Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Adl JUSMAN BARMANG RISANTO alias SANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/01/XI/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JUSMAN BARMANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISANTO alias SANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Awalnya tersangka menuju ke kebun dengan berjalan kaki dan tidak lama kemudian tersangka RISANTO als SANTO bin WETAO melihat seorang perempuan (ANI bintyi PAGI) melintas seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Jupiter MX KING dan membawa sebuah tas atau dompet yang disimpan diatas dasbor depan sepeda motor tersebut yang ia kendarai, selanjutnya tersangka RISANTO als SANTO bin WETAO melihat korban pelan-pelan karena melintas di jalan rusak dan tersangka RISANTO als SANTO bin WETAO langsung mengejar dari belakang dan mengambil dompet atau tas milik korban ANI binti PAGI kemudian tersangka melarikan diri ke arah lorong jambu selanjutnya tersangka masuk ke kebun masyarakat dan memeriksa isi tas atau dompet yang telah tersangka rampas tersebut, dan tersangka menemukan uang dan handphone, selanjutnya tersangka mengambil uang sejumlah Rp 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A15s warna hitam dinamis tersebut sedangkan tasnya dibuang ke semak belukar, selanjutnya tersangka pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki yang tidak jauh dari tempat kejadian tersebut

Bahwa Pada saat itu saksi pulang dari pasar Punggawukau Kec. Benua dengan tujuan rumah saksi di desa Awalo dengan mengendarai sepeda motor Jupiter MX-KING seorang diri, pada saat saksi melintas di jalan rusak di perkebunan desa Benua, tiba-tiba ada orang yang tidak kenal (tersangka RISANTO als SANTO bin WETAO) dengan menggunakan sweter dan celana hitam muncul dari arah belakang saksi dan langsung mengambil dompet milik saksi yang berisi uang yang berjumlah sekitar Rp 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A15s warna hitam dinamis yang diletakkan diatas barang belanjaan yang saksi bonceng di atas dasbor sepeda motor yang dikendarai, kemudian pelaku tersebut langsung lari masuk ke lorong perkebunan sedangkan saksi berhenti sejenak dan meneruskan perjalanan ke rumahnya di desa Awalo dan sesampai di rumahnya menyampaikan kejadian tersebut kepada suaminya yang bernama MUSKAMAL dan atas kejadian tersebut Saksi melaporkannya ke Kantor Polsek Benua.

Bahwa benar telah terjadi Pencurian Ringan yang dilakukan oleh saudara RISANTO asl SANTO bin WETAO terhadap barang milik ANI binti PAGI berupa tas yang berisi uang tunai dan Handphone merk OPPO A15s warna hitam dinamis yang terjadi terjadi di lorong perkebunan desa Benua kec. Benua Kab. Konawe selatan, yang mana saksi mengetahui kejadian tersebut setelah disampaikan oleh istrinya/korban (ANI binti PAGI), yang mana pada saat itu tersangka mengambil barang milik korban berupa dompet milik korban ANI binti pagi yang berisi uang sejumlah Rp 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A15s warna hitam dinamis yang diletakkan diatas barang belanjaan yang korban bonceng di atas dasbor sepeda motor yang dikendarai.

Pihak Dipublikasikan Ya