Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. RALWIN Alias WIWIN Bin RUSTAM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1132 /P-31/Enz.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RALWIN Alias WIWIN Bin RUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa RALWIN als WIWIN Bin RUSTAM Bersama-sama dengan Saksi JUSWANTO als WAWAN Bin SUMARDI (didakwa dalam berkas perkara terpisah), Saksi ASTARIS  als TARIS Bin HIDDING dan Saksi ASIS TAMRIN als ACI Bin HIDDING (didakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 19.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 Di Desa Iwoi Mendoro, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan“Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------

    • Bahwa berawal pada tanggal 11 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu sebanyak 7 (tujuh) gram seharga Rp1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) berbentuk satu sachet besar yang sebelumnya telah ditempel oleh ANDI BAHTIAR (DPO) disekitar Pasar, Kec. Lambandia, Kab. Kolaka Timur kemudian membawanya ke rumah orang tua Saksi ASTARIS, di desa Lowa, Kec. Lambandia, Kab. Kolaka Timur, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ASTARIS dan Saksi ASIS TAMRIN menimbang Sabu tersebut lalu dibagi menjadi 7 (tujuh) paket sachet kecil yang masing-masing beratnya 1 gram yang diberi harga Rp150.000 – Rp750.000.-, setelah itu Sabu tersebut disimpan didalam satu wadah kaleng bekas berwarna hijau. Dari hasil penjualan Sabu tersebut, Terdakwa bersama Saksi ASTARIS dan Saksi ASIS TAMRIN sepakat untuk membagi keuntungan sama rata;
    • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ASTARIS dan Saksi ASIS TAMRIN bekerja sama dalam melakukan penjualan Narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa mencari dan menerima pembeli kemudian jika ada yang memesan atau membeli Sabu kepada Terdakwa ataupun Saksi ASTARIS maka saat pembeli membayar akan langsung diserahkan Sabu yang dipesan tersebut sedangkan jika ada yang memesan melalui Saksi ASIS TAMRIN maka akan diarahkan pembeli tersebut kepada Terdakwa atau Saksi ASTARIS, kemudian Terdakwa mengumpulkan dan menyetor uang hasil penjualan Sabu tersebut kepada ANDI BAHTIAR (DPO);
    • Bahwa pada hari jumat tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya didatangi oleh Saksi JUSWANTO dan menanyakan kepada Terdakwa, “Ada barangnya (Sabu) TARIS?”, lalu Terdakwa menjawab “Tunggu dulu, saya tanya dulu sama TARIS”, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi JUSWANTO “Yang berapa barang (Sabu) yang mau dibeli?”, lalu Saksi JUSWANTO menjawab“yang harga 750.000”, setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi ASTARIS dan menanyakan Sabu yang akan dijual dan berkata “Ada yang mau beli Sabu” kemudian Saksi ASTARIS menyuruh Terdakwa untuk mengambil Sabu tersebut yang disimpan didalam karung di bawah rumah orang tua Saksi ASTARIS yang berada di desa Lowa, Kec. Lambandia, Kab. Kolaka Timur, setelah mengambilnya Terdakwa membawa 1 sachet Sabu tersebut ke rumahnya, kemudian Terdakwa menyerahkan Sabu tersebut kepada Saksi JUSWANTO dan menerima uang sejumlah Rp750.000.-;
    • Bahwa Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Konawe Selatan yang memperoleh informasi masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan tersebut langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan setelah mengetahui identitas serta ciri pelaku, Petugas Kepolisian mengatur strategi dan melakukan penangkapan terhadap Saksi JUSWANTO pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WITA di Desa Iwoi Mendoro Kecamatan Basala Kabupaten Konawe Selatan, lalu Petugas Kepolisian mengintrogasi Saksi JUSWANTO dan mendapatkan informasi bahwa Saksi JUSWANTO memperoleh Narkotika jenis Sabu dari Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian menangkap dan menggeledah Terdakwa sekitar pukul 22.30 WITA di rumahnya di Desa Lowa Kec. Lambandia Kab. Kolaka Timur;
    • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 54 (Lima puluh empat) lembar uang pecahan Rp50.000.- dan 53 (Lima puluh tiga) lembar uang pecahan Rp100.000.- didalam dompet berwarna hitam, 1 (Satu) buah dompet berwarna hitam yang disimpan dibawah bantal kamar Terdakwa, dan 1 (Satu) Unit Handphone Android merk VIVO warna hijau metalic No. SIM Card: 081243473364 didalam kamar Terdakwa;
    • Bahwa Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ASTARIS dan Saksi ASIS TAMRIN adalah sebesar Rp50.000.- per sachet Sabu;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 15 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh RIZKY AFDALIAH,S.Farm.,APT. selaku Pemeriksa dan RIYANTO.S.Farm,Apt, M.Sc., selaku Kepala Balai POM di Kendari, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :

6 (Enam) bungkus kode sampel 24.115.11.16.05.0065 dengan berat netto 1,4915 gram, milik Terdakwa JUSWANTO Alias WAWAN Bin SUMARDI, RALWIN Alias WIWIN Bin RUSTAM, ASTARIS Alias TARIS Bin HIDDING dan ASIS TAMRIN Alias ACI Bin HIDDING adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Perbuatan Terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------

 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa Terdakwa RALWIN als WIWIN Bin RUSTAM Bersama-sama dengan Saksi JUSWANTO als WAWAN Bin SUMARDI (didakwa dalam berkas perkara terpisah), Saksi ASTARIS  als TARIS Bin HIDDING dan Saksi ASIS TAMRIN als ACI Bin HIDDING (didakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 19.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 Di Desa Iwoi Mendoro, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan“Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada tanggal 11 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu sebanyak 7 (tujuh) gram seharga Rp1.200.000.- berbentuk satu sachet besar yang sebelumnya telah ditempel oleh ANDI BAHTIAR (DPO) disekitar Pasar, Kec. Lambandia, Kab. Kolaka Timur kemudian membawanya ke rumah orang tua Saksi ASTARIS, di desa Lowa, Kec. Lambandia, Kab. Kolaka Timur, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ASTARIS dan Saksi ASIS TAMRIN menimbang Sabu tersebut lalu dibagi menjadi 7 (tujuh) paket sachet kecil yang masing-masing beratnya 1 gram yang diberi harga Rp150.000 – Rp750.000.-, setelah itu Sabu tersebut disimpan didalam satu wadah kaleng bekas berwarna hijau. Dari hasil penjualan Sabu tersebut, Terdakwa bersama Saksi ASTARIS dan Saksi ASIS TAMRIN sepakat untuk membagi keuntungan sama rata;
    • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ASTARIS dan Saksi ASIS TAMRIN bekerja sama dalam melakukan penjualan Narkotika jenis sabu dengan cara jika ada yang memesan atau membeli Sabu kepada Terdakwa ataupun Saksi ASTARIS maka saat pembeli membayar akan langsung diserahkan Sabu yang dipesan tersebut sedangkan jika ada yang memesan melalui Saksi ASIS TAMRIN maka akan diarahkan pembeli tersebut kepada Terdakwa atau Saksi ASTARIS.
    • Bahwa pada hari jumat tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya didatangi oleh Saksi JUSWANTO dan menanyakan kepada Terdakwa, “Ada barangnya (Sabu) TARIS?”, lalu Terdakwa menjawab “Tunggu dulu, saya tanya dulu sama TARIS”, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi JUSWANTO “Yang berapa barang (Sabu) yang mau dibeli?”, lalu Saksi JUSWANTO menjawab“yang harga 750.000”, setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi ASTARIS dan menanyakan Sabu yang akan dijual dan berkata “Ada yang mau beli Sabu” kemudian Saksi ASTARIS menyuruh Terdakwa untuk mengambil Sabu tersebut yang disimpan dibawah karung di bawah rumah orang tua Saksi ASTARIS, di desa Lowa, Kec. Lambandia, Kab. Kolaka Timur;
    • Bahwa Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Konawe Selatan yang memperoleh informasi masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan tersebut langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan setelah mengetahui identitas serta ciri pelaku, Petugas Kepolisian mengatur strategi dan melakukan penangkapan terhadap Saksi JUSWANTO pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WITA di Desa Iwoi Mendoro Kecamatan Basala Kabupaten Konawe Selatan, lalu Petugas Kepolisian mengintrogasi Saksi JUSWANTO dan mendapatkan informasi bahwa Saksi JUSWANTO memperoleh Narkotika jenis Sabu dari Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian menangkap dan menggeledah Terdakwa sekitar pukul 22.30 WITA di rumahnya di Desa Lowa Kec. Lambandia Kab. Kolaka Timur;
    • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 54 (Lima puluh empat) lembar uang pecahan Rp50.000.- dan 53 (Lima puluh tiga) lembar uang pecahan Rp100.000.- didalam dompet berwarna hitam, 1 (Satu) buah dompet berwarna hitam yang disimpan dibawah bantal kamar Terdakwa, dan 1 (Satu) Unit Handphone Android merk VIVO warna hijau metalic No. SIM Card: 081243473364 didalam kamar Terdakwa;
    • Bahwa Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ASTARIS dan Saksi ASIS TAMRIN adalah sebesar Rp50.000.- per sachet Sabu.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 15 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh RIZKY AFDALIAH,S.Farm.,APT selaku Pemeriksa dan RIYANTO.S.Farm,Apt, M.Sc, selaku Kepala Balai POM di Kendari, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :

6 (Enam) bungkus kode sampel 24.115.11.16.05.0065 dengan berat netto 1,4915 gram, milik Terdakwa JUSWANTO Alias WAWAN Bin SUMARDI, RALWIN Alias WIWIN Bin RUSTAM, ASTARIS Alias TARIS Bin HIDDING dan ASIS TAMRIN Alias ACI Bin HIDDING adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Perbuatan Terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------

Pihak Dipublikasikan Ya