Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa ASTARIS als TARIS Bin HIDDING dan Terdakwa ASIS TAMRIN als ACI Bin HIDDING bersama-sama dengan Saksi JUSWANTO als WAWAN Bin SUMARDI (didakwa dalam berkas perkara terpisah), Saksi RALWIN als WIWIN Bin RUSTAM (didakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar Jam 19.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Mei tahun 2024, bertempat di Desa Iwoi Mendoro Kec. Basala Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar wilayah Kecamatan Basala Kabupaten Konawe Selatan marak terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan antara lain Saksi RUDIANTO dan Saksi LINUS SUMARYONO melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setibanya di tempat yang dimaksud pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 19.15 Wita Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi JUSWANTO di Desa Iwoi Mendoro Kec. Basala Kab. Konawe Selatan dan ditemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,62 (nol koma enam dua) gram yang di simpan dalam saku celana yang dimasukkan ke dalam bungkus Rokok Merk Slava warna hitam. Saat diinterogasi Saksi JUSWANTO memperoleh Shabu tersebut dari Saksi RALWIN seharga Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penyelidikan lebih lanjut lalu, sekitar pukul 22.30 Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi RALWIN di Desa Lowa Kec. Lambandia Kab. Kolaka Timur tepatnya di rumah Saksi RALWIN lalu ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) di dalam Kamar yang disimpan di dalam dompet warna hitam milik Saksi RALWIN dan tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
- Bahwa saat diinterogasi Saksi RALWIN mendapatkan Shabu dari lelaki bernama TIAR yang merupakan seorang Napi di Rutan Kolaka dan Saksi RALWIN sudah 2 (dua) kali menerima Shabu dari TIAR dengan cara yang pertama awalnya Saksi RALWIN dihubungi oleh TIAR dan menyampaikan ada bahan Shabu sebanyak 5 (lima) gram dengan kesepakatan akan diberikan terlebih dahulu kepada Saksi RALWIN kemudian jika telah laku terjual semua Saksi RALWIN akan membayarkan uang harga Shabu tersebut kepada TIAR. Lalu Saksi RALWIN mengambil 5 (lima) gram Shabu tersebut dengan cara ditempelkan di sekitaran Masjid Kec. Lambandia kemudian Saksi RALWIN membawa Shabu tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk ditimbang menjadi paket/sachet kecil lalu dijual setelah semua telah laku terjual Saksi RALWIN membayarkan harga 5 (lima) gram Shabu kepada TIAR. Kemudian Kedua kalinya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wita Saksi RALWIN diberikan lagi oleh TIAR dengan cara ditempel di sekitaran pasar Kec. Lambandia sebanyak 7 (tujuh) gram paket Shabu dengan harga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gramnya. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi RALWIN bersama-sama dengan Saksi RALWIN membagi Shabu tersebut menjadi beberapa paket kecil berupa paket seharga Rp.700.000, Rp.150.000, Rp.200.000, Rp.300.000, dan Rp.750.000 lalu menyimpan paket Shabu tersebut di tempat khusus di rumah orang tua Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian terhadap uang tunai sejumlah Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) yang ditemukan saat penggeledahan pada Saksi RALWIN tersebut merupakan uang hasil penjualan Shabu yang nantinya akan Saksi RALWIN setorkan ke rekening yang akan diberikan oleh TIAR.
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi RALWIN yang menyimpan Shabu adalah Terdakwa I dan Terdakwa II dan atas informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan pengembangan lebih lanjut, lalu sekitar pukul 23.00 Wita Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di Desa Penanggo Jaya Kec. Lambandia Kab. Kolaka Timur. Saat diinterogasi Terdakwa I dan Terdakwa II menyimpan Shabu di rumah orang tuanya di Desa Lowa Kec. Lambandia Kab. Kolaka Timur. Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan menuju tempat yang dimaksud lalu melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi KAHAR MUHAMMAD, dari penggeledahan tersebut ditemukan 5 (lima) sachet Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam karung berwarna putih yang diletakkan di bawah rumah panggung tepatnya di bawah tumpukan kayu, selanjutnya ditemukan pula 8 (delapan) sachet kosong ukuran besar, 2 (dua) ball sachet kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sendok pipet warna hitam, yang disimpan di dalam tas kecil warna hitam, selain itu di temukan juga 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru metalik milik Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi JUSWANTO dan Saksi RALWIN serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa adapun cara transaksi jual-beli Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi RALWIN yakni apabila ada yang memesan atau membeli Shabu kepada Terdakwa I dan Saksi RALWIN maka akan langsung menyerahkan Shabu yang dipesan tersebut dengan sistem ada uang ada shabu, sedangkan jika ada yang memesan melalui Terdakwa II akan mengarahkan pembeli tersebut kepada Terdakwa I ataupun Saksi RALWIN.
- Bahwa Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Saksi RALWIN adalah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu) per sachet Shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 15 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh RIZKY AFDALIAH,S.Farm.,APT selaku Pemeriksa dan RIYANTO.S.Farm,Apt, M.Sc, selaku Kepala Balai POM di Kendari, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
6 (Enam) bungkus kode sampel 24.115.11.16.05.0065 dengan berat netto 1,4915 gram, milik Terdakwa JUSWANTO Alias WAWAN Bin SUMARDI, RALWIN Alias WIWIN Bin RUSTAM, ASTARIS Alias TARIS Bin HIDDING dan ASIS TAMRIN Alias ACI Bin HIDDING adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-----Bahwa Terdakwa ASTARIS als TARIS Bin HIDDING dan Terdakwa ASIS TAMRIN als ACI Bin HIDDING bersama-sama dengan Saksi JUSWANTO als WAWAN Bin SUMARDI (didakwa dalam berkas perkara terpisah), Saksi RALWIN als WIWIN Bin RUSTAM (didakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar Jam 19.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Mei tahun 2024, bertempat di Desa Iwoi Mendoro Kec. Basala Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar wilayah Kecamatan Basala Kabupaten Konawe Selatan marak terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan antara lain Saksi RUDIANTO dan Saksi LINUS SUMARYONO melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setibanya di tempat yang dimaksud pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 19.15 Wita Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi JUSWANTO di Desa Iwoi Mendoro Kec. Basala Kab. Konawe Selatan dan ditemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,62 (nol koma enam dua) gram yang di simpan dalam saku celana yang dimasukkan ke dalam bungkus Rokok Merk Slava warna hitam. Saat diinterogasi Saksi JUSWANTO memperoleh Shabu tersebut dari Saksi RALWIN seharga Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penyelidikan lebih lanjut lalu, sekitar pukul 22.30 Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi RALWIN di Desa Lowa Kec. Lambandia Kab. Kolaka Timur tepatnya di rumah Saksi RALWIN lalu ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) di dalam Kamar yang disimpan di dalam dompet warna hitam milik Saksi RALWIN dan tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
- Bahwa saat diinterogasi Saksi RALWIN mendapatkan Shabu dari lelaki bernama TIAR yang merupakan seorang Napi di Rutan Kolaka dan Saksi RALWIN sudah 2 (dua) kali menerima Shabu dari TIAR dengan cara yang pertama awalnya Saksi RALWIN dihubungi oleh TIAR dan menyampaikan ada bahan Shabu sebanyak 5 (lima) gram dengan kesepakatan akan diberikan terlebih dahulu kepada Saksi RALWIN kemudian jika telah laku terjual semua Saksi RALWIN akan membayarkan uang harga Shabu tersebut kepada TIAR. Lalu Saksi RALWIN mengambil 5 (lima) gram Shabu tersebut dengan cara ditempelkan di sekitaran Masjid Kec. Lambandia kemudian Saksi RALWIN membawa Shabu tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk ditimbang menjadi paket/sachet kecil lalu dijual setelah semua telah laku terjual Saksi RALWIN membayarkan harga 5 (lima) gram Shabu kepada TIAR. Kemudian Kedua kalinya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wita Saksi RALWIN diberikan lagi oleh TIAR dengan cara ditempel di sekitaran pasar Kec. Lambandia sebanyak 7 (tujuh) gram paket Shabu dengan harga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gramnya. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi RALWIN bersama-sama dengan Saksi RALWIN membagi Shabu tersebut menjadi beberapa paket kecil berupa paket seharga Rp.700.000, Rp.150.000, Rp.200.000, Rp.300.000, dan Rp.750.000 lalu menyimpan paket Shabu tersebut di tempat khusus di rumah orang tua Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian terhadap uang tunai sejumlah Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) yang ditemukan saat penggeledahan pada Saksi RALWIN tersebut merupakan uang hasil penjualan Shabu yang nantinya akan Saksi RALWIN setorkan ke rekening yang akan diberikan oleh TIAR.
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi RALWIN yang menyimpan Shabu adalah Terdakwa I dan Terdakwa II dan atas informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan pengembangan lebih lanjut, lalu sekitar pukul 23.00 Wita Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di Desa Penanggo Jaya Kec. Lambandia Kab. Kolaka Timur. Saat diinterogasi Terdakwa I dan Terdakwa II menyimpan Shabu di rumah orang tuanya di Desa Lowa Kec. Lambandia Kab. Kolaka Timur. Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan menuju tempat yang dimaksud lalu melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi KAHAR MUHAMMAD, dari penggeledahan tersebut ditemukan 5 (lima) sachet Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam karung berwarna putih yang diletakkan di bawah rumah panggung tepatnya di bawah tumpukan kayu, selanjutnya ditemukan pula 8 (delapan) sachet kosong ukuran besar, 2 (dua) ball sachet kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sendok pipet warna hitam, yang disimpan di dalam tas kecil warna hitam, selain itu di temukan juga 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru metalik milik Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi JUSWANTO dan Saksi RALWIN serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa keseluruhan barang bukti narkotika yang ditemukan adalah sebanyak 6 (enam) sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2.43 Gram dengan rincian sebanyak 1 (satu) sachet dengan berat 0,62 Gram yang ditemukan dalam penguasaan Saksi JUSWANTO dan 5 (lima) Sachet dengan berat 1,84 Gram yang ditemukan di rumah orang tua Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa adapun cara transaksi jual-beli Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi RALWIN yakni apabila ada yang memesan atau membeli Shabu kepada Terdakwa I dan Saksi RALWIN maka akan langsung menyerahkan Shabu yang dipesan tersebut dengan sistem ada uang ada shabu, sedangkan jika ada yang memesan melalui Terdakwa II akan mengarahkan pembeli tersebut kepada Terdakwa I ataupun Saksi RALWIN.
- Bahwa Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Saksi RALWIN adalah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu) per sachet Shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 15 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh RIZKY AFDALIAH,S.Farm.,APT selaku Pemeriksa dan RIYANTO.S.Farm,Apt, M.Sc, selaku Kepala Balai POM di Kendari, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
6 (Enam) bungkus kode sampel 24.115.11.16.05.0065 dengan berat netto 1,4915 gram, milik Terdakwa JUSWANTO Alias WAWAN Bin SUMARDI, RALWIN Alias WIWIN Bin RUSTAM, ASTARIS Alias TARIS Bin HIDDING dan ASIS TAMRIN Alias ACI Bin HIDDING adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika- |