Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Adl ANGRAENNI 1.NUR FAIDAH
2.AGUSSALIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Adl
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANGRAENNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI DARMAWAN, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRAANGRAENNI
Tergugat
NoNama
1NUR FAIDAH
2AGUSSALIM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syarif Rahmatullah,S.HNUR FAIDAH
2Syarif Rahmatullah,S.HAGUSSALIM
Nilai Sengketa(Rp) 327.900.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat I dan II mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 215.000.000 (dua ratus lima belas juta ribu rupiah);
  4. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan II telah cidera janji (wanprestasi);
  5. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 215.000.000 (dua ratus lima belas juta ribu rupiah) ditambah dengan bunga sebesar Rp. 12.900.000. (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dan biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat dalam mengurus perkara ini sebesar Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan yang tanah dan bangunan yang terletak  di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Desa Kota Bangun RT 03 RW 02, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan;
  7. Membebankan biaya perkara ini secara tanggung renteng kepada Tergugat I dan II;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak