Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Adl 1.ENDRA REZKYANUR, S.H
2.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1539 /P-31/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDRA REZKYANUR, S.H
2NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN bersama-sama dengan GUNAWAN ARIF Alias DEDY Bin Alm. H ARIF TOASA (penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 2 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” berupa Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 9 (Sembilan) paket/sachet seberat kurang lebih 2,43 (dua koma empat puluh tiga) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar jam 20.30 wita saksi GUNAWAN dihubungi oleh Terdakwa TRISNO dan menyampaikan bahwa Terdakwa akan turun lagi untuk mengambil bahan (shabu) selanjutnya saksi GUNAWAN menyampaikan “oh iye kita turun mi kekendari nanti saya hubungi dulu orang dalam” selanjutnya saksi GUNAWAN menghubungi orang dalam yang biasa saksi GUNAWAN panggil OM untuk memesan shabu sebanyak 10 gram, namun “OM” memberikan kepada saksi GUNAWAN shabu 20 gram selanjutnya saksi GUNAWAN diarahkan untuk mengambil tempelan shabu tersebut didepan SMP Puuwatu tepatnya didepan warung penjual bakso dimana shabu tersebut ditempel/disimpan disamping pot bunga disamping pagar warung bakso tersebut. Selanjutnya saksi GUNAWAN membawa shabu tersebut ke Gudang disamping rumah saksi GUNAWAN, selanjutnya sekitar jam 22.00 wita Terdakwa TRISNO tiba digudang samping rumah saksi GUNAWAN, selanjutnya shabu sebanyak 20 gram saksi GUNAWAN bongkar dan saksi GUNAWAN berikan kepada Terdakwa TRISNO sebanyak 3 sachet Dimana setiap sachetnya berisi 2 gram sehingga jumlah 6 gram yang saksi GUNAWAN berikan kepada Terdakwa TRISNO dan Terdakwa TRISNO membayar shabu tersebut seharga Rp. 6.000.000 dan sisanya Rp. 600.000 Terdakwa TRISNO kirim ke Rek saksi GUNAWAN, selanjutnya Terdakwa dan saksi mengkomsumsi shabu bersama, setelah itu Terdakwa TRISNO pulang kerumahnya.
  • Bahwa bermula Kepolisian Resor Konawe Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, marak terjadi transaksi dan penyalagunaan narkotika jenis shabu atas dasar informasi dari masyarakat tersebut kemudian kami dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan Tehnik Under Cover Buy (Pembelian Terselubung) untuk mengetahui para pelaku tersebut, selanjutnya setelah memperoleh barang bukti hasil Under Cover Buy sebanyak 2 (dua) paket/sachet selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WITA saat Terdakwa berada di rumah saksi TAHAR yang beralamat di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konwe Selatan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti shabu miliki Terdakwa TRISNO sebanyak 7 (tujuh) paket/sachet sehingga jumlah keseluruhan barang bukti shabu dari Terdakwa TRISNO sebanyak 9 (Sembilan) paket/sachet selanjutnya Terdakwa TRISNO mengakui bahwa ia memperoleh shabu tersebut dari Saksi GUNAWAN di Kota Kendari.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di Jl. Prof. M. Yamin Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Pihak Kepolisian berhasil menangkap Terdakwa Gunawan di gudang samping rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti shabu sebanyak 21 (dua puluh satu) paket/sachet milik Saksi GUNAWAN. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti lainnya diamankan di Kantor Polres Konawe Selatan guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
  • 9 (Sembilan) buah Pipet Boba berisikan sachet yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,43 (dua koma empat puluh tiga) gram dengan rincian sebagai berikut:
  • Sachet 1 : berat bruto 0,27 gram
  • Sachet 2 : berat bruto 0,27 gram
  • Sachet 3 : berat bruto 0,27 gram
  • Sachet 4 : berat bruto 0,27 gram
  • Sachet 5 : berat bruto 0,27 gram
  • Sachet 6 : berat bruto 0,27 gram
  • Sachet 7 : berat bruto 0,27 gram
  • Sachet 8 : berat bruto 0,27 gram
  • Sachet 9 : berat bruto 0,27 gram
  • 4 (empat) ball sachet kosong;
  • 1 (satu) ball pipet boba;
  • 1 (satu) buah rimbangan digital;
  • 1 (satu) buah pirex kaca;
  • 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet;
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 2 (dua) buah korek gas;
  • 15 (lima belas) lembar uang pecahan serratus ribu rupiah;
  • 12 (dua belas) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah;
  • 1 (satu) lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah;
  • 1 (satu) lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah;
  • 2 (dua) lembar uang pecahan lima ribu rupiah;
  • 1 (satu) buah HP Android merk VIVO Y12 warna biru metalik dengan nomor SIM CARD 08234018029 dengan No IMEI 8626450440327032, 862645040327024.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kendari Nomor: PP.01.01.6B.08.24.918 tanggal 09 Agustus 2024, barang bukti berupa serbuk Kristal warna putih mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---- Perbuatan Terdakwa SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

 

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN bersama-sama dengan GUNAWAN ARIF Alias DEDY Bin Alm. H ARIF TOASA (penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 2 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” berupa Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 9 (Sembilan) paket/sachet seberat kurang lebih 2,43 (dua koma empat puluh tiga) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar jam 20.30 wita saksi GUNAWAN dihubungi oleh Terdakwa TRISNO dan menyampaikan bahwa Terdakwa akan turun lagi untuk mengambil bahan (shabu) selanjutnya saksi GUNAWAN menyampaikan “oh iye kita turun mi kekendari nanti saya hubungi dulu orang dalam” selanjutnya saksi GUNAWAN menghubungi orang dalam yang biasa saksi GUNAWAN panggil OM untuk memesan shabu sebanyak 10 gram, namun “OM” memberikan kepada saksi GUNAWAN shabu 20 gram selanjutnya saksi GUNAWAN diarahkan untuk mengambil tempelan shabu tersebut didepan SMP Puuwatu tepatnya didepan warung penjual bakso Dimana shabu tersebut ditempel/disimpan disamping pot bunga disamping pagar warung bakso tersebut. Selanjutnya saksi GUNAWAN membawah shabu tersebut ke Gudang disamping rumah saksi GUNAWAN, selanjutnya sekitar jam 22.00 wita Terdakwa TRISNO tiba digudang samping rumah saksi GUNAWAN, selanjutnya shabu sebanyak 20 gram saksi GUNAWAN bongkar dan saksi GUNAWAN berikan kepada Terdakwa TRISNO sebanyak 3 sachet Dimana setiap sachetnya berisi 2 gram sehingga jumlah 6 gram yang saksi GUNAWAN berikan kepada Terdakwa TRISNO dan Terdakwa TRISNO membayar shabu tersebut seharga Rp. 6.000.000 dan sisanya Rp. 600.000 Terdakwa TRISNO kirim ke Rek saksi GUNAWAN. selanjutnya Terdakwa dan saksi mengkomsumsi shabu bersama, dan Terdakwa TRISNO kemudian pulang kerumahnya.
  • Bahwa bermula Kepolisian Resor Konawe Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, marak terjadi transaksi dan penyalagunaan narkotika jenis shabu atas dasar informasi dari masyarakat tersebut kemudian kami dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan Tehnik Under Cover Buy (Pembelian Terselubung) untuk mengetahui para pelaku tersebut, selanjutnya setelah memperoleh barang bukti hasil Under Cover Buy sebanyak 2 (dua) paket/sachet selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WITA saat Terdakwa berada di rumah saksi TAHAR yang beralamat di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konwe Selatan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan lagi barang bukti shabu miliki Terdakwa TRISNO sebanyak 7 (tujuh) paket/sachet sehingga jumlah keseluruhan barang bukti shabu dari Terdakwa TRISNO sebanyak 9 (Sembilan) paket/sachet selanjutnya Terdakwa TRISNO mengakui bahwa ia memperoleh shabu tersebut dari Saksi GUNAWAN di Kota Kendari.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di Jl. Prof. M. Yamin Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Pihak Kepolisian berhasil menangkap Terdakwa Gunawan di gudang samping rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti shabu sebanyak 21 (dua puluh satu) paket/sachet milik Saksi GUNAWAN. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti lainnya diamankan di Kantor Polres Konawe Selatan guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
  • 9 (Sembilan) buah Pipet Boba berisikan sachet yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,43 (dua koma empat puluh tiga) gram dengan rincian sebagai berikut:
  • Sachet 1 : berat bruto 0,27 gram
  • Sachet 2 : berat bruto 0,27 gram
  • Sachet 3 : berat bruto 0,27 gram
  • Sachet 4 : berat bruto 0,27 gram
  • Sachet 5 : berat bruto 0,27 gram
  • Sachet 6 : berat bruto 0,27 gram
  • Sachet 7 : berat bruto 0,27 gram
  • Sachet 8 : berat bruto 0,27 gram
  • Sachet 9 : berat bruto 0,27 gram
  • 4 (empat) ball sachet kosong;
  • 1 (satu) ball pipet boba;
  • 1 (satu) buah rimbangan digital;
  • 1 (satu) buah pirex kaca;
  • 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet;
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 2 (dua) buah korek gas;
  • 15 (lima belas) lembar uang pecahan serratus ribu rupiah;
  • 12 (dua belas) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah;
  • 1 (satu) lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah;
  • 1 (satu) lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah;
  • 2 (dua) lembar uang pecahan lima ribu rupiah;
  • 1 (satu) buah HP Android merk VIVO Y12 warna biru metalik dengan nomor SIM CARD 08234018029 dengan No IMEI 8626450440327032, 862645040327024.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kendari Nomor: PP.01.01.6B.08.24.918 tanggal 09 Agustus 2024, barang bukti berupa serbuk Kristal warna putih mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---- Perbuatan Terdakwa SUTRISNO Bin SAKIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya