Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2022/PN Adl NUKRAN IBRAHIM ERDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 4/Pid.C/2022/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/26/XII/2022/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NUKRAN IBRAHIM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perkara Tindak Pidana Pengrusakan ringan yang dilakukan oleh tersangka ERDIN terhadap korban HARTINA yang terjadi di Desa Lerepako Kec. Laeya Kab. Konsel pada hari selasa Tanggal 25 Januari 2022, dengan jalan kejadian sebagai berikut Tersangka saudara ERDIN yang hendak memperbaiki sumur bor miliknya (Memfloor), dimana disumur bor tersebut ada beberapa mesin air yang digunakan untuk mengambil air disumur milik saudara ERDIN, dimana salah satu mesin air tersebut adalah milik saudari HARTINA, kemudian saudara ERDIN kemudian memotong pipa air milik saudari HARTINA tanpa persetujuan saudari HARTINA dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi yang mengakibatkan pipa air tersebut terpotong, setelah itu saudara ERDIN memanggil saudara KARIYA selaku sekdes Lerepako, seelah itu saudara KARIYA pergi menuju kerumah saudara ERDIN, dimana setelah sampai dirumah saudara ERDIN, disitu juga sudah ada saudara ARMAN dan tak lama kemudian datang saudara GUSMAN, kemudian saudara ERDIN meminta kepada saudara KARIYA, saudara ARMAN dan saudara GUSMAN untuk menyaksikan memindahkan mesin air milik saudari HARTINA, setelah itu saudara KARIYA menyampaikan kepada saudara ERDIN agar menghubungi saudara HARDIS yang merupakan keluarga dari saudari HARTINA, agar juga datang untuk menyaksikan” tak lama kemudian datang saudara HARDIS, setelah itu semua menuju kesumur bor milik saudara ERDIN, setelah sampai disumur terrapat mesin air milik saudari HARTINA dan pipanya sudah terpotong, dimana saudara ERDIN menyampaikan bahwa dia yang telah memotong pipa air tersebut, setelah itu saudara HARDIS membawa mesin air milik saudari HARTINA tersebut kerumah saudara ERDIN, setelah sampai dirumah saudara ERDIN kemudian saudara HARDIS mengetes mesin air tersebut apakah masih bagus atau tidak, kemudian saudara ERDIN mengetes masin air tersebut dengan cara mencolok kelistrik dan mesin tersebut masih bunyi, kemudian setelah itu saudara HARDIS mambawa mesin air milik saudari HARTINA kerumah saudara HARDIS karena saudara HARDIS adalah kakak dari saudari HARTINA., atas kejadian pengrusakan tersebut saudari HARTINA mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). -------------------------

saksi-saksi dan tersangka yang ada maka penyidik / Penyidik Pembantu berpendapat bahwa tersangka patut dipersidangkan telah melakukan tindak pidana Pengrusakan ringan. -------------------------------------

Perbuatan tersangka ERDIN diduga telah melanggar Pasal 407 ayat (1) KUHPidana. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya