Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. LA ODE ILHAM EFENDI Als. FENDI Bin ISMET EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 192 /P-31/Eoh.2/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA ODE ILHAM EFENDI Als. FENDI Bin ISMET EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa LA ODE ILHAM EFENDI Alias FENDI Bin ISMET EFENDI pada hari Senin tanggal 13 November 2023, sekitar pukul 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, di Desa Lambakara Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada tanggal pada hari Senin tanggal 13 November 2023, sekitar pukul 08.30 wita Terdakwa menelpon saksi ETANG dan memesan Handphone atau Laptop yang murah harganya, setelah beberapa hari kemudian Terdakwa kembali dihubungi oleh saksi ETANG yang mengatakan ada 3 (tiga) unit Handphone yaitu 1 (satu) unit Handphone Android Merk VIVO Y30i, 1 (satu) unit handphone Android merek VIVO Y12 dan 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A37, kemudian Terdakwa meminta agar dikirimkan foto Handphone tersebut melalui aplikasi Whatsapp, setelah saksi ETANG mengirimkan fotonya, Terdakwa melakukan tawar menawar harga, dan setelah disepakati harga yaitu untuk membeli 3 (tiga) unit handphone tersebut seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), saksi ETANG kemudian mengrimkan Nomor Rekening BRI Link kepada Terdakwa agar melakukan transfer uang, setelah ditransfer oleh Terdakwa itu saksi ETANG mengirim 3 (tiga) buah Hand phone tersebut kerumah Terdakwa di Desa Latawe Kec. Napano Kusambi Kab. Muna Barat;
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima Handphone tersebut yang dikirimkan oleh saksi ETANG, Terdakwa kemudian menjual kembali Handphone tersebut yaitu 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y30i Terdakwa jual kepada saksi SARIFIN Alias BARJO dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A37 Terdakwa jual kepada saksi WA ODE HARUUNA dengan harga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 Terdakwa gunakan sendiri.
  • Bahwa Terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan 2 (dua) unit Handphone yang dibeli melalui saksi ETANG tersebut, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 Terdakwa gunakan sendiri;
  • Bahwa Terdakwa juga sudah 3 (tiga) kali membeli barang murah dari Saksi ETANG yaitu :
  1. 4 (empat) unit Handphone dan 1 Unit Laptop dengan harga keseluruhannya Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  2. 3 (tiga) unit Handphone dengan harga keseluruhan Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  3. 4 (empat) unit Handphone dengan harga keseluruhan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);

 

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------Bahwa Terdakwa LA ODE ILHAM EFENDI Alias FENDI Bin ISMET EFENDI pada hari Senin tanggal 13 November 2023, sekitar pukul 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, di Desa Lambakara Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada tanggal pada hari Senin tanggal 13 November 2023, sekitar pukul 08.30 wita Terdakwa menelpon saksi ETANG dan memesan Handphone atau Laptop yang murah harganya, setelah beberapa hari kemudian Terdakwa kembali dihubungi oleh saksi ETANG yang mengatakan ada 3 (tiga) unit Handphone yaitu 1 (satu) unit Handphone Android Merk VIVO Y30i, 1 (satu) unit handphone Android merek VIVO Y12 dan 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A37, kemudian Terdakwa meminta agar dikirimkan foto Handphone tersebut melalui aplikasi Whatsapp, setelah saksi ETANG mengirimkan fotonya, Terdakwa melakukan tawar menawar harga, dan setelah disepakati harga yaitu untuk membeli 3 (tiga) unit handphone tersebut seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), saksi ETANG kemudian mengrimkan Nomor Rekening BRI Link kepada Terdakwa agar melakukan transfer uang, setelah ditransfer oleh Terdakwa itu saksi ETANG mengirim 3 (tiga) buah Hand phone tersebut kerumah Terdakwa di Desa Latawe Kec. Napano Kusambi Kab. Muna Barat;
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima Handphone tersebut yang dikirimkan oleh saksi ETANG, Terdakwa kemudian menjual kembali Handphone tersebut yaitu 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y30i Terdakwa jual kepada saksi SARIFIN Alias BARJO dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A37 Terdakwa jual kepada saksi WA ODE HARUUNA dengan harga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 Terdakwa gunakan sendiri.
  • Bahwa Terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan 2 (dua) unit Handphone yang dibeli melalui saksi ETANG tersebut, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 Terdakwa gunakan sendiri;
  • Bahwa Terdakwa juga sudah 3 (tiga) kali membeli barang murah dari Saksi ETANG yaitu :
  1. 4 (empat) unit Handphone dan 1 Unit Laptop dengan harga keseluruhannya Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  2. 3 (tiga) unit Handphone dengan harga keseluruhan Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  3. 4 (empat) unit Handphone dengan harga keseluruhan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);

 

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya