Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa JUSWANTO als WAWAN Bin SUMARDI Bersama-sama dengan Saksi RALWIN als WIWIN Bin RUSTAM (didakwa dalam berkas perkara terpisah), Saksi ASTARIS als TARIS Bin HIDDING dan Saksi ASIS TAMRIN als ACI Bin HIDDING (didakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 19.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 Di Desa Iwoi Mendoro Kecamatan Basala Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wita, Terdakwa dipanggil dan disuruh untuk datang ke tempat Saksi RUSTAM. Setelah Terdakwa tiba di tempat Saksi RUSTAM, Terdakwa diperintahkan untuk mengambil bahannya (shabu) dirumah Saksi RALWIN yang bertempat tinggal di Desa Lowa Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur. Terdakwa diberikan uang oleh Saksi RUSTAM sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribuh rupiah) untuk mengambil shabu yang harganya sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa dari uang tersebut digunakan untuk membeli bensin.
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 wita, Terdakwa mendatangi rumah Saksi RALWIN dan menanyakan keberadaan shabu tersebut. Selanjutnya Saksi RALWIN menghubungi Saksi ASTARIS Alias TARIS Bin HIDDING (didakwa dalam berkas perkara terpisah) bahwa ada yang ingin membeli shabu. Setelah itu, Saksi RALWIN diarahkan untuk mengambil shabu tersebut di rumah orang tua dari Saksi ASTARIS yang bertempat di Desa Lowa kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur. Setelah Saksi RALWIN sudah mengambil shabu tersebut, Saksi RALWIN kembali kerumahnya untuk selanjutnya menyerahkan shabu tersebut kepada Terdakwa. Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi RALWIN dan Saksi RALWIN menyerahkan 1 (satu) sachet shabu dengan kisaran berat 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram kepada Terdakwa. Selanjutnya, dalam perjalanan pulang dan ketika Terdakwa telah tiba di Desa Iwoi Mendoro Kecamatan Basala Kabupaten Konawe Selatan Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh Petugas Kepolisian.
- Bahwa Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Konawe Selatan yang memperoleh informasi masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kecamatan Basala Kabupaten Konawe Selatan di mana shabu tersebut diperoleh dari Kab. Kolaka Timur lalu kemudian Pelaku mengedarkannya di Wilayah Kecamatan Basala. Petugas Kepolisian yakni Saksi Linus Sumaryono, Saksi Rudianto, beserta dengan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba yang tergabung di dalam Surat Perintah Kapolres Konawe Selatan langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan ketika telah diketahui identitas dan ciri terduga Pelaku Petugas Kepolisian kemudian mengatur strategi untuk dapat mengamankan Pelaku. Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WITA bertempat di Desa Iwoi Mendoro Kecamatan Basala Kabupaten Konawe Selatan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa.
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang dimasukkan dalam 1 (satu) bungkus rokok SLAVA dengan berat bruto 0,62 gram, ditemukan di dalam saku celana Terdakwa.
-
- Bahwa upah yang diterima oleh Terdakwa dari hasil pembelian shabu tersebut sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari Nomor PP.01.01.6B.6B1.05.24.225, milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak berwenang, Menteri Kesehatan ataupun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa JUSWANTO als WAWAN Bin SUMARDI Bersama-sama dengan Saksi RALWIN als WIWIN Bin RUSTAM (didakwa dalam berkas perkara terpisah), Saksi ASTARIS als TARIS Bin HIDDING dan Saksi ASIS TAMRIN als ACI Bin HIDDING (didakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 19.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 Di Desa Iwoi Mendoro Kecamatan Basala Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------
-
- Bahwa berawal pada tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wita, Terdakwa dipanggil dan disuruh untuk datang ke tempat Saksi RUSTAM. Setelah Terdakwa tiba di tempat Saksi RUSTAM, Terdakwa diperintahkan untuk mengambil bahannya (shabu) dirumah Saksi RALWIN yang bertempat tinggal di Desa Lowa Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur. Terdakwa diberikan uang oleh Saksi RUSTAM sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribuh rupiah) untuk mengambil shabu yang harganya sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa dari uang tersebut digunakan untuk membeli bensin.
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 wita, Terdakwa mendatangi rumah Saksi RALWIN dan menanyakan keberadaan shabu tersebut. Selanjutnya Saksi RALWIN menghubungi Saksi ASTARIS Alias TARIS Bin HIDDING (didakwa dalam berkas perkara terpisah) bahwa ada yang ingin membeli shabu. Setelah itu, Saksi RALWIN diarahkan untuk mengambil shabu tersebut di rumah orang tua dari Saksi ASTARIS yang bertempat di Desa Lowa kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur. Setelah Saksi RALWIN sudah mengambil shabu tersebut, Saksi RALWIN kembali kerumahnya untuk selanjutnya menyerahkan shabu tersebut kepada Terdakwa. Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi RALWIN dan Saksi RALWIN menyerahkan 1 (satu) sachet shabu dengan kisaran berat 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram kepada Terdakwa. Selanjutnya, dalam perjalanan pulang dan ketika Terdakwa telah tiba di Desa Iwoi Mendoro Kecamatan Basala Kabupaten Konawe Selatan Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh Petugas Kepolisian.
- Bahwa Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Konawe Selatan yang memperoleh informasi masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kecamatan Basala Kabupaten Konawe Selatan di mana shabu tersebut diperoleh dari Kab. Kolaka Timur lalu kemudian Pelaku mengedarkannya di Wilayah Kecamatan Basala. Petugas Kepolisian yakni Saksi Linus Sumaryono, Saksi Rudianto, beserta dengan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba yang tergabung di dalam Surat Perintah Kapolres Konawe Selatan langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan ketika telah diketahui identitas dan ciri terduga Pelaku Petugas Kepolisian kemudian mengatur strategi untuk dapat mengamankan Pelaku. Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WITA bertempat di Desa Iwoi Mendoro Kecamatan Basala Kabupaten Konawe Selatan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa.
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang dimasukkan dalam 1 (satu) bungkus rokok SLAVA dengan berat bruto 0,62 gram, ditemukan di dalam saku celana Terdakwa.
-
- Bahwa upah yang diterima oleh Terdakwa dari hasil pembelian shabu tersebut sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari Nomor PP.01.01.6B.6B1.05.24.225, milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak berwenang, Menteri Kesehatan ataupun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------
|