Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2021/PN Adl MUH. FITRAH RIDHA, S.PD Alias RIDHA KAPOLRI Cq KAPOLDA SULTRA Cq POLRES KONSEL Cq POLSEK LAINEA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2021/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 27 Des. 2021
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2021/PN Adl
Pemohon
NoNama
1MUH. FITRAH RIDHA, S.PD Alias RIDHA
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq KAPOLDA SULTRA Cq POLRES KONSEL Cq POLSEK LAINEA
2Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Konawe Selatan,Cq Kepala Kepolisian Sektor Lainea
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/06/IX /2021/Reskrim, tanggal 22 September 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/10/XI /2021/Reskrim, Tanggal 02 November 2021 tentang penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/07/XII/2021/Reskrim tertanggal 9 Desember 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  7. Memerintahkan Agar Pemohon Segera dikeluarkan dari tahanan Rutan Polda Sultra;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya