Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Adl MAARIFA, S.H., M.H 1.IMRAN Bin LAPOLELA
2.Satriawan M Als Meronda Bin Lamaneke
3.Hasrun Als Haba Bin Labangusa
4.Pendi Lasapiri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 375 /P-31/Eku.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAARIFA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRAN Bin LAPOLELA[Penahanan]
2Satriawan M Als Meronda Bin Lamaneke[Penahanan]
3Hasrun Als Haba Bin Labangusa[Penahanan]
4Pendi Lasapiri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I IMRAN Bin LAPOLELA, bersama-sama dengan Terdakwa II SATRIAWAN.M Als. MERONDA Bin LAMANEKE, Terdakwa III HASRUN Als. HABA Bin LABANGUSA dan Terdakwa IV PENDI Bin LASAPIRI pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar Jam 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Februari tahun 2024, bertempat di belakang rumah Terdakwa I IMRAN Bin LAPOLELA di Desa Langgea Indah Kec. Angata Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dalam perkara ini  “tanpa mendapat izin, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Kepolisian Sektor Angata bahwa di Desa Langgea Indah Kec. Angata Kab. Konawe Selatan, sering terjadi kegiatan bermain judi yang meresahkan masyarakat, kemudian anggota Polsek Angata antara lain Saksi HARYANTO, Saksi I GUSTI PUTU SUDARMA, Saksi RAFIUDDIN, Saksi JEFRI ANDI LUBIS, dan Saksi I NYOMAN WIRAWAN melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Angata, dan saat melintas di Desa Langgea Indah, Saksi HARYANTO mencurigai adanya kegiatan perjudian di salah satu rumah warga, sehingga mobil patroli diparkir dipinggir jalan lalu anggota menuju rumah tersebut dan melakukan penggerebekan menemukan para Terdakwa sedang duduk bermain judi menggunakan kartu jenis Joker, selanjutnya diketahui rumah tersebut adalah rumah Terdakwa I, kemudian para Terdakwa dibawa ke Polsek Angata beserta barang bukti yang ditemukan antara lain : 1 (satu) pasang kartu joker berwarna biru dengan jumlah 106 lembar kartu, uang tunai sejumlah Rp.330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian : 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa saat diinterogasi para Terdakwa mengakui melakukan permainan judi jenis “SONG” dengan cara salah satu pemain mengocok kartu joker membagikan kartu Joker satu persatu kepada para pemain hingga masing-masing pemain memiliki kartu joker sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, lalu salah satu pemain yang telah ditentukan menurungkan satu kartu dan diikuti pemain lain secara berurutan hingga kartu yang ada di tangan pemain habis dan apabila kartu ditangan salah satu pemain habis terlebih dulu maka permainan dianggap selesai atau game dan pemain tersebut sebagai pemenang dan akan dibayar oleh pemain lain yang kartunya belum habis. Adapun Pembayaran  bagi pemain yang kalah kepada pemain yang menang adalah Rp.5.000 (lima ribu rupiah) hingga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) .
  • Bahwa selanjutnya para Terdakwa mengakui mekanisme pembayaran permainan SONG apabila salah satu pemain kartu miliknya habis ditangan dan telah disusun sesuai aturan permainan maka dinamakan SONG dan akan dibayarkan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) masing-masing dari pemain yang kalah, sedangkan apabila semua dari pemain sudah tidak bisa menurunkan kartunya dengan kata lain kartu mati dan masing-masing pemain masih memilik kartu ditangannya maka seluruh pemain menghitung jumlah angka yang ada dimasing-masing kartu miliknya dan di lihat dari pemain yang mana yang jumlah angka kartunya paling sedikit atau paling rendah maka pemain tersebut dianggap sebagai pemenang game dari putaran tersebut dan permainan tersebut dikatakan game biasa dan akan dibayar sebesar Rp. 5.000 dari pemain yang kalah. Selain itu para Terdakwa juga memasang taruhan ditengah permainan masng-masing sebesar Rp. 5.000 setiap pemain, dengan kesepakatan apabila salah satu dari pemain menang dengan game SONG ditangan, maka pemenang tersebut berhak mengambil juga pasangan taruhan yang terkumpul tersebut dan apabila tidak ada yang game SONG dalam putaran tersebut maka pasangan taruhan ditambah lagi sebesar Rp. 5.000 dari masing-masing pemain.
  • Bahwa para Terdakwa melakukan permainan judi tersebut tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan berupa uang yang dibayarkan setiap putaran permainannya yaitu untuk “game biasa” membayar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan untuk “game song” Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di tambah taruhan yang dipasang ditengah-tengah permainan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa I IMRAN Bin LAPOLELA, bersama-sama dengan Terdakwa II SATRIAWAN.M Als. MERONDA Bin LAMANEKE, Terdakwa III HASRUN Als. HABA Bin LABANGUSA dan Terdakwa IV PENDI Bin LASAPIRI pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar Jam 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Februari tahun 2024, bertempat di belakang rumah Terdakwa I IMRAN Bin LAPOLELA di Desa Langgea Indah Kec. Angata Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dalam perkara ini “tanpa mendapat izin, menggunakan kesempatan main judi”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Kepolisian Sektor Angata bahwa di Desa Langgea Indah Kec. Angata Kab. Konawe Selatan, sering terjadi kegiatan bermain judi yang meresahkan masyarakat, kemudian anggota Polsek Angata antara lain Saksi HARYANTO, Saksi I GUSTI PUTU SUDARMA, Saksi RAFIUDDIN, Saksi JEFRI ANDI LUBIS, dan Saksi I NYOMAN WIRAWAN melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Angata, dan saat melintas di Desa Langgea Indah, Saksi HARYANTO mencurigai adanya kegiatan perjudian di salah satu rumah warga, sehingga mobil patroli diparkir dipinggir jalan lalu anggota menuju rumah tersebut dan melakukan penggerebekan menemukan para Terdakwa sedang duduk bermain judi menggunakan kartu jenis Joker, selanjutnya diketahui rumah tersebut adalah rumah Terdakwa I, kemudian para Terdakwa dibawa ke Polsek Angata beserta barang bukti yang ditemukan antara lain : 1 (satu) pasang kartu joker berwarna biru dengan jumlah 106 lembar kartu, uang tunai sejumlah Rp.330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian : 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa saat diinterogasi para Terdakwa mengakui melakukan permainan judi jenis “SONG” dengan cara salah satu pemain mengocok kartu joker membagikan kartu Joker satu persatu kepada para pemain hingga masing-masing pemain memiliki kartu joker sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, lalu salah satu pemain yang telah ditentukan menurungkan satu kartu dan diikuti pemain lain secara berurutan hingga kartu yang ada di tangan pemain habis dan apabila kartu ditangan salah satu pemain habis terlebih dulu maka permainan dianggap selesai atau game dan pemain tersebut sebagai pemenang dan akan dibayar oleh pemain lain yang kartunya belum habis. Adapun Pembayaran  bagi pemain yang kalah kepada pemain yang menang adalah Rp.5.000 (lima ribu rupiah) hingga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) .
  • Bahwa selanjutnya para Terdakwa mengakui mekanisme pembayaran permainan SONG apabila salah satu pemain kartu miliknya habis ditangan dan telah disusun sesuai aturan permainan maka dinamakan SONG dan akan dibayarkan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) masing-masing dari pemain yang kalah, sedangkan apabila semua dari pemain sudah tidak bisa menurunkan kartunya dengan kata lain kartu mati dan masing-masing pemain masih memilik kartu ditangannya maka seluruh pemain menghitung jumlah angka yang ada dimasing-masing kartu miliknya dan di lihat dari pemain yang mana yang jumlah angka kartunya paling sedikit atau paling rendah maka pemain tersebut dianggap sebagai pemenang game dari putaran tersebut dan permainan tersebut dikatakan game biasa dan akan dibayar sebesar Rp. 5.000 dari pemain yang kalah. Selain itu para Terdakwa juga memasang taruhan ditengah permainan masng-masing sebesar Rp. 5.000 setiap pemain, dengan kesepakatan apabila salah satu dari pemain menang dengan game SONG ditangan, maka pemenang tersebut berhak mengambil juga pasangan taruhan yang terkumpul tersebut dan apabila tidak ada yang game SONG dalam putaran tersebut maka pasangan taruhan ditambah lagi sebesar Rp. 5.000 dari masing-masing pemain.
  • Bahwa para Terdakwa melakukan permainan judi tersebut tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan berupa uang yang dibayarkan setiap putaran permainannya yaitu untuk “game biasa” membayar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan untuk “game song” Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di tambah taruhan yang dipasang ditengah-tengah permainan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya