Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2025/PN Adl 1.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
2.NOVI DWI JAYANTI WIDYASARI YOSEPIN BUNGA ANGGI BR.T,. S.H
TONGA Bin Alm TE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2025/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-623 /P-31/Eoh.2/3/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
2NOVI DWI JAYANTI WIDYASARI YOSEPIN BUNGA ANGGI BR.T,. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONGA Bin Alm TE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------ Bahwa Terdakwa TONGA Bin Alm Te Pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira Pukul 07.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat rumah saksi Asinan tepatnya di Desa Lamoen Kec. Angata Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan “perbuatan yang menyebabkan luka – luka berat” terhadap Saksi korban Sakir Bin Alm Kunde (yang selanjutnya disebut saksi korban), yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi korban datang ke rumah saksi Asinan untuk menemui saksi Azizah namun saksi Azizah sedang tidak berada di rumah saksi Asinan kemudian saksi korban duduk dikursi ruang tamu rumah saksi Asinan menunggu saksi asinan pulang untuk menanyakan keberadaan saksi Azizah sambil menggendong anak saksi korban, Terdakwa yang sedang berada di dapur rumah saksi Asinan mendengar suara saksi korban dari arah ruang tamu lalu terdakwa langsung menghampiri saksi korban di ruang tamu dan berkata “kenapa kau datang datang disini apa kau datang ambil disini kenapa kau tidak pergi sama pak desa berurusan karena ini masalah istrimu sudah ditangani pemerintah dan masalah adatmu belum selesai sama sekali dan sudah empat tahun ini belum selesai selesai”  namun saksi korban hanya diam tanpa berkata apapun sehingga terdakwa terpancing emosi dan langsung mengambil 1 (satu) buah parang malaysia berwarna hitam pudar terbuat dari besi milik terdakwa yang terletak di lantai teras rumah kemudian terdakwa menghampiri saksi korban bersama anaknya sambil berkata “inimi hari kamu ketemu yang namanya La Tonga” lalu Terdakwa mengayunkan parang yang dipegang menggunakan kedua tangan terdakwa ke arah leher saksi korban namun saksi korban menghindar dan melukai bahu kiri saksi korban, kemudian saksi korban berdiri sambil menggendong anaknya lalu terdakwa kembali mengayunkan parang ke arah leher saksi korban tetapi ditangkis menggunakan tangan kiri saksi korban, setelah itu terdakwa kembali mengayunkan parangnya tetapi ditangkis oleh saksi korban menggunakan tangan kirinya, hingga anak saksi korban terjatuh ke lantai, selanjutnya terdakwa mengayunkan lagi parangnya ke arah badan saksi korban tetapi ditangkis oleh saksi korban menggunakan kaki kanannya yang mengakibatkan luka pada betis kanan saksi korban kemudian saksi korban berdiri dan memeluk terdakwa setelah itu saksi korban berusaha merebut parang milik terdakwa dengan cara memeluk terdakwa, selanjutnya saksi Asinan yang baru tiba dirumah, mendengar ada keributan di dalam rumahnya dan melihat saksi korban sudah berlumuran darah, kemudian saksi Asinan membantu melerai dengan memegang tangan terdakwa, lalu terdakwa berkata “sengaja memang saya mau bunuh, tidak akan saya simpankan nyawanya” lalu saksi Asinan menyuruh saksi korban untuk pergi melaporkan perbuatan terdakwa ke kantor polsek Angata dengan berkata “kita keluarmi om pergimi cepat melapor kepolisi” kemudian saksi korban pergi melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Angata lalu saksi Asinan menyuruh terdakwa keluar dari rumah saksi Asinan dan pergi ke Polsek Angata dengan berkata “keluarmi cepat, ko sudah potongmi orang, keluarmi  cepat ko pergi sama polisi jangan ko tinggal disini di rumahku” lalu terdakwa meninggalkan rumah saksi Asinan dan pergi ke Polsek Angata, setibanya di Polsek Angata terdakwa melihat saksi korban sudah berada di kantor polisi lalu terdakwa menjelaskan bahwa telah melakukan penganiayaan dan langsung diamankan oleh anggota Polsek Angata;
  • Bahwa sebelumnya terdakwa berselisih paham dengan saksi korban yaitu mengenai permasalahan adat pernikahan yang mana saksi korban menikah dengan anak perempuan terdakwa yang bernama Azizah namun penyelesaian adatnya belum selesai;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet tekan pada bahu kiri, dan luka akibat kekerasan tajam berupa luka bacok pada betis kanan dan tangan kiri, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum No. 445/285/PKM-MTH/VER/I/2025 tanggal 25 Januari 2025 ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Zukfikri Saleh Islami selaku dokter pemeriksa pada BLUD UPTD Puskesmas Motaha Konawe Selatan.

 

 

---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------

 

Kedua

 

------ Bahwa Terdakwa TONGA Bin Alm Te Pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira Pukul 07.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat rumah saksi Asinan tepatnya di Desa Lamoen Kec. Angata Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan “perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka” terhadap Saksi korban Sakir Bin Alm Kunde (yang selanjutnya disebut saksi korban), yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi korban datang ke rumah saksi Asinan untuk menemui saksi Azizah namun saksi Azizah sedang tidak berada di rumah saksi Asinan kemudian saksi korban duduk dikursi ruang tamu rumah saksi Asinan menunggu saksi asinan pulang untuk menanyakan keberadaan saksi Azizah sambil menggendong anak saksi korban, Terdakwa yang sedang berada di dapur rumah saksi Asinan mendengar suara saksi korban dari arah ruang tamu lalu terdakwa langsung menghampiri saksi korban di ruang tamu dan berkata “kenapa kau datang datang disini apa kau datang ambil disini kenapa kau tidak pergi sama pak desa berurusan karena ini masalah istrimu sudah ditangani pemerintah dan masalah adatmu belum selesai sama sekali dan sudah empat tahun ini belum selesai selesai”  namun saksi korban hanya diam tanpa berkata apapun sehingga terdakwa terpancing emosi dan langsung mengambil 1 (satu) buah parang malaysia berwarna hitam pudar terbuat dari besi milik terdakwa yang terletak di lantai teras rumah kemudian terdakwa menghampiri saksi korban bersama anaknya sambil berkata “inimi hari kamu ketemu yang namanya La Tonga” lalu Terdakwa mengayunkan parang yang dipegang menggunakan kedua tangan terdakwa ke arah leher saksi korban namun saksi korban menghindar dan melukai bahu kiri saksi korban, kemudian saksi korban berdiri sambil menggendong anaknya lalu terdakwa kembali mengayunkan parang ke arah leher saksi korban tetapi ditangkis menggunakan tangan kiri saksi korban, setelah itu terdakwa kembali mengayunkan parangnya tetapi ditangkis oleh saksi korban menggunakan tangan kirinya, hingga anak saksi korban terjatuh ke lantai, selanjutnya terdakwa mengayunkan lagi parangnya ke arah badan saksi korban tetapi ditangkis oleh saksi korban menggunakan kaki kanannya yang mengakibatkan luka pada betis kanan saksi korban kemudian saksi korban berdiri dan memeluk terdakwa setelah itu saksi korban berusaha merebut parang milik terdakwa dengan cara memeluk terdakwa, selanjutnya saksi Asinan yang baru tiba dirumah, mendengar ada keributan di dalam rumahnya dan melihat saksi korban sudah berlumuran darah, kemudian saksi Asinan membantu melerai dengan memegang tangan terdakwa, lalu terdakwa berkata “sengaja memang saya mau bunuh, tidak akan saya simpankan nyawanya” lalu saksi Asinan menyuruh saksi korban untuk pergi melaporkan perbuatan terdakwa ke kantor polsek Angata dengan berkata “kita keluarmi om pergimi cepat melapor kepolisi” kemudian saksi korban pergi melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Angata lalu saksi Asinan menyuruh terdakwa keluar dari rumah saksi Asinan dan pergi ke Polsek Angata dengan berkata “keluarmi cepat, ko sudah potongmi orang, keluarmi  cepat ko pergi sama polisi jangan ko tinggal disini di rumahku” lalu terdakwa meninggalkan rumah saksi Asinan dan pergi ke Polsek Angata, setibanya di Polsek Angata terdakwa melihat saksi korban sudah berada di kantor polisi lalu terdakwa menjelaskan bahwa telah melakukan penganiayaan dan langsung diamankan oleh anggota Polsek Angata;
  • Bahwa sebelumnya terdakwa berselisih paham dengan saksi korban yaitu mengenai permasalahan adat pernikahan yang mana saksi korban menikah dengan anak perempuan terdakwa yang bernama Azizah namun penyelesaian adatnya belum selesai;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet tekan pada bahu kiri, dan luka akibat kekerasan tajam berupa luka bacok pada betis kanan dan tangan kiri, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum No. 445/285/PKM-MTH/VER/I/2025 tanggal 25 Januari 2025 ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Zukfikri Saleh Islami selaku dokter pemeriksa pada BLUD UPTD Puskesmas Motaha Konawe Selatan.

 

 

---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya