Dakwaan |
PRIMAIR.
-----Bahwa Terdakwa HERIS Bin Alm. AGUS LAPAKE (yang selanjutnya disebut Terdakwa), Pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 18.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di rumah Terdakwa tepatnya di Desa Mataiwoi, Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada Hari Jumat Tanggal 02 Mei 2025 sekitar jam 17.00 Wita ketika Terdakwa HERIS Bin Alm. AGUS LAPAKE yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan seseorang yang diketahui merupakan seorang Narapidana di Lapas Kota Kendari diperintahkan untuk mengambil barang yaitu Narkotika Jenis Shabu tepatnya di SD Negeri Mataiwoi Kecamatan Kolono, sehingga terdakwa berangkat dari rumahnya menuju tempat yang telah ditentukan yaitu di Dekat SD Mataiwoi selanjutnya ketika terdakwa telah selesai mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut terdakwa lalu pulang kerumahnya di Desa Mataiwoi Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan untuk mengamankan paket tersebut. kemudian terdakwa kembali dihubungi oleh seorang Narapidana di Lapas Kota Kendari tersebut yang memerintahkan untuk membongkar dan membagi paket tersebut sehingga terdakwa membagi paket tersebut menjadi 2 (dua) bagian selanjutnya terdakwa menyimpan paket tersebut di samping rumah terdakwa tepatnya di penutup tanaman Nilam.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wita Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Konawe Selatan yang sebelumnya telah menerima Laporan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kolono, Kab. Konawe Selatan kerap terjadi peredaran gelap Narkotika sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Selatan langsung melakukan penyelidikan, setelah diketahui identitas dan ciri-ciri pelaku, Tim opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Selatan yaitu Saksi RONI YUSRAN DAN Saksi Linus SUMARYOTO langsung mengamankan terdakwa yang berada di rumahnya yaitu di Desa Mataiwoi Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan yang di Saksikan oleh Saksi SULTAN selaku Kepala Dusun Desa Mataiwoi dan dari Hasil Penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) sachet yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 4,74 gram, 1 (satu) ball sachet kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah pirex kaca, 1 (satu) buah potongan pipet boba warnah hijau, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah pembungkus rokok HMIN INJECTION, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kantong pelastik berwarnah hitam, 1 (satu) buah dot silicon, 1 (satu) buah handphone android merek VIVO warnah hitam dengan nomor SIM Card 0822 4827 2203 IMEI I 867124057263550 IMEI II 867124057263543, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Konawe Selatan untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Konawe Selatan tanggal 02 Mei 2025, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa HERIS Bin Alm. AGUS LAPAKE berupa 3 (tiga) sachet Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dengan berat bruto 4,74 (empat koma tujuh puluh empat) gram, dengan berat masing-masing sachet yaitu Sachet I : 4,25 gram, Sachet II : 0,24 gram dan Sachet III : 0,25 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 16 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh RIZKY AFDALIAH,S.Farm.,APT. selaku Pemeriksa dan RIYANTO.S.Farm,Apt, M.Sc., selaku Kepala Balai POM di Kendari, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 3 (Tiga) Sachet berisikan Kristal bening kode sampel 25.115.11.16.05.0088 dengan berat netto 3,9452 gram, milik Terdakwa HERIS Bin Alm. AGUS LAPAKE adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Perbuatan Terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan Terdakwa HERIS Bin Alm. AGUS LAPAKE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----
SUBSIDIAIR
-----Bahwa Terdakwa HERIS Bin Alm. AGUS LAPAKE (yang selanjutnya disebut Terdakwa), Pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 18.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di rumah Terdakwa tepatnya di Desa Mataiwoi Di Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---
-
- Bahwa berawal pada Hari Jumat Tanggal 02 Mei 2025 sekitar jam 17.00 Wita ketika Terdakwa HERIS Bin Alm. AGUS LAPAKE yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan seseorang yang diketahui merupakan seorang Narapidana di Lapas Kota Kendari diperintahkan untuk mengambil barang yaitu Narkotika Jenis Shabu tepatnya di SD Negeri Mataiwoi Kecamatan Kolono, sehingga terdakwa berangkat dari rumahnya menuju tempat yang telah ditentukan yaitu di Dekat SD Mataiwoi selanjutnya ketika terdakwa telah selesai mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut terdakwa lalu pulang kerumahnya di Desa Mataiwoi Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan untuk mengamankan paket tersebut. kemudian terdakwa kembali dihubungi oleh seorang Narapidana di Lapas Kota Kendari tersebut yang memerintahkan untuk membongkar dan membagi paket tersebut sehingga terdakwa membagi paket tersebut menjadi 2 (dua) bagian selanjutnya terdakwa menyimpan paket tersebut di samping rumah terdakwa tepatnya di penutup tanaman Nilam.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wita Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Konawe Selatan yang sebelumnya telah menerima Laporan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kolono, Kab. Konawe Selatan kerap terjadi peredaran gelap Narkotika sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Selatan langsung melakukan penyelidikan, setelah diketahui identitas dan ciri-ciri pelaku, Tim opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Selatan yaitu Saksi RONI YUSRAN DAN Saksi Linus SUMARYOTO langsung mengamankan terdakwa yang berada di rumahnya yaitu di Desa Mataiwoi Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan yang di Saksikan oleh Saksi SULTAN selaku Kepala Dusun Desa Mataiwoi dan dari Hasil Penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) sachet yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 4,74 gram, 1 (satu) ball sachet kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah pirex kaca, 1 (satu) buah potongan pipet boba warnah hijau, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah pembungkus rokok HMIN INJECTION, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kantong pelastik berwarnah hitam, 1 (satu) buah dot silicon, 1 (satu) buah handphone android merek VIVO warnah hitam dengan nomor SIM Card 0822 4827 2203 IMEI I 867124057263550 IMEI II 867124057263543, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Konawe Selatan untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Konawe Selatan tanggal 02 Mei 2025, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa HERIS Bin Alm. AGUS LAPAKE berupa 3 (tiga) sachet Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dengan berat bruto 4,74 (empat koma tujuh puluh empat) gram, dengan berat masing-masing sachet yaitu Sachet I : 4,25 gram, Sachet II : 0,24 gram dan Sachet III : 0,25 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 16 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh RIZKY AFDALIAH,S.Farm.,APT. selaku Pemeriksa dan RIYANTO.S.Farm,Apt, M.Sc., selaku Kepala Balai POM di Kendari, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 3 (Tiga) Sachet berisikan Kristal bening kode sampel 25.115.11.16.05.0088 dengan berat netto 3,9452 gram, milik Terdakwa HERIS Bin Alm. AGUS LAPAKE adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Perbuatan Terdakwa HERIS Bin Alm. AGUS LAPAKE atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan Terdakwa HERIS Bin Alm. AGUS LAPAKE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----- |