Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Adl BASRUDDIN, S.IP 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Konawe Selatan,
2.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Konawe Selatan,
3.Polres Konawe Selatan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 08 Mar. 2021
Nomor Surat 03/II/Pid/2021
Pemohon
NoNama
1BASRUDDIN, S.IP
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Konawe Selatan,
2Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Konawe Selatan,
3Polres Konawe Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan Untuk Seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penetapan Pemohon Sebagai Tersangka Oleh Termohon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Kepala Kepolisian Resor Konawe Selatan Cq Kasat Reskrim Kepolisian Resor Konawe Selatan, Dalam Dugaan Tindak Pidana “Penipuan” Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tentang 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia  No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan Atas Hukum,dan oleh karenanya Penetapan Tersangka A Quo Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka/Pemohon oleh Termohon Polres Konawe Selatan tidak mempunyai bukti pemulaan yang cukup dan tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, sehingga Penetepan Tersangka tersebut Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan Atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka A Quo Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;

 

 

 

 

  1. Memerintahkan Kepada Termohon Untuk Menghentikan Proses Penyidikan Terhadap Perintah Penyidikan Kepada Pemohon;
  2. Menyatakan Perkara Perjanjian Pinjaman Sementara Sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) antara Menantu Pelapor Bernama Samiun dengan Tersangka Merupakan Hubungan Hukum Keperdataan Dan Ruang Lingkup Hukum Acara Perdata.

 

  1. Memulihkan Hak Pemohon Dalam Kemampuan, Kedudukan Dan Harkat Serta Martabatnya;

 

  1. Menghukum Termohon Untuk Membayar Biaya Perkara Menurut Ketentuan Hukum Yang Berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya