Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Adl UDYAN JUNA FIKRI Negara Republik Indonesia Cq. Presiden RI cq. kepala Kepolisian RI cq. Kepala Kepolisian daerah SUlawesi Tenggara Cq. Kepala Kepolisian Resort Konawe Selatan cq. Kepala Kepolisian Sektor Landono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Adl
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1UDYAN JUNA FIKRI
Termohon
NoNama
1Negara Republik Indonesia Cq. Presiden RI cq. kepala Kepolisian RI cq. Kepala Kepolisian daerah SUlawesi Tenggara Cq. Kepala Kepolisian Resort Konawe Selatan cq. Kepala Kepolisian Sektor Landono
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.  Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon  untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan surat Pemberitahuan  Dimulainya  Penyidikan ( SPDP)  Termohon  terkait penyidikan  sangkaan Tindak Pidana Kekerasan  Fisik terhadap anak  dan atau Penganiayaan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1)  UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan  perubahan kedua  atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak  dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana  adalah tidak s ah dan tidak berdasar  atas hukum dan oleh karenanya  Penyidikan (SPDP ) penyidikan aquo  tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;

3.  Menyatakan  secara hukum  Penetapan Tersangka  Pemohon  sebagaimana  SUrat Perintah  Penyidikan  No. POl: Sp.SIdik/02/II/2017 / Reskrim , tanggal 13 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh termohon  terkait tindak pidana Kekerasan Fisik terhadap anak dan atau Penganiayaan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016  tentang penetapan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak  dan atau pasal 351 ayat (1)  KUHPidana  adalah tidak sah  dan tidak  berdasar atas hukum , dan oleh karenanya  Penetapan Pemohon  sebagai tersangka  tidak mempunyai kekuatan mengikat ;

4. Menyatakan tidak sah  segala  keputusan  atau penetapan yang dikelaurkan lebih lanjut oleh Termohon  yang berkaitan  dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;

5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan  Pemohon  selaku Tersangka  tanpa Prosedur  adalah cacat yuridis atau bertentangan  dengan hukum, yang mengakibatkan  kerugian immaterial ;

6.  Menghukum Termohon  untuk membayar  biaya perkara  yang timbul  dalam perkara a quo  ;

Pihak Dipublikasikan Ya