan termasuk memperpanjang izin lokasi baru/ persetujuan surat keterangan kesesuaian Tata Ruang yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 525/72 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Marketindo Selaras.
  • Bahwa PT Marketindo Selaras memiliki Lokasi Lahan perkebunan tebu tersebut di 1300 Divisi  Selatan Blok L 46 Desa Sandey Kec. Angata Kab. Konawe Selatan.
  • Bahwa setelah PT. Sumber Madu Bukari dinyatakan Pailit, beberapa warga masyarakat mengklaim lahan yang sebelumnya milik PT. Sumber Madu Bukari tersebut di kembalikan kepada warga Desa Sandey Kec. Angata Kab. Konawe Selatan  yang salah satunya adalah Terdakwa .
  • Bahwa kemudian sejak saat itu sering terjadi kebakaran di lahan tebu milik PT. Marketindo Selaras, sehingga pihak PT. Marketindo Selaras selalu melakukan patroli di lahan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar Jam  20.00 Wita, Saksi ARWIN, Saksi SARDIMAN dan Saksi AMIN TAWULO kembali melakukan patroli di lahan divisi selatan melihat Terdakwa bersama dengan NASRUN berboncengan menggunakan motor Yamaha Fino dilokasi tebu divisi selatan PT MARKETINDO SELARAS, saat itu Saksi ARWIN, Saksi SARDIMAN dan Saksi AMIN TAWULO perlahan menghampiri lokasi Terdakwa dan NASRUN dilahan tebu tersebut, lalu Saksi ARWIN, Saksi SARDIMAN dan Saksi AMIN TAWULO melihat titik api namun saat itu sudah tidak ada Terdakwa dan NASRUN, kemudian Saksi ARWIN, Saksi SARDIMAN dan Saksi AMIN TAWULO kembali ke perempatan lahan divisi selatan dan melihat ada lagi titik api sehingga Saksi ARWIN dan Saksi SARDIMAN pergi ke titik api tersebut dan saat dalam perjalanan kembali ke kantor PT Marketindo Selaras, Saksi ARWIN dan Saksi SARDIMAN melihat Terdakwa sedang jongkok sambil membakar pohon tebu sehingga pohon tebu tersebut terbakar, sedangkan NASRUN duduk diatas motor yamaha Fino yang berwarna merah silver. Lalu Saksi ARWIN dan Saksi SARDIMAN datang menghampiri Terdakwa dan NASRUN, namun Terdakwa dan NASRUN langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai NASRUN.
  • Bahwa kemudian Saksi ARWIN dan Saksi SARDIMAN mengejar Terdakwa dan NASRUN, dan menemukan Terdakwa dan NASRUN bersembunyi dikebun tebu, lalu Saksi ARWIN langsung merekam menggunakan hp miliknya ke arah Terdakwa dan NASRUN, saat itu Terdakwa menghampiri Saksi ARWIN dan berkata “hapus itu video” namun Saksi ARWIN tidak mau menghapusnya, kemudian Saksi ARWIN langsung lari karena dikejar Terdakwa sambil memegang parang menuju ke pos security  PT Marketindo Selaras, dan saat itu Terdakwa berhenti mengejar Saksi ARWIN.
  • Perbuatan Terdakwa bersama NASRUN dapat mengakibatkan bahaya bagi lahan PT. Marketindo Selaras yaitu terbakarnya pohon tebu yang ada dalam kawasan PT. Marketindo Selaras di Desa Sandey Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan.
  • Bahwa Adapun kerugian materiil yang dialami oleh pihak PT. Marketindo Selaras sejak terjadinya kebakaran di lahan tebu milik PT. Marketindo Selaras adalah Rp. 95.200.000 (sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

-------------------------------------------------------ATAU-------------------­­----------------------

KEDUA

---Bahwa Terdakwa NDERI Bin TOKOANO bersama-sama dengan NASRUN (DPO, yang akan dituntut dalam berkas perkara lain), pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar Jam  20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar bulan Agustus 2023, bertempat di Lokasi Lahan 1300 Divisi  Selatan Blok L 46 milik PT Marketindo Selaras di Desa Sandey Kec. Angata Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu, Yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal saat PT. Sumber Madu Bukari (SMB)  memiliki Lokasi Lahan di Desa Sandey Kec. Angata Kab. Konawe Selatan, kemudian  PT. Sumber Madu Bukari (SMB)  dinyatakan pailit melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2003. Pada saat itulah dimulainya perpindahan aset–aset  PT Sumber Madu Bukari kepada Pihak Lain  atau Perusahaan yang berminat membangun Pabrik Gula dan Perkebunan Tebu, termasuk  pemilikan SK Pelepasan Kawasan Hutan seluas 12.200 hektar yang oleh PT Sumber Madu Bukari diantaranya  sudah dijadikan kebun tebu seluas 1300 hektar. Namun karena  status Pailit PT. Sumber Madu Bukari,  dimana Pelepasan Kawasan  tidak bisa dipindah tangankan sehingga penguasaan Tanah  tersebut kembali ke Negara. 
  • Bahwa Selanjutnya sekitar tahun 2004 s/d 2005, PT. Marketindo Selaras menerima pengalihan aset - aset Pabrik gula dan kebun tebu yang dahulunya dimiliki oleh PT. Sumber Madu Bukari melalui Kurator dan bermaksud melanjutkan usaha ini, dengan memperoleh  Ijin Lokasi dari Bupati Konawe Selatan seluas 15.000 hektar yang mencakup atau melingkupi area kawasan hutan HPK (Hutan Produksi Konversi). Dengan memiliki Ijin lokasi tersebut menjadikan PT. Marketindo Selaras memiliki hak untuk perolehan / penguasaan tanah dalam area 15.000 hektar tersebut dan menjadi dasar legalitas penguasaan tanah kebun tebu 1300 Hektar.  Pada saat yang bersamaan  PT. Marketindo Selaras,  juga berupaya mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan/cq Badan Planologi Kementerian Kehutanan (sekarang Kementerian LHK) untuk merubah status HPK menjadi APL ( area peruntukan lain). Dan pada Tahun 2007 terlihat dalam peta kawasan hutan dan Tata Ruang provinsi Sultra yang telah diperbaharui atau di " update",  area yang semula berstatus HPK berubah menjadi APL. Berdasarkan langkah – langkah  administratif di atas maka menjadi jelas dan terang tentang dasar legalitas penguasaan tanah 1300 hektar oleh PT. Marketindo Selaras yang saat ini sedang berproses untuk ditingkatkan menjadi Hak Guna Usaha ( HGU).  Langkah administratif  berikutnya guna  memperkuat alas hak PT. Marketindo Selaras adalah dengan menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mengurus IUP perkebunan termasuk memperpanjang izin lokasi baru/ persetujuan surat keterangan kesesuaian Tata Ruang yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 525/72 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Marketindo Selaras.
  • Bahwa PT Marketindo Selaras memiliki Lokasi Lahan perkebunan tebu tersebut di 1300 Divisi  Selatan Blok L 46 Desa Sandey Kec. Angata Kab. Konawe Selatan.
  • Bahwa setelah PT. Sumber Madu Bukari dinyatakan Pailit, beberapa warga masyarakat mengklaim lahan yang sebelumnya milik PT. Sumber Madu Bukari tersebut di kembalikan kepada warga Desa Sandey Kec. Angata Kab. Konawe Selatan  yang salah satunya adalah Terdakwa .
  • Bahwa kemudian sejak saat itu sering terjadi kebakaran di lahan tebu milik PT. Marketindo Selaras, sehingga pihak PT. Marketindo Selaras selalu melakukan patroli di lahan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar Jam  20.00 Wita, Saksi ARWIN, Saksi SARDIMAN dan Saksi AMIN TAWULO kembali melakukan patroli di lahan divisi selatan melihat Terdakwa bersama dengan NASRUN berboncengan menggunakan motor Yamaha Fino dilokasi tebu divisi selatan PT MARKETINDO SELARAS, saat itu Saksi ARWIN, Saksi SARDIMAN dan Saksi AMIN TAWULO perlahan menghampiri lokasi Terdakwa dan NASRUN dilahan tebu tersebut, lalu Saksi ARWIN, Saksi SARDIMAN dan Saksi AMIN TAWULO melihat titik api namun saat itu sudah tidak ada Terdakwa dan NASRUN, kemudian Saksi ARWIN, Saksi SARDIMAN dan Saksi AMIN TAWULO kembali ke perempatan lahan divisi selatan dan melihat ada lagi titik api sehingga Saksi ARWIN dan Saksi SARDIMAN pergi ke titik api tersebut dan saat dalam perjalanan kembali ke kantor PT Marketindo Selaras, Saksi ARWIN dan Saksi SARDIMAN melihat Terdakwa sedang jongkok sambil membakar pohon tebu sehingga pohon tebu tersebut terbakar, sedangkan NASRUN duduk diatas motor yamaha Fino yang berwarna merah silver. Lalu Saksi ARWIN dan Saksi SARDIMAN datang menghampiri Terdakwa dan NASRUN, namun Terdakwa dan NASRUN langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai NASRUN.
  • Bahwa kemudian Saksi ARWIN dan Saksi SARDIMAN mengejar Terdakwa dan NASRUN, dan menemukan Terdakwa dan NASRUN bersembunyi dikebun tebu, lalu Saksi ARWIN langsung merekam menggunakan hp miliknya ke arah Terdakwa dan NASRUN, saat itu Terdakwa menghampiri Saksi ARWIN dan berkata “hapus itu video” namun Saksi ARWIN tidak mau menghapusnya, kemudian Saksi ARWIN langsung lari karena dikejar Terdakwa sambil memegang parang menuju ke pos security  PT Marketindo Selaras, dan saat itu Terdakwa berhenti mengejar Saksi ARWIN.
  • Perbuatan Terdakwa bersama NASRUN dapat mengakibatkan bahaya bagi lahan PT. Marketindo Selaras yaitu terbakarnya pohon tebu yang ada dalam kawasan PT. Marketindo Selaras di Desa Sandey Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan.
  • Bahwa Adapun kerugian materiil yang dialami oleh pihak PT. Marketindo Selaras sejak terjadinya kebakaran di lahan tebu milik PT. Marketindo Selaras adalah Rp. 95.200.000 (sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya