INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2023/PN Adl | sahi | PT.Wijaya Inti Nusantara (PT.WIN) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2023/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Pemilik sebidang tanah yang SAH terletak di Desa Parasi, Kec. Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 10.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatasan dengan : Sunawan Silondae
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan : Belum Terdaftar
- Sebelah Barat Berbatasan dengan : Belum Terdaftar
- Sebelah Timur Berbatasan dengan : M. Nasir Tamburaka
3. Menyatakan SAH demi Hukum dan berkekuatan hukum tetap segala alas hak Milik PENGGUGAT berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 108 atas nama SAHI dengan luas 10.000 M2 (SepuluhRibu Meter Persegi);
4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan TERGUGATÂ dengan menguasai dan melakukan pembebasan lahan tanah milik PENGGUGAT dengan secara melawan hukum yang menguasai tanah sejak tahun 2019 di lokasi Perkebunan yang terletak di Desa Parasi, Kec. Palangga Selatan, Kab. Konawe Selatan Prov.Sulawesi Tenggara tanah milik PENGGUGAT tanpa sepengetahuannya dan seizin dari PENGGUGAT telah dirusak pagarnya yang diduga dilakukan TERGUGAT yang beralamat di Desa Parasi, Kec. Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Perbuatan TERGUGAT telah sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat lagi dipakai atau menghilangkan sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain Hak Milik dari PENGGUGATÂ merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
5. Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat yang menjadi alas kepemilikan TERGUGAT untuk menguasai Obyek Sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap Obyek Sengketa;
6. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai obyek tanah agar menyerahkan tanah obyek sengketa agar segera mengosongkan obyek tanah sengketa tanpa alasan dan syarat apapun;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT Sebesar Rp. 1.700.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah);
a. Kerugian Materiil Rp.200.000.000, (Dua Ratus Juta Rupiah) untuk 1 (Satu) Ha (Hektar Are) X 4 Tahun adalah sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah).
b. Kerugian Immateriil Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah).
8. Menyatakan sah dan demi hukum sita jaminan (Conservatior Beslag) terhadap harta benda TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak yang terletak di Jl. Pelabuhan, Kel. Torobulu, Kec.Laeya, Kab. Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai mematuhi putusan sejak diucapkan dan dilaksanakan;
10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoorbarbijvoorad)
11. Menyatakan secara sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
12. Memerintahkan kepada TERGUGAT agar mematuhi dan menjalankan isi Putusan ini ketika selesai dibacakan;
13. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam proses perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |