Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.B/2024/PN Adl | 1.EKO WIRA SETIAWAN, S.H. 2.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H. |
LA ODE MALEWA Als. LA OLE Bin. LAHAMIRU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pid.B/2024/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1015/P-31/Eoh.2/7/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa LA ODE MALEWA Als. LA ODE bin LAHAMIRU pada Hari Kamis tanggal 23 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Desa Puasana Kec. Moramo Utara Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Jo. 53 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |